081779020431| 081779020431| mail_outline cugungdesa@gmail.com
Kelahiran |
1 Orang |
Kematian |
1 Orang |
Masuk |
1 Orang |
Pindah |
5 Orang |
Kelahiran |
0 Orang |
Kematian |
3 Orang |
Masuk |
0 Orang |
Pindah |
4 Orang |
01 Feb 2020 22:53:00 2.222 Kali
PERATURAN DESA CUGUNG
NOMOR 01 TAHUN 2019
TENTANG
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA (RPJMDes)
DESA CUGUNG KECAMATAN RAJABASA
TAHUN 2019 - 2025
DAFTAR ISI
Hal
COVER
PERATURAN DESA TENTANG RPJMDES
KATA PENGANTAR |
.................... i |
DAFTAR ISI |
................... ii |
BAB I : PENDAHULUAN |
|
LatarBelakang |
....................1 |
Dasar Hukum |
....................1 |
Maksud dan Tujuan |
................... 2 |
Proses dan Skema Penyusunan |
................... 3 |
Pengertian |
................... 4 |
|
|
BAB II : GAMBARAN UMUM KONDISI DESA |
|
2.1. Kondisi Desa. |
|
>2.1.1. Sejarah Desa |
................... 5 |
>2.1.2. Geografi |
................... 6 |
>2.1.3 Demografi |
................... 6 |
>2.1.4. Keadaan Sosial |
................... 7 |
>2.1.5. Keadaan Ekonomi |
................... 9 |
|
|
2.2. Kondisi Pemerintahan Desa |
|
>2.2.1. Pembagian Wilayah |
................ 10 |
>2.2.2. StrukturPemerintahan |
................ 11 |
|
|
BAB III : VISI DAN MISI |
|
3.1. Visi Desa |
................ 13 |
3.2. Misi |
................ 13 |
|
|
BAB IV : TUJUAN DAN SASARAN |
|
4.1. Tujuan |
................ 14 |
4.2. Sasaran |
................ 14 |
|
|
BAB V : STRATEGI PEMBANGUNAN DESA |
|
5.1. Strategi Pembangunan Desa |
................ 15 |
|
|
BAB VI : ARAH KEBIJAKAN KEUANGAN DESA |
|
6.1. Transfaran |
................ 16 |
6.2. Akuntable |
................ 17 |
6.3. Partisifatif |
................ 17 |
6.4. Tertib dan Disiplin Anggaran |
................ 18 |
|
|
BAB VII : KEBIJAKAN UMUM |
|
7.1. Perencanaan |
................ 19 |
7.2. Pelaksanaan |
................ 19 |
7.3. Penatausahaan |
................ 19 |
7.4. Pelaporan |
................ 20 |
7.5. Pertanggungjawaban |
................ 20 |
|
|
BAB VIII : PROGRAM PEMBANGUNAN DESA |
|
8.1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan |
................ 21 |
8.2. Bidang Pelaksanaan Pembangunan |
................ 21 |
8.3. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan |
................ 22 |
8.4. Bidang Pemberdayaan Masyarakat |
................ 23 |
|
|
BAB IX : PENUTUP |
|
LAMPIRAN |
|
KATA PENGANTAR
Puji syukur kepada Allah.SWT setelah melalui proses penggalian gagasan di setiap dusun dan kelompok sampai dengan musyawarah desa dalam rangka Menggagas Masa Depan Desa, tim penyusun yang terdiri dari Kepala Desa, Sekretaris Desa, LPM, Kepala Dusun, KPMD, Wakil Masyarakat, anggota BPD dan Perangkat Desa Cugung telah berhasil membahas dan menyepakati Dokumen RPJMDes.
RPJMDes adalah bagian dari perencanaan seluruh warga masyarakat Desa Cugung yang menginginkan masa depan desa yang lebih baik di segala bidang. Mimpi desa akan menjadi kenyataan ketika dimulai dengan perencanaan yang matang dan disertai kerja keras dan usaha untuk mewujudkannya.
Dokumen ini dalam penyusunannya telah melalui proses yang panjang dan melibatkan banyak orang dan merupakan pengalaman pertama bagi masyarakat dalam menyusun mimpi-mimpi desa dalam bentuk dokumen perencanaan desa.
Meskipun banyak kekurangan dalam penyusunan dokumen RPJMDes tetapi dokumen ini sudah cukup mewakili aspirasi dari seluruh lapisan masyarakat karena disusun dengan prinsip lengkap, cermat, sistematis, partisipatif dan terbuka.
Ucapan terimakasih kami sampaikan kepada semua pihak yang telah membantu Tim Penyusun dalam proses penyusunan RPJMDes ini sesuai dengan tahapan-tahapan yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan permendagri No 114 Tahun 2014 tengang Pedoman Pembangunan Desa
Harapan kami semoga Dokumen ini bisa menjadi landasan pijak dalam melaksanakan proses Pembangunan di Desa Cugung Kecamatan Rajabasa Kabupaten Lampung Sselatan dan semoga seluruh Rencana Pembangunan yang tersusun dalam dokumen RPJMDes ini bisa terealisasi sesuai dengan yang di cita-citakan masyarakat Desa Cugung.
Cugung, 30 Desember 2019
Tim Penyusun |
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. LATAR BELAKANG
Bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Desa adalah Desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan/hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Landasan Pemikiran dalam pengaturan mengenai desa adalah keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokrasi dan pemberdayaan masyarakat.
Berdasarkan pola pemikiran dimaksud, dimana bahwa berwenang mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan /atau dibentuk dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada di Kabupaten/Kota, maka sebuah desa diharuskan mempunyai perencanaan yang matang berdasarkan partisipasi dan transparansi serta demokrasi yang berkembang di desa, maka desa diharuskan mempunyai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) ataupun Rencana Pembangunan Tahunan Desa (RKP Desa).
RPJM Desa Cugung ini merupakan rencana strategis Desa Cugung untuk mencapai tujuan dan cita-cita desa. RPJM Desa tersebut nantinya akan menjadi dokumen perencanaan yang akan menyesuaikan perencanaan tingkat Kabupaten. Spirit ini apabila dapat dilaksanakan dengan baik maka kita akan memiliki sebuah perencanaan yang memberi kesempatan kepada desa untuk melaksanakan kegiatan perencanaan pembangunan yang lebih sesuai dengan prinsip-prinsip Pemerintahan yang baik (Good Goverment) seperti patisipasif, transparan dan akuntabilitas.
1.2. DASAR HUKUM
1.3. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud diadakannya penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) adalah:
Adapun tujuan diadakannya penyusunan Rencana pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) adalah :
1.4 Proses dan SkemaPenyusunan
Agar pembangunan desa bisa berjalan dengan baik dan menghasilkan maka pembangunan desa itu harus terencana, terkoordinasi, berbatas waktu, dan sesuai dengan kondisi khas masyarakat dan wilayah desa yang bersangkutan. Selain itu pelaksanaan pembangunan desa melibatkan peran aktif masyarakat, perangkat desa, lembaga-lembaga desa, lembaga di tingkat kecamatan dan kabupaten (lembaga supra desa), dan lain-lain. Dokumen RPJM Desa menjadi penting sebagai alat bantu dalam memantau dan mengevaluasi pelaksanaan pembangunan desa, agar arahnya tidak melenceng dari garis-garis yang telah ditetapkan dalam perencanaan pembangunan desa itu sendiri.
Permendagri No.114/2014 Pasal 7 Ayat 3 mengatur tahapan penyusunan RPJM Desa yaitu:
Pembentukan Tim Penyusun RPJM Desa
Setelah Kepala Desa dilantik secara resmi maka dengan segera Kepala Desa membentuk Tim Penyusun RPJM Desa berjumlah paling sedikit 7 (tujuh) orang dan paling banyak 11 (sebelas) orang. Anggota Tim Penyusun juga perlu mempertimbangkan keterwakilan perempuan didalamnya. Tim Penyusun RPJMDesa disahkan dengan Keputusan Kepala Desa. Struktur Tim Penyusun RPJM Desa antara lain :
Tugas Tim Penyusun RPJM Desa adalah sebagai berikut :
Agar program desa dapat berjalan sesuai dengan yang dikehendaki masyarakat dan sesuai dengan aturan pemerintah serta dalam rangka menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan kegiatan pembangunan desa perlu disusun suatu rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDesa) yang berlaku selama 5 (lima) tahun kedepan. Didalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) itulah arah yang harus dituju dengan tetap mempertimbangkan skala pioritas atau darurat sesuai dengan Program Tahunan Desa. Sebagai alat untuk menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa(RPJMDes) digali dari masyarakat yang telah disepakati dan diusulkan sesuai dengan ketentuan. Dari usulan masyarakat tersebut maka akan nampak antara kebutuhan, keinginan atau spontanitas dari masyarakat, yang nantinya akan dipilah dan disaring sesuai skala prioritas yang telah ditentukan.
BAB II
GAMBARAN UMUM KONDISI DESA
2.1. KONDISI DESA
2.1.1 Sejarah Berdirinya Desa Cugung
Dahulu, Desa Cugung merupakan kawasan hutan belantara. Konon, menurut cerita ada seorang pendatang dari daerah Sulawesi (keturunan suku Bugis) yang pertama kali bermukim di wilayah ini, kemudian seiring dengan perkembangannya, mulai ada beberapa pendatang lainnya yang berasal dari daerah pulau Jawa Pasundan (Suku Sunda Banten), kemudian pada perkembangannya terjadilah persatuan antara keturunan suku Bugis dengan suku Sunda.
Adapun nama Desa Cugung menurut cerita dari beberapa sumber tua-tua kampung, adalah berasal dari bahasa setempat (suku Lampung) yaitu Cunggung, yang berarti dataran tinggi, dan selanjutnya karena penduduk setempat khususnya yang berasal dari Banten lebih suka dengan sebutan Cugung, dikarenakan mereka juga berasal dari daerah Cugung Banten. Akhirnya sebutan Cunggung kemudian berganti dengan Cugung.
Dari pergantian nama dari Cunggung menjadi Cugung itulah terbentuk pedukuhan Cugung yang saat itu masih tergabung dengan Kampung Way Muli yang terletak di daerah pesisir laut.
Pada tahun 1883 terjadi bencana meletusnya gunung Krakatau yang menimbulkan bencana tsunami besar, yang tidak lama kemudian akhirnya pedukuhan Cugung kemudian menjadi sebuah Desa yang mulai padat penduduknya. Desa Cugung pertama kali dipimpin oleh seorang Kepala Desa yang bernama bapak Ismail.
Sejak berdirinya Desa Cugung, hingga saat ini sudah mengalami beberapa kali pergantian Kepala Desa, adapun nama-nama Kepala Desa yang pernah memimpin Desa Cugung sebagai berikut :
No |
Periode |
Nama Kepala Desa |
Keterangan |
1 |
- 1955 |
ISMAIL |
Kepala Desa Pertama |
2 |
1955 – 1965 |
Hi. ABDUL LATIF |
Kepala Desa Kedua |
3 |
1965 – 1971 |
SENEN |
Kepala Desa Ketiga |
4 |
1971 – 1972 |
Hi. LAMRI |
Kepala Desa Keempat |
5 |
1972 – 1991 |
Hi. KAMSIN |
Kepala Desa Kelima |
6 |
1991 – 1997 |
M NASIR |
Kepala Desa Keenam |
7 |
1997 – 1998 |
MAHMUD, B.A |
Kepala Desa Ketujuh |
8 |
1998 – 2006 |
SULAIMAN HK |
Kepala Desa Kedelapan |
9 |
2006 – 2007 |
MASIM |
Kepala Desa Kesembilan |
10 |
2007 – 2012 |
MAHMUD, B.A |
Kepala Desa Kesepuluh |
11 |
2012 – 2013 |
CECEP SUTISNA |
Kepala Desa Kesebelas |
12 |
2013 – 2019 |
ALI MUHAIMIN |
Kepala Desa Keduabelas |
13 |
2019 – 2025 |
SYAFRUDIN ALI |
Kepala Desa Saat Ini |
Desa Cugung merupakan salah satu Desa dari 16 Desa yang ada di Kecamatan Rajabasa Kabupaten Lampung Selatan, Secara keseluruhan geografi Desa Cugung dengan luas kurang lebih 646 Ha Merupakan wilayah desa yang berada di lereng pegunungan Rajabasa dengan batas-batas wilayah :
Sebelah Utara |
: |
Gunung Rajabasa |
Sebelah Selatan |
: |
Desa Kunjir |
Sebelah Barat |
: |
Gunung Rajabasa |
Sebelah Timur |
: |
Desa Kerinjing |
2.1.3. DEMOGRAFI
Pemukiman |
: |
13,3 Ha |
Tanah sawah |
: |
28,5 Ha |
Tegal/ladang |
: |
111 Ha |
Hutan |
: |
369 Ha |
Perkantoran |
: |
0,20 Ha |
Sekolah |
: |
0,25 Ha |
Jalan |
: |
3 Ha |
Lapangan |
: |
0,20 Ha |
Pemakaman |
: |
0,5 Ha |
> | Jarak Ibu Kota Kecamatan | : 12,3 Km |
> | Jarak Ibu Kota Kabupaten | : 27 Km |
> | Lama jarak tempuh ke Ibu Kota Kecamatan | : 30 Menit |
> | Lama jarak tempuh ke Ibu Kota Kabupaten | : 42 Menit |
> | Jarak Ibu Kota Provinsi | : 84 Km |
> | Lama Jarak Tempuh Ke Ibu Kota Provinsi | : 2 Jam |
> | Kepala Keluarga | : 503 KK |
> | Laki Laki | : 873 Orang |
> | Perempuan | : 810 Orang |
2.1.4 KEADAAN SOSSIAL
> | SD/MI | : 619 Orang |
> | SLTP/MTS | : 374 Orang |
> | SLTA/MA | : 172 Orang |
> | D I/II | : 8 Orang |
> | D III | : 6 Orang |
> | S1/Diploma IV | : 9 Orang |
> | S2 | : - |
> | Putus Sekolah | : - |
> | Buta Huruf | : - |
> | Gedung TK/Paud | : 2 Buah |
> | SD,MI | : 2 Buah |
> | SLTP/MTS | : 1 Buah |
> | SLTA/MA | : - |
> | Perguruan tinggi | : - |
Jumlah tempat ibadah :
2.1.5 KEADAAN EKONOMI
Jenis Tanaman
Jenis Ternak :
Jenis Pekerjaan
2.2.KONDISI PEMERINTAH DESA
2.2.1 Pembagian Wilayah Desa
Desa Cugung terbagi menjadi empat wilayah Dusun yaitu :
2.2.2 Struktur Pemerintahan
SUSUNAN ORGANISASI PEMERINTAHAN DESA CUGUNG
KECAMATAN RAJABASA KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
NAMA-NAMA APARAT DESA :
SUSUNAN ORGANISASI BADAN PEMUSYAWARATAN DESA (BPD) DESA CUGUNG KECAMATAN RAJABASA KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
NAMA-NAMA ANGGOTA BADAN PEMUSYAWARATAN DESA (BPD
BAB III
VISI DAN MISI
Demokratisasi memiliki makna bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di desa harus mengakomodasi aspirasi dari masyarakat melalui Badan Pemusyawaratan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan yang ada sebagai mitra Pemerintah Desa yang mampu mewujudkan peran aktif masyarakat agar masyarakat senantiasa memiliki dan turut serta bertanggung jawab terhadap perkembangan kehidupan bersama sebagai sesama warga desa sehingga diharapkan adanya peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat melalui penetapan kebijakan, program dan kegiatan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat.
Atas dasar pertimbangan tersebut di atas, maka untuk jangka waktu 6 (enam) tahun kedepan diharapkan proses pembangunan di desa, penyelenggaraan pemerintahan di desa, pemberdayaan masyarakat di desa, partisipasi masyarakat, siltap dan perangkat, operasional Pemerintahan Desa, tunjangan operasional BPD, dan Intensif Kelian Adat dapat benar-benar mendasarkan pada prinsip keterbukaan dan partisipasi masyarakat sehingga secara bertahap Desa Cugung dapat mengalami kemajuan. Untuk itu dirumuskanVisi dan Misi.
VISI
“Terwujudnya Desa Cugung yang lebih Maju, Berprestasi,dan Kreatif, melalui Peningkatan SDM, Kemampuan Ekonomi, Serta Kepedulian Sosial Masyarakat Untuk Pemantapan Pembangunan di Berbagai Bidang’’.
MISI
TUJUAN
SASARAN
BAB V
STRATEGI PEMBANGUNAN DESA
Program Desa Cugung dilaksanakan dengan mengacu pada strategi-strategi yang disusun berdasarkan kondisi sosial ekonomi masyarakat. Desa Cugung sebagai Daerah pertanian. Fokus mendorong kemajuan desa dengan pembangunan yang dapat membantu para petani dalam akses sarana dan prasarana yang tentunya dapat membantu para petani dari mulai penanaman sampai produksi hasil tani. untuk dapat bersaing dengan daerah lainnya untuk dapat meningkatkan pendapatan masyarakat dari hasil tani.
BAB VI
ARAH KEBIJAKAN KEUANGAN DESA
6.1 Transparan
Salah satu prinsip penting dalam tata kelola pemerintahan yang baik adalah transparansi dalam hal keuangan. Untuk memegang dan melaksanakan prinsip ini, maka harus selalu diterapkan dalam mengatasi setiap masalah keuangan desa. Salah satu contoh penerapan misalnya bukti transaksi. Bukti transaksi berperan penting sebagai alat koreksi untuk mencocokkan antara catatan transaksi keuangan yang dituliskan dengan buktitran saksi yang dimiliki perusahaan.
Dalam pengelolaan keuangan desa seringkali masalah yang dihadapi adalah efektivitas dan efisiensi, prioritas, kebocoran dan penyimpangan serta rendahnya profesionalisme. Pengelolaan keuangan yang baik berpengaruh signifikan terhadap pengelolaan kepemerintahan desa. Oleh karena itu, asas-asas dalam pengelolaan keuangan desa perlu diterapkan.
Keuangan Desa sendiri pengertiannya adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. Ruang lingkup pengelolaan keuangan desa meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggung jawaban keuangan desa. Keuangan desa tercermin dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Prinsip atau asas transparansi sendiri adalah sikap membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang pengelolaan keuangan desa dalam setiap tahapannya, baik dalam perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan anggaran, pertanggung-jawaban, maupun hasil pemeriksaan, dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia desa.
Prinsip berikutnya yang harus dilaksanakan bersamaan dengan transparansi adalah prinsip memegang akuntabilitas. Yang dimaksud dengan akuntabilitas adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa, khususnya pengelolaan keuangan desa harus dapat dipertanggung-jawabkan kepada masyarakat. Pada dasarnya pengelolaan keuangan desa mengutamakan kepatuhan dan kesesuaian peraturan-perundangan. Pengelolaan keuangan desa juga harus dilakukan secara berkelanjutan.
Asas-asas umum tersebut diperlukan juga untuk menjamin terselenggaranya prinsip-prinsip pemerintahan desa. Dengan dianutnya asas-asas umum tersebut dalam peraturan-perundangan di bidang pengelolaan keuangan desa niscaya akan dapat mewujudkan pengelolaan keuangan desa yang bebas korupsi dan kolusi, efektif dan efisien
6.2 Akuntable
Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) menunjukkan bahwa pelaksanaan prinsip-prinsip akuntabilitas sudah diterapkan pada pengelolaan APBDesa dan sudah berjalan dengan baik, walaupun masih ada beberapa kelemahan yang harus dibenahi. Sehingga dengan adanya akuntabilitas keseluruhan proses penggunaan APBDesa mulai dari usulan perencanaannya, pelaksanaan sampai dengan pencapaian hasilnya dapat dipertanggung jawabkan di depan seluruh pihak terutama masyarakat desa.
6.3 Partisipatif
Keuangan Desa yang Partisipatif, bahwa setiap tindakan yang dilakukan harus mengikut sertakan keterlibatan masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung melalui lembaga perwakilan yang dapat menyalurkan aspirasinya, yaitu Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Pengelolaan Keuangan Desa yang partisipatif, berarti sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggug jawaban wajib melibatkan masyarakat, para pemangku kepentingan di desa serta masyarakat luas, utamanya kelompok marjinal sebagai penerima manfaat dari program/kegiatan pembangunan di Desa.
Dengan adanya perlibatan sejak awal, maka semua dana desa dapat ditetapkan berdasarkan kebutuhan warga, bukan keinginan dari pemerintah desa bersama elit-elit desa. Sehingga, semua hak-hak masyarakat desa dapat terpenuhi dengan sendirinya akan tumbuh rasa memiliki dan keswadayaan masyarakat dalam pembangunan desa.
6.4 Tertib dan disipilin anggaran
Keuangan Desa yang Transparan. Makna transparan pengelolaan keuangan desa, pengelolaan uang tidak secara tersembunyi atau dirahasiakan dari masyarakat, dan sesuai dengan kaedah - kaedah hukum atau peraturan yang berlaku.
Dengan adanya transparansi, semua uang desa dapat diketahui dan diawasi oleh pihak lain yang berwenang. Mengapa azas transparansi penting, agar semua uang desa memenuhi hak masyarakat dan menghindari konflik dalam masyarakat desa.
Dengan adanya keterbukaan informasi tentang pengelolaan keuangan desa, pemerintah desa akan mendapatkan legitimasi masyarakat dan kepercayaan publik.
BAB VII
KEBIJAKAN UMUM
Kebijakan umum pembangunan jangka menengah Desa Cugung akan menentukan agenda, tujuan dan sasaran program pembangunan enam tahun kedepan. Sebagai upaya pencapaian pembangunan yang diharapkan maka dirumuskan kebijakan pembangunan sebagai dasar penetapan pokok - pokok pikiran dengan mengacu pada visi, misi, tujuan, sasaran dan strategi Desa Cugung sehingga dalam pelaksanaannya terdapat kesatuan arah yang jelas terhadap pemecahan masalah yang dihadapi oleh Desa Cugung sesuai dinamika masyarakat yang selalu berkembang.
Arah kebijakan umum Desa Cugung juga dapat diartikan sebagai operasionalisasi dari visi dan misi desa untuk jangka waktu tertentu. Agar kebijakan umum dapat dijadikan pedoman dalam menentukan program prioritas yang tepat, maka kebijakan umum di Desa Cugung tetap merujuk pada RPJMD Kabupaten Lampung Selatan yang dibuat dalam empat perspektif sesuai strateginya, yaitu:
Kebijakan pada perspektif keuangan ini diarahkan pada : Meningkatkan akuntabilitas keuangan dan kinerja pemerintah daerah, meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran yang seimbang, serta meningkatkan efisiensi dan efektifitas pengelolaan lokal daerah yang berorientasi pada kepentingan local.
Untuk mensinergiskan pelaksanaan pembangunan desa dalam kurun waktu 6 tahun (2019 - 2025) serta upaya sinkronisasi kebijakan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dengan kebijakan umum Pemerintah Desa Cugung, maka Kebijakan Umum pembangunan Desa Cugung adalah sebagai berikut :
7.1 Perencanan
Setiap Pembangunan di Desa Cugung didahului Proses Perencanaan yang melibatkan Tokoh - tokoh Masyarakat. Hal itu dilakukan untuk memperoleh Hasil Pembangunan yang baik.
7.2 Pelaksanaan
Pelaksanaan Keuangan Desa merupakan serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan pengeluaran uang dan kegiatan di lapangan. Kegiatan yang dilakukan sesuai dengan Kewenangan Desa yang diolah melalui rekening Desa. Artinya, semua penerimaan dan Pengeluaran desa harus dikelola melalui rekening desa yang didukung dengan bukti yang lengkap dan sah. Sehingga harus dilakukan dengan tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.
7.3 Penatausahaan
Dalam hal Penatausahaan, Pemerintah Desa Cugung menggunakan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) yang difasilitasi oleh BPKP. Hal tersebut memudahkan Pemerintah Desa khususnya Bendahara Desa dalam Penatausahaan yang meliputi Buku Kas Umum, Buku Bank, Buku Kas maupun Buku Pembantu Pajak. Penatausahaan meliputi Penatausahaan Penerimaan Desa, Pengeluaran Desa, Pembiayaan Desa dan Dokumen Penatausahaan yang dilaksanakan oleh Bendahara.
7.4 Pelaporan
Pelaporan merupakan salah satu mekanisme untuk mewujudkan dan menjamin akuntabilitas pengelolaan keuangan Desa, sebagaimana ditegaskan dalam asas Pengelolaan Keuangan Desa (Asas Akuntabel). Hakikat dari pelaporan ini adalah Pengelolaan Keuangan Desa dapat dipertanggung jawabkan dari berbagai aspek ; Hukum, administrasi, maupun moral. Dengan demikian, pelaporan pengelolaan keuangan desa menjadi kewajiban Pemerintah Desa sebagai bagian takterpisahkan dari penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
7.5 Pertanggung jawaban
Laporan Pertanggung jawaban pada dasarnya adalah Laporan realisasi Pelaksanaan APBDesa yang disampaikan kepada Bupati/Wali kota setelah Tahun Anggaran Berakhir pada 31 Desember setiap tahun. Laporan Pertanggung jawaban harus dilakukan oleh Kepala Desa paling lambat pada akhir bulan Januari Tahun berikutnya.
BAB VIII
PROGRAM PEMBANGUNAN DESA
Program pembangunan Desa Cugung dirumuskan secara komprehensif dalam rangka memenuhi berbagai kebutuhan dan dinamika pembangunan selama (enam) tahun yang akan datang. Program pembangunan desa dirumuskan menurut urusan pemerintahan dengan mengkaitkan pada misi pembangunan desa yang akan dilaksanakan selama tahun 2019 - 2025, yaitu sebagai berikut:
Bidang Penyelenggeraan Pemerintahan Desa, dengan kegiatan sebagai berikut :
BidangPelaksanaan Pembangunan Desa
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan:
Bidang Pemberdayaan Masyarakat antara lain :
BAB IX
PENUTUP
Semua program yang kami cantumkan hanya kebutuhan utama kondisi pada saat ini, tidak menutup kemungkinan ada program tambahan yang sifatnya darurat dan tidak bisa ditunda, karena tidak tercantum dalam rencana program maka swadaya masyarakat sangat diperlukan berupa tenaga gotong royong maupun material yang bisa diambil dari lokal Desa.
Karena program ini hanya untuk 6 (enam) tahun maka untuk menjembatani kekosongan dokumen perencanaan jangka menengah pada masa Jabatan, penyusun menyiapkan program yang sifatnya hanya sekunder dan tidak membutuhkan biaya dalam jumlah besar karena masa akuisisi biasanya tidak lama. Program tersebut meliputi rehabilitasi sarana dan prasarana yang ada selain itu Penyusun juga akan melakukan evaluasi program apa saja yang belum terealisasi sehingga bisa diteruskan untuk RPJM-Des tahun-tahun selanjutnya sehingga program pembangunan tersebut bisa terus berkesinambungan meskipun yang menduduki jabatan silih berganti.
Demikian program - program yang kami rencanakan. Semoga ALLAH.SWT memberikan Rahmat sehingga semua program dapat terealisasi sesuai dengan yang direncanakan.
Lampiran RPJMDes Desa Cugung Tahun 2019-2025
Untuk artikel ini
Hari ini | : | 1.806 |
Kemarin | : | 2.392 |
Total Pengunjung | : | 1.224.419 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 44.192.254.173 |
Browser | : | Tidak ditemukan |
Baru... Tambah Surat Model Tinymce "Surat Hibah Tanah"
date_range 06 September 2023 favorite 90 Kali
Telah dibuka... Pusat Pelayanan dan Informasi Bantuan Sosial Desa Cugung
date_range 01 September 2023 favorite 279 Kali
Gotong Royong Bedah Rumah Warga
date_range 02 Agustus 2023 favorite 137 Kali
Komitment Dukung Program Pemerintah,.. Pemdes Cugung Gelar Rembug Stunting
date_range 24 Juli 2023 favorite 217 Kali
Download Surat Permohonan Bedah Rumah Berikut SKTM Secara Otomatis
date_range 01 Juli 2023 favorite 382 Kali
Wow Mantap... Perangkat Desa Akan diangkat Menjadi ASN,. Simak Beritanya !!!
date_range 24 Juni 2023 favorite 4.426 Kali
Peran Kepemiluan Dalam Demokrasi Modern
date_range 12 Juni 2023 favorite 326 Kali
Formulir Terbaru Blangko Nikah Model N1 - N7
date_range 10 Juli 2020 favorite 62.198 Kali
PKH Tak Kunjung Cair.... Ternyata ini Penyebabnya....
date_range 01 September 2022 favorite 53.403 Kali
Download Permendesa PDTT Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023
date_range 03 Oktober 2022 favorite 50.453 Kali
Klasifikasi Keluarga Menurut 5 Tahapan Keluarga
date_range 08 Mei 2020 favorite 39.923 Kali
Kode Administrasi Desa, Kecamatan, Kabupaten, Provinsi Seluruh Indonesia
date_range 09 Desember 2022 favorite 36.257 Kali
Administrasi Pemerintahan Desa
date_range 10 Juni 2021 favorite 17.126 Kali
SAH.... Mulai 01 Januari 2021 Materai Nilai Rp.10.000,- Berlaku
date_range 29 Desember 2020 favorite 13.297 Kali
RPJMDes Desa Cugung Tahun 2019-2025
date_range 01 Februari 2020 favorite 2.222 Kali
Download Permendesa PDTT Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023
date_range 03 Oktober 2022 favorite 50.453 Kali
SEBANYAK 152 KPM DESA CUGUNG MENERIMA PENYALURAN BANTUAN BLT DD PADA TAHAP PERTAMA
date_range 23 Juni 2020 favorite 700 Kali
Baru... Tambah Surat Model Tinymce "Surat Hibah Tanah"
date_range 06 September 2023 favorite 90 Kali
Cair.... Pemdes Cugung Salurkan BLT DD Triwulan II
date_range 26 Mei 2023 favorite 256 Kali
Belajar Membuat Surat Pengantar dari RT/RW
date_range 06 Februari 2022 favorite 1.780 Kali
Download Peraturan Bupati Lampung Selatan No 88 Tahun 2022 Tentang APBDES 2023
date_range 06 Maret 2023 favorite 415 Kali