Desa Cugung

Kec. Raja Basa, Kab. Lampung Selatan
Prov. Lampung

Loading

Desa Cugung

Perayaan

Hari Guru

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik

Selamat Datang di

Sistem Informasi Desa Cugung

Menuju Digitalisasi Desa Untuk Pelayanan Prima

Info
Selamat datang di halaman website resmi Desa Cugung -- selengkapnya...

Berita Desa

PERATURAN DESA CUGUNG

NOMOR 01 TAHUN 2019

TENTANG

RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA (RPJMDes) 

DESA CUGUNG KECAMATAN RAJABASA

TAHUN 2019 - 2025

 

DAFTAR ISI

 

Hal

COVER

PERATURAN DESA TENTANG RPJMDES

KATA PENGANTAR

.................... i

DAFTAR ISI

................... ii

BAB I   : PENDAHULUAN

LatarBelakang

....................1

Dasar Hukum

....................1

Maksud dan Tujuan

................... 2

Proses dan Skema Penyusunan

................... 3

Pengertian

................... 4

 

 

BAB II   : GAMBARAN UMUM KONDISI DESA

 2.1. Kondisi Desa.

 

  >2.1.1. Sejarah Desa

................... 5

  >2.1.2. Geografi

................... 6

  >2.1.3  Demografi

................... 6

  >2.1.4. Keadaan Sosial

................... 7

  >2.1.5. Keadaan Ekonomi

................... 9

 

 

 2.2. Kondisi Pemerintahan Desa

 

  >2.2.1. Pembagian Wilayah

................ 10

  >2.2.2. StrukturPemerintahan

................ 11

 

 

 

BAB III  : VISI DAN MISI

   3.1. Visi Desa

................ 13

   3.2. Misi

................ 13

 

 

BAB IV   : TUJUAN DAN SASARAN

   4.1. Tujuan

................ 14

   4.2. Sasaran

................ 14

 

 

BAB V    : STRATEGI PEMBANGUNAN DESA

   5.1. Strategi Pembangunan Desa

................ 15

 

 

BAB VI   : ARAH KEBIJAKAN KEUANGAN DESA

   6.1. Transfaran

................ 16

   6.2. Akuntable

................ 17

   6.3. Partisifatif

................ 17

   6.4. Tertib dan Disiplin Anggaran

................ 18

 

 

BAB VII  : KEBIJAKAN UMUM

   7.1. Perencanaan

................ 19

   7.2. Pelaksanaan

................ 19

   7.3. Penatausahaan

................ 19

   7.4. Pelaporan

................ 20

   7.5. Pertanggungjawaban

................ 20

 

 

BAB VIII : PROGRAM PEMBANGUNAN DESA

   8.1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan

................ 21

   8.2. Bidang Pelaksanaan Pembangunan

................ 21

   8.3. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan

................ 22

   8.4. Bidang Pemberdayaan Masyarakat

................ 23

 

 

BAB IX  : PENUTUP

LAMPIRAN

 

KATA PENGANTAR

Puji syukur kepada Allah.SWT setelah melalui proses penggalian gagasan di setiap dusun dan kelompok sampai dengan musyawarah desa dalam rangka Menggagas Masa Depan Desa, tim penyusun yang terdiri dari Kepala Desa, Sekretaris Desa, LPM, Kepala Dusun, KPMD, Wakil Masyarakat, anggota BPD dan Perangkat Desa Cugung telah berhasil membahas dan menyepakati Dokumen RPJMDes.

RPJMDes adalah bagian dari perencanaan seluruh warga masyarakat Desa Cugung yang menginginkan masa depan desa yang lebih baik di segala bidang. Mimpi desa akan menjadi kenyataan ketika dimulai dengan perencanaan yang matang dan disertai kerja keras dan usaha untuk mewujudkannya.

Dokumen ini dalam penyusunannya telah melalui proses yang panjang dan melibatkan banyak orang dan merupakan pengalaman pertama bagi masyarakat dalam menyusun mimpi-mimpi desa dalam bentuk dokumen perencanaan desa.

Meskipun banyak kekurangan dalam penyusunan dokumen RPJMDes tetapi dokumen ini sudah cukup mewakili aspirasi dari seluruh lapisan masyarakat karena disusun dengan prinsip lengkap, cermat, sistematis, partisipatif dan terbuka.

Ucapan terimakasih kami sampaikan kepada semua pihak yang telah membantu Tim Penyusun dalam proses penyusunan RPJMDes ini sesuai dengan tahapan-tahapan yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan permendagri No 114 Tahun 2014 tengang Pedoman Pembangunan Desa

Harapan kami semoga Dokumen ini bisa menjadi landasan pijak dalam melaksanakan proses Pembangunan di Desa Cugung Kecamatan Rajabasa Kabupaten Lampung Sselatan dan semoga seluruh Rencana Pembangunan yang tersusun dalam dokumen RPJMDes ini bisa terealisasi sesuai dengan yang di cita-citakan masyarakat Desa Cugung.

                                                                                                   

 

Cugung, 30 Desember 2019

 

 

Tim Penyusun

                                                                                                        

                                                                                                                     

 

                                                                                                                        

 

 

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

1.1.      LATAR BELAKANG

Bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Desa adalah Desa dan desa  adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan/hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Landasan Pemikiran dalam pengaturan mengenai desa adalah keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokrasi dan pemberdayaan masyarakat.

Berdasarkan pola pemikiran dimaksud, dimana bahwa berwenang mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan /atau dibentuk dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada di Kabupaten/Kota, maka sebuah desa diharuskan mempunyai perencanaan yang matang berdasarkan partisipasi dan transparansi serta demokrasi yang berkembang di desa, maka desa diharuskan mempunyai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) ataupun Rencana Pembangunan Tahunan Desa (RKP Desa).

RPJM Desa Cugung ini merupakan rencana strategis Desa Cugung untuk mencapai tujuan dan cita-cita desa. RPJM Desa tersebut nantinya akan menjadi dokumen perencanaan yang akan menyesuaikan perencanaan tingkat Kabupaten. Spirit ini apabila dapat dilaksanakan dengan baik maka kita akan memiliki sebuah perencanaan yang memberi kesempatan kepada desa untuk melaksanakan kegiatan perencanaan pembangunan yang lebih sesuai dengan prinsip-prinsip Pemerintahan yang baik (Good Goverment) seperti patisipasif, transparan dan akuntabilitas.

 

1.2.      DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tetang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82);
  3. Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 )
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan pelaksanaan Undang-undangNomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
  5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa;
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan keuangan Desa;
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;
  9. Peraturan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa
  10. Peraturan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa;
  11. Peraturan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penetapan prioritas Penggunaan Dana DesaTahun 2015;
  12. Peraturan Daerah Kabupaten lampung selatan Nomor 04 Tahun 2013  tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2005-2025;

 

1.3.      MAKSUD DAN TUJUAN

  1. Maksud Penyusunan RPJMDes

Maksud diadakannya penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) adalah:

  1. Menjabarkan Visi dan Misi, dan Program Pemerintah Desa dalam kurun waktu enam tahun dalam melaksanakan proses pembangunan .
  2. Dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7) peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,diharapkan dalam melakukan proses pembangunan di desa, penyelenggaraan pemerintahan di desa, pemberdayaan masyarakat di desa, partisipasi masyarakat, siltap dan perangkat, operasional Pemerintahan Desa, tunjangan operasional BPD, honor staf pemerintahandesa, honor Guru PAUD, honor Kader Pemberdayaan Manusia(KPM), Intensif Bendesa, insentif Kelian Adat dan prajuru Subak bisa diprioritaskan sesuai dengan kondisi serta potensi yang dimiliki desa setempat.
  3. Memberikan kesempatan partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan monitoring pembangunan yang dilaksanakan di desa yang di harapkan bisa menekan terjadinya penyimpangan dalam proses pelaksanaan.
  1. Tujuan Penyusunan RPJMDes

Adapun tujuan diadakannya penyusunan Rencana pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) adalah :

  1. Membuat suatu dokumen perencanaan pembangunan yang memberikan arah kebijakan keuangan desa, strategi pembangunan desa, sasaran-sasaran setrategis yang ingin dicapai selama enam tahun kedepan.
  2. Memberikan arah mengenai kebijakan umum dan program pembangunan desa selama enam tahun kedepan.
  3. Menjadi landasan bagi penyusunan usulan program desa yang akan dibiayai oleh APBDes, APBD Kabupaten, APBD Propinsiserta APBN.
  4. Sebagai bahan evaluasi serta refleksi pembangunan yang akan datang.
  5. Sebagai media informasi dan juga pengukuran kinerja pemerintah desa terkait capaian-capaian pembangunan dalam kurun waktu enam tahun kedepan.

1.4  Proses dan SkemaPenyusunan

Agar pembangunan desa bisa berjalan dengan baik dan menghasilkan maka pembangunan desa itu harus terencana, terkoordinasi, berbatas waktu, dan sesuai dengan kondisi khas masyarakat dan wilayah desa yang bersangkutan. Selain itu pelaksanaan pembangunan desa melibatkan peran aktif masyarakat, perangkat desa, lembaga-lembaga desa, lembaga di tingkat kecamatan dan kabupaten (lembaga supra desa), dan lain-lain. Dokumen RPJM Desa menjadi penting sebagai alat bantu dalam memantau dan mengevaluasi pelaksanaan pembangunan desa, agar arahnya tidak melenceng dari garis-garis yang telah ditetapkan dalam perencanaan pembangunan desa itu sendiri.

Permendagri No.114/2014 Pasal 7 Ayat 3 mengatur tahapan penyusunan RPJM Desa yaitu:

  1. Pembentukan Tim Penyusun RPJMDesa.
  2. Penyelarasan arah kebijakan perencanaan pembangunan kabupaten/kota.
  3. Penyusunan rencana pembangunan desa melalui musyawarah desa
  4. Penetapan RPJM Desa.

Pembentukan Tim Penyusun RPJM Desa

Setelah Kepala Desa dilantik secara resmi maka dengan segera Kepala Desa membentuk Tim Penyusun RPJM Desa berjumlah paling sedikit 7 (tujuh) orang dan paling banyak 11 (sebelas) orang. Anggota Tim Penyusun juga perlu mempertimbangkan keterwakilan perempuan didalamnya. Tim Penyusun RPJMDesa disahkan dengan Keputusan Kepala Desa. Struktur Tim Penyusun RPJM Desa antara lain :

  • Kepala Desa selaku pembina
  • Sekretaris Desa selaku ketua
  • Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat selaku sekretaris.
  • Anggota yang berasal dari perangkat desa, lembaga pemberdayaan masyarakat, kader pemberdayaan masyarakat desa, dan unsur masyarakat lainnya.

Tugas Tim Penyusun RPJM Desa adalah sebagai berikut :

  1. Menyempurnakan rancangan RPJM Desa
  2. Mengkaji keadaan Desa
  3. Menyusun Rancangan RPJMDesa
  4. Menyempurnakan rancangan RPJM Desa
  • Pengertian

Agar program desa dapat berjalan sesuai dengan yang dikehendaki masyarakat dan sesuai dengan aturan pemerintah serta dalam rangka menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan kegiatan pembangunan desa perlu disusun suatu rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDesa) yang berlaku selama 5 (lima) tahun kedepan. Didalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) itulah arah yang harus dituju dengan tetap mempertimbangkan skala pioritas atau darurat sesuai dengan Program Tahunan Desa. Sebagai alat untuk menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa(RPJMDes) digali dari masyarakat yang telah disepakati dan diusulkan sesuai dengan ketentuan. Dari usulan masyarakat tersebut maka akan nampak antara kebutuhan, keinginan atau spontanitas dari masyarakat, yang nantinya akan dipilah dan disaring sesuai skala prioritas yang telah ditentukan.

 

BAB II

GAMBARAN UMUM KONDISI DESA

2.1. KONDISI DESA

2.1.1    Sejarah Berdirinya Desa Cugung

 

Dahulu, Desa Cugung merupakan kawasan hutan belantara. Konon, menurut cerita ada seorang pendatang dari daerah Sulawesi (keturunan suku Bugis) yang pertama kali bermukim di wilayah ini, kemudian seiring dengan perkembangannya, mulai ada beberapa pendatang lainnya yang berasal dari daerah pulau Jawa Pasundan (Suku Sunda Banten), kemudian pada perkembangannya terjadilah persatuan antara keturunan suku Bugis dengan suku Sunda.

Adapun nama Desa Cugung menurut cerita dari beberapa sumber tua-tua kampung, adalah berasal dari bahasa setempat (suku Lampung) yaitu Cunggung, yang berarti dataran tinggi, dan selanjutnya karena penduduk setempat khususnya yang berasal dari Banten lebih suka dengan sebutan Cugung, dikarenakan mereka juga berasal dari daerah Cugung Banten. Akhirnya sebutan Cunggung kemudian berganti dengan Cugung.

Dari pergantian nama dari Cunggung menjadi Cugung itulah terbentuk pedukuhan Cugung yang saat itu masih tergabung dengan Kampung Way Muli yang terletak di daerah pesisir laut.

Pada tahun 1883 terjadi bencana meletusnya gunung Krakatau yang menimbulkan bencana tsunami besar, yang tidak lama kemudian akhirnya pedukuhan Cugung kemudian menjadi sebuah Desa yang mulai padat penduduknya. Desa Cugung pertama kali dipimpin oleh seorang Kepala Desa yang bernama bapak Ismail.

Sejak berdirinya Desa Cugung, hingga saat ini sudah mengalami beberapa kali pergantian Kepala Desa, adapun nama-nama Kepala Desa yang pernah memimpin Desa Cugung sebagai berikut :

No

Periode

Nama Kepala Desa

Keterangan

1

- 1955

ISMAIL

Kepala Desa Pertama

2

1955 – 1965

Hi. ABDUL LATIF

Kepala Desa Kedua

3

1965 – 1971

SENEN

Kepala Desa Ketiga

4

1971 – 1972

Hi. LAMRI

Kepala Desa Keempat

5

1972 – 1991

Hi. KAMSIN

Kepala Desa Kelima

6

1991 – 1997

M NASIR

Kepala Desa Keenam

7

1997 – 1998

MAHMUD, B.A

Kepala Desa Ketujuh

8

1998 – 2006

SULAIMAN HK

Kepala Desa Kedelapan

9

2006 – 2007

MASIM

Kepala Desa Kesembilan

10

2007 – 2012

MAHMUD, B.A

Kepala Desa Kesepuluh

11

2012 – 2013

CECEP SUTISNA

Kepala Desa Kesebelas

12

2013 –  2019

ALI MUHAIMIN

Kepala Desa Keduabelas

13

2019 –  2025

SYAFRUDIN ALI

Kepala Desa Saat Ini

 

  • GEOGRAFI

Desa Cugung merupakan salah satu Desa dari 16 Desa yang ada di Kecamatan Rajabasa Kabupaten Lampung Selatan, Secara keseluruhan geografi Desa Cugung dengan luas kurang lebih 646 Ha Merupakan wilayah desa yang berada di lereng pegunungan Rajabasa dengan batas-batas wilayah :

Sebelah Utara

:

Gunung Rajabasa

Sebelah Selatan

:

Desa Kunjir

Sebelah Barat

:

Gunung Rajabasa

Sebelah Timur

:

Desa Kerinjing

 

 2.1.3. DEMOGRAFI

   

  1. Luas Wilayah Desa :

Pemukiman 

:

13,3 Ha

Tanah sawah

:

28,5 Ha

Tegal/ladang

:

111 Ha

Hutan 

:

369 Ha

Perkantoran

:

0,20 Ha

Sekolah 

:

0,25 Ha

Jalan 

:

3 Ha

Lapangan 

:

0,20 Ha

Pemakaman

:

0,5 Ha

      

  1. Orbitasi
> Jarak Ibu Kota Kecamatan   : 12,3 Km 
> Jarak Ibu Kota Kabupaten  : 27 Km
> Lama jarak tempuh ke Ibu Kota Kecamatan : 30 Menit
> Lama jarak tempuh ke Ibu Kota Kabupaten : 42 Menit 
> Jarak Ibu Kota Provinsi : 84 Km
> Lama Jarak Tempuh Ke Ibu Kota Provinsi :   2 Jam

 

  1. Jumlah Penduduk berdasarakan jenis kelamin 
> Kepala Keluarga : 503 KK
> Laki  Laki : 873 Orang
> Perempuan : 810 Orang

 

2.1.4 KEADAAN SOSSIAL

  •  Pendidikan
> SD/MI : 619 Orang 
> SLTP/MTS : 374 Orang 
> SLTA/MA : 172 Orang
> D I/II :      8 Orang
> D III :      6 Orang
> S1/Diploma IV :      9 Orang
> S2  : -
> Putus Sekolah : -
> Buta Huruf  : -

 

  •   Lembaga Pendidikan
> Gedung TK/Paud : 2  Buah
> SD,MI  : 2  Buah
> SLTP/MTS  : 1  Buah
> SLTA/MA  : -
> Perguruan tinggi : -
  • Kesehatan
  • Kematian Bayi
    • Jumlah bayi yang lahir tahun ini : 13 orang
    • Jumlah bayi yang meninggal tahun in  :  1 orang
  • Kematian Ibu Melahirkan
    • Jumlah ibu melahirkan tahun ini  :  14 orang
    • Jumlah ibu melahirkan meninggal tahun ini : - 
  • Cakupan imunisasi
    • Cakupan Imunisasi Polio 3 :  - 
    • Cakupan Imunisasi DPT – 1   : 70 orang
    • Cakupan Imunisasi Cacar  :  -
  • Gizi Balita
    • Jumlah Balita  : 157 orang
    • Balita gizi buruk : -
    • Balita gizi baik  : 155 orang
    • balita gizi kurang   : 2 orang
  • Pemenuhan Air Bersih
    • Penggunaan sumur galian  : - 
    • Penggunaan Air PDAM  : - 
    • Penggunaan mesin pompa air : 1  KK
    • Penggunaan Air Hidran umum  : - 
    • Penggunaan Air Sungai  : 502 KK
  • Keagamaan
  • Jumlah Pemeluk :
    • Islam : 1682 Orang
    • Katolik : - 
    • Kristen  : - 
    • Hindu : - 
    • Budha : -
  • Data Tempat Ibadah :

Jumlah tempat ibadah :

    • Masjid : 2 buah
    • Mushola : 2 buah
    • Gereja :  - buah
    • Pura :  - buah
    • Wihara :  - buah

2.1.5 KEADAAN EKONOMI

  • Pertanian

Jenis Tanaman

    • Padi : 28 Ha
    • Kopi  : 30 Ha
    • Jagung : 5 Ha
    • Palawija : 6 ha
    • Singkong : 1 ha
    • Pisang :10 ha

 

  • Peternakan

Jenis Ternak :

    • Kerbau :10  ekor
    • Kambing :100  ekor
    • Sapi : - 
    • Ayam : 1.000 ekor
    • itik : 500 ekor
    • Burung : -
    • Lain- lain : - 
  • Perikanan
    • Tambak ikan :  - 
    • Tambak udang :  - 
    • Lain – Lain :  - 
  • Struktur Mata Pencarian

Jenis Pekerjaan

    • Petani : 188 orang
    • Pedagang : 4 orang
    • PNS : 6 orang
    • Tukang : 40 orang
    • Guru : 5 orang
    • Bidan /perawat : - 
    • TNI/Polri : - 
    • Pensiunan : 2 orang
    • Sopir/angkutan : - 
    • Buruh : 119 orang
    • Jasa persewaan : 2 Orang
    • Swasta : 181 orang

2.2.KONDISI PEMERINTAH DESA

2.2.1 Pembagian Wilayah Desa

Desa Cugung terbagi menjadi empat wilayah Dusun yaitu :

  • Dusun I  :  3 RT
  • Dusun II   :  3 RT
  • Dusun III  :  3 RT
  • Dusun IV :  3 RT

 

2.2.2 Struktur Pemerintahan

SUSUNAN ORGANISASI PEMERINTAHAN DESA CUGUNG

KECAMATAN RAJABASA KABUPATEN LAMPUNG SELATAN

 

NAMA-NAMA APARAT DESA :

  • Kepala Desa : Syafrudin Ali
  • Sekretaris Desa : Muhtar
  • Kepala Seksi Pemerintahan : Aprian Handika
  • Kepala Seksi Pelayanan : Dina Mulyani
  • Kepala Seksi Kesra : Agus Hendra
  • Kepala Urusan Umum : Kisdiyanto
  • Kepala Urusan Keuangan : Among Daud
  • Kepala Urusan Perencanaan : Bambang Irawan
  • Kepala Dusun I : Komarudin
  • Kepala Dusun II : Ismail
  • Kepala Dusun III : Robani.T
  • Kepala Dusun IV : Sanusi
  • Staf Desa : Sarjaya
  • Staf Desa : Mukminah

 

 

 

SUSUNAN ORGANISASI BADAN PEMUSYAWARATAN DESA (BPD) DESA CUGUNG KECAMATAN RAJABASA KABUPATEN LAMPUNG SELATAN

 

NAMA-NAMA ANGGOTA BADAN PEMUSYAWARATAN DESA (BPD

  • Ketua              : Zaenal Mustofa
  • Wakil Ketua    : Mahmud
  • Sekretaris       : Hasan Basri
  • Anggota          : Rafiudin
  • Anggota          : Syarifuddin
  • Anggota          : Mastawi
  • Anggota          : Murdani

BAB III

VISI DAN MISI

 Demokratisasi memiliki makna bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di desa harus mengakomodasi aspirasi dari masyarakat melalui Badan Pemusyawaratan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan yang ada sebagai mitra Pemerintah Desa yang mampu mewujudkan peran aktif masyarakat agar masyarakat senantiasa memiliki dan turut serta bertanggung jawab terhadap perkembangan kehidupan bersama sebagai sesama warga desa sehingga diharapkan adanya peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat melalui penetapan kebijakan, program dan kegiatan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat.

Atas dasar pertimbangan tersebut di atas, maka untuk jangka waktu 6 (enam) tahun kedepan diharapkan proses pembangunan di desa, penyelenggaraan pemerintahan di desa, pemberdayaan masyarakat di desa, partisipasi masyarakat, siltap dan perangkat, operasional Pemerintahan Desa, tunjangan operasional BPD, dan Intensif Kelian Adat dapat benar-benar mendasarkan pada prinsip keterbukaan dan partisipasi masyarakat sehingga secara bertahap Desa Cugung dapat mengalami kemajuan. Untuk itu dirumuskanVisi dan Misi.

 

VISI

“Terwujudnya Desa Cugung yang lebih Maju, Berprestasi,dan Kreatif, melalui Peningkatan SDM, Kemampuan Ekonomi, Serta Kepedulian Sosial Masyarakat Untuk Pemantapan Pembangunan di Berbagai Bidang’’.

MISI

  1. Mewujudkan Pemerintahan Desa yang Baik, Tertib dan Berwibawa;
  2. Mewujudkan Sarana dan Prasarana Desa yang Memadai;
  3. Mewujudkan Perekonomian dan Kesejahteraan Warga Desa;
  4. Meningkatkan Kualitas dan Kuantitas yang Cerdas Berdasarkan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam Pengelolaan Potensi Desa Cugung;
  5. Meningkatkan Kemampuan Aparat Pemerintah Desa dalam Kegiatan Administrasi;
  6. Meningkatkan Kebersamaan Masyarakat dan kelembagaan Desa dalam Mewujudkan Desa yang Aman, Tentram dan Damai;
  7. Memberdayakan Semua Aparatur dan Kelembagaan Desa dalam Mengerakkan Partisipasi Masyarakat;
  8. Meningkatkan Penataan Keuangan Desa dengan Baik dan Efektif;
  9. Meningkatkan Tatakelola Administrasi Pemerintahan Desa & Pelayanan Desa Berbasis Sistem Informasi;

TUJUAN

  1. Tersedianya aparatur dan lembaga desa yang siap melayani masyarakat;
  2. Terwujudnya Tata Perencanaa Desa yang baik;
  3. Terwujudnya Sarana Jalan yang dapat mendukung perekonomian Warga Desa;
  4. Terwujudnya Sarana Irigasi Pertanian untuk Peningkatan Produksi Hasil Pertanian Masyarakat Desa;
  5. Terwujudnya sarana sanitasi lingkungan desa yang baik;
  6. Terwujudnya Sarana Prasarana Untuk Kantor Desa dan Bidang Lainnya;
  7. Meningkatnya Usaha Ekonomi Produktif Warga;
  8. Meningkatnya Penerapan Ilmu dan Tekhnologi di Semua Bidang Serta Mendorong Perkembangan Sistem dan Usaha Agribisnis yang Efisien, Modern, dan Global;
  9. Memberikan Dukungan Biaya Kepada Warga yang Berprestasi;
  10. Meningkatkan Kesadaran Masyarakat Akan Pentingnya Sejarah Kebudayaan yang ada di Desa;
  11. Terlaksananya Tugas dan Kewajiban Aparatur Desa dan Kelembagaan yang ada di Desa Menjadi Lebih Baik;
  12. Meningkatkan Kemajuan Pembangunan di Segala Bidang
  13. Meningkatkan Peran Masyarakat dalam Gotong Royong
  14. Meningkatkan Tatakelola Keuangan Desa yang Akuntabel dan Transparan;
  15. Terselenggaranya Tatakelola Pemerintahan Desa & Pelayana Desa Kepada Masyarakat Berbasis Sistem Informasi;

 

SASARAN

  1. Tersedianya operasional pemdes guna menunjang pelayanan desa
  2. Terjaminnya kesejahteraan kepala desa
  3. Terjaminnya kesejahteraan perangkat desa
  4. Adanya jaminan sosial bagi kepala desa dan perangkat desa
  5. Terjaminnya kesejahteraan BPD
  6. Tersedianya operasional guna menunjang pelayanan BPD;
  7. Terjaminnya kesejahteraan RT/RW;
  8. Tersedianya operasional guna menunjang pelayanan LPM;
  9. Tersedianya data dan informasi desa;
  10. Tersedianya perencanaan pembangunan desa;
  11. Tersedianya Jalan Desa yang Baik dan Memadai;
  12. Tersedianya Jalan Lingkungan yang Baik;
  13. Tersedianya Jembatan Sebagai Sarana Penghubung Antar Desa;
  14. Tersedianya Saluran Irigasi Sawah yang Baik;
  15. Terbentuknya Himpunan Kelompok Petani Pemakai Air yang Rukun dan Bersahaja;
  16. Tersedianya Saluran air Lingkungan Warga;
  17. Tersedianya Sarana Jamban dan MCK Umum;
  18. Terbentuknya Komunitas Kebersihan Lingkungan Warga;
  19. Tersedianya Sarana Prasarana Untuk Pendidikan;
  20. Tersedianya Sarana Prasarana Untuk Kesehatan;
  21. Terselenggaranya pelatihan usaha produksi rumah tangga desa;
  22. Terbinanya kelompok usaha industri rumah tangga desa;
  23. Terselenggaranya Pelatihan dan Peningkatan SDM dalam Bidang Pertanian, Peternakan, dan Pariwisata;
  24. Terselenggaranya Pelatihan Bagi Masyarakat di Bidang Pendidikan dan Kesehatan;
  25. Tersedianya Bantuan Biaya Pendidikan Bagi Siswa Miskin Berprestasi;
  26. Terpeliharanya Situs Bersejarah, Petilasan, dan Monumen Yang Bersejarah di Desa;
  27. Aparatur Desa yang Sesuai dengan Tupoksi;
  28. Terciptanya Masyarakat yang Aman, Damai, dan Sejahtera;
  29. Terciptanya Kekompakan dalam Bergotong Royong Untuk Membangun Desa;
  30. Terkelolanya Anggran Pendapatan dan Belanja Desa dengan Baik, Efektif, Efisien, Akuntabel, dan Transparan;
  31. Pemerintahan dan Masyarakat;

 

BAB V

STRATEGI PEMBANGUNAN DESA 

Program Desa Cugung dilaksanakan dengan mengacu pada strategi-strategi yang disusun berdasarkan kondisi sosial ekonomi masyarakat. Desa Cugung sebagai Daerah pertanian. Fokus mendorong kemajuan desa dengan pembangunan yang dapat membantu para petani dalam akses sarana dan prasarana yang tentunya dapat membantu para petani dari mulai penanaman sampai produksi hasil tani. untuk dapat bersaing dengan daerah lainnya untuk dapat meningkatkan pendapatan masyarakat dari hasil tani.

  • Menyusun langkah - langkah operasional pembangunan Desa;
  • Orientasi pengembangan diarahkan pada peningkatan ekonomi masyarakat;
  • Peningkatan kualitas SDM melalui pendidikan;
  • Peningkatan peran masyarakat melalui pemberdayaan masyarakat;
  • Meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui peduli pendidikan;
  • Melestarikan kehidupan sosial masyarakat yang berdasarkan nilai-nilai Gotong Royong, Efektif dan Efesien, Akuntabel, Transparansi, Etoskerja dan religius.
  • Menetapkan prioritas Pembagunan Desa: 
  • Pembangunan Desa diarahkan pada infrastruktur jalan poros dan antar pemangku;
  • Pembangunan sarana dan prasarana umum;
  • Pembangunan fasilitas penunjang pembangunan ekonomi ;
  • Pembangunan fasilitas sarana pendidikan

 

BAB VI

ARAH KEBIJAKAN KEUANGAN DESA

6.1   Transparan

Salah satu prinsip penting dalam tata kelola pemerintahan yang baik adalah transparansi dalam hal keuangan. Untuk memegang dan melaksanakan prinsip ini, maka harus selalu diterapkan dalam mengatasi setiap masalah keuangan desa. Salah satu contoh penerapan misalnya bukti transaksi. Bukti transaksi berperan penting sebagai alat koreksi untuk mencocokkan antara catatan transaksi keuangan yang dituliskan dengan buktitran saksi yang dimiliki perusahaan.

Dalam pengelolaan keuangan desa seringkali masalah yang dihadapi adalah efektivitas dan efisiensi, prioritas, kebocoran dan penyimpangan serta rendahnya profesionalisme. Pengelolaan keuangan yang baik berpengaruh signifikan terhadap pengelolaan kepemerintahan desa. Oleh karena itu, asas-asas dalam pengelolaan keuangan desa perlu diterapkan.

Keuangan Desa sendiri pengertiannya adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. Ruang lingkup pengelolaan keuangan desa meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggung jawaban keuangan desa. Keuangan desa tercermin dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Prinsip atau asas transparansi sendiri adalah sikap membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang pengelolaan keuangan desa dalam setiap tahapannya, baik dalam perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan anggaran, pertanggung-jawaban, maupun hasil pemeriksaan, dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia desa.

Prinsip berikutnya yang harus dilaksanakan bersamaan dengan transparansi adalah prinsip memegang akuntabilitas. Yang dimaksud dengan akuntabilitas adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa, khususnya pengelolaan keuangan desa harus dapat dipertanggung-jawabkan kepada masyarakat. Pada dasarnya pengelolaan keuangan desa mengutamakan kepatuhan dan kesesuaian peraturan-perundangan. Pengelolaan keuangan desa juga harus dilakukan secara berkelanjutan.

Asas-asas umum tersebut diperlukan juga untuk menjamin terselenggaranya prinsip-prinsip pemerintahan desa. Dengan dianutnya asas-asas umum tersebut dalam peraturan-perundangan di bidang pengelolaan keuangan desa niscaya akan dapat mewujudkan pengelolaan keuangan desa yang bebas korupsi dan kolusi, efektif dan efisien

6.2  Akuntable

Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) menunjukkan bahwa pelaksanaan prinsip-prinsip akuntabilitas sudah diterapkan pada pengelolaan APBDesa dan sudah berjalan dengan baik, walaupun masih ada beberapa kelemahan yang harus dibenahi. Sehingga dengan adanya akuntabilitas keseluruhan proses penggunaan APBDesa mulai dari usulan perencanaannya, pelaksanaan sampai dengan pencapaian hasilnya dapat dipertanggung jawabkan di depan seluruh pihak terutama masyarakat desa.

6.3 Partisipatif

Keuangan Desa yang Partisipatif, bahwa setiap tindakan yang dilakukan harus mengikut sertakan keterlibatan masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung melalui lembaga perwakilan yang dapat menyalurkan aspirasinya, yaitu Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Pengelolaan Keuangan Desa yang partisipatif, berarti sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggug jawaban wajib melibatkan masyarakat, para pemangku kepentingan di desa serta masyarakat luas, utamanya kelompok marjinal sebagai penerima manfaat dari program/kegiatan pembangunan di Desa. 

Dengan adanya perlibatan sejak awal, maka semua dana desa dapat ditetapkan berdasarkan kebutuhan warga, bukan keinginan dari pemerintah desa bersama elit-elit desa. Sehingga, semua hak-hak masyarakat desa dapat terpenuhi dengan sendirinya akan tumbuh rasa memiliki dan keswadayaan masyarakat dalam pembangunan desa.

6.4 Tertib dan disipilin anggaran

Keuangan Desa yang Transparan.  Makna transparan pengelolaan keuangan desa, pengelolaan uang tidak secara tersembunyi atau dirahasiakan dari masyarakat, dan sesuai dengan kaedah - kaedah hukum atau peraturan yang berlaku.

Dengan adanya transparansi, semua uang desa dapat diketahui dan diawasi oleh pihak lain yang berwenang. Mengapa azas transparansi penting, agar semua uang desa memenuhi hak masyarakat dan menghindari konflik dalam masyarakat desa.

Dengan adanya keterbukaan informasi tentang pengelolaan keuangan desa, pemerintah desa akan mendapatkan legitimasi masyarakat dan kepercayaan publik.

BAB VII

KEBIJAKAN UMUM

 Kebijakan umum pembangunan jangka menengah Desa Cugung akan menentukan agenda, tujuan dan sasaran program pembangunan enam tahun kedepan. Sebagai upaya pencapaian pembangunan yang diharapkan maka dirumuskan kebijakan pembangunan sebagai dasar penetapan pokok - pokok pikiran dengan mengacu pada visi, misi, tujuan, sasaran dan  strategi Desa Cugung sehingga dalam pelaksanaannya terdapat kesatuan arah yang jelas terhadap pemecahan masalah yang dihadapi oleh Desa Cugung sesuai dinamika masyarakat yang selalu berkembang.

Arah kebijakan umum Desa Cugung juga dapat diartikan sebagai operasionalisasi dari visi dan misi desa untuk jangka waktu tertentu. Agar kebijakan umum dapat dijadikan pedoman dalam menentukan program prioritas yang tepat, maka kebijakan umum di Desa Cugung tetap merujuk pada RPJMD Kabupaten Lampung Selatan yang dibuat dalam empat perspektif sesuai strateginya, yaitu:

  1. Kebijakan pada perspektif masyarakat/layanan adalah kebijakan yang dapat mengarahkan kejelasan segmentasi masyarakat yang akan dilayani, kebutuhan dan aspirasi mereka dan layanan apa yang harus diberikan. Kebijakan pada persepektif masyarakat ini diarahkan pada: memberikan jaminan pelayanan dasar kesehatan dengan mengutamakan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, lansia dan berkebutuhan khusus, meningkatkan efisiensi usaha tani, serta mendorong terciptanya kesempatan kerja yang seluas-luasnya.
  2. Kebijakan pada perspektif proses internal adalah kebijakan bagi operasionalisasi birokrat dan lembaga pemerintahan yang mendorong proses penciptaan nilai dari proses inovasi, pengembangan barang/jasa local, dan penyerahan layanan pada segmentasi masyarakat yang sesuai. Kebijakan pada perspektif proses internal ini di arahkan pada: pelaksanaan reformasi birokrasi berbasis kompetensi; meningkatkan system pelayanan local yang prima; Peningkatan kualitas monitoring, evaluasi dalam implementasi program dan kegiatan; serta Mewujudkan perencanaan pembangunan yang berkualitas dan aspiratif.
  3. Kebijakan pada perspektif kelembagaan yaitu kebijakan yang mendorong upaya-upaya yang mengungkit kinerja masa depan berupa investasi pada perbaikan SDM, local, dan pemanfaatan teknologi informasi bagi peningkatan kinerja operasional pemerintahan daerah. Kebijakan pada perspektif kelembagaan ini diarahkan pada: Penataan system dan kelembagaan yang tepat fungsi dan tepatukuran, Meningkatkan kualitas manajemen SDM aparatur, serta Optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi.
  4. Kebijakan pada perspektif keuangan yaitu kebijakan yang member jalan bagi upaya untuk mengefektifkan alokasi anggaran, efisiensi belanja, dan upaya-upaya untuk meningkatkan kapasitas keuangan daerah demi mendukung strategi pembangunan daerah.

Kebijakan pada perspektif keuangan ini diarahkan pada : Meningkatkan akuntabilitas keuangan dan kinerja pemerintah daerah, meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran yang seimbang, serta meningkatkan efisiensi dan efektifitas pengelolaan lokal daerah yang berorientasi pada kepentingan local.

Untuk mensinergiskan pelaksanaan pembangunan desa dalam kurun waktu 6 tahun (2019 - 2025) serta upaya sinkronisasi kebijakan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dengan kebijakan umum Pemerintah Desa Cugung, maka Kebijakan Umum pembangunan Desa Cugung adalah sebagai berikut :

  1. Peningkatan moralitas, etika, keimanan dan ketaqwaan kepadaTuhan Yang Maha Esa, melalui ceramah - ceramah dan atau kegiatan keagamaan dan dialog interaktif dengan berbagai elemen masyarakat.
  2. Peningkatan kinerja aparatur desa melalui kursus - kursus/pelatihan dan sosialisasi tentang berbagai macam disiplin ilmu, khususnya yang berkaitan dengan pemerintahan desa.
  3. Peningkatan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat disegala bidang.
  4. Penataan regulasi diberbagai bidang, dengan menerbitkan Peraturan Desa yang diperlukan dan di rasa mendesak
  5. Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Cugung yang berpedoman dari Visi Misi yang mana dijabarkan pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Periode 2019 - 2025 dengan mekanisme sebagai berikut :

7.1 Perencanan

Setiap Pembangunan di Desa Cugung didahului Proses Perencanaan yang melibatkan Tokoh - tokoh Masyarakat. Hal itu dilakukan untuk memperoleh Hasil Pembangunan yang baik.

7.2 Pelaksanaan

Pelaksanaan Keuangan Desa merupakan serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan pengeluaran uang dan kegiatan di lapangan. Kegiatan yang dilakukan sesuai dengan Kewenangan Desa yang diolah melalui rekening Desa. Artinya, semua penerimaan dan Pengeluaran desa harus dikelola melalui rekening desa yang didukung dengan bukti yang lengkap dan sah. Sehingga harus dilakukan dengan tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.

7.3 Penatausahaan

Dalam hal Penatausahaan, Pemerintah Desa Cugung menggunakan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) yang difasilitasi oleh BPKP. Hal tersebut memudahkan Pemerintah Desa khususnya Bendahara Desa dalam Penatausahaan yang meliputi Buku Kas Umum, Buku Bank, Buku Kas maupun Buku Pembantu Pajak. Penatausahaan meliputi Penatausahaan Penerimaan Desa, Pengeluaran Desa, Pembiayaan Desa dan Dokumen Penatausahaan yang dilaksanakan oleh Bendahara.

7.4 Pelaporan

Pelaporan merupakan salah satu mekanisme untuk mewujudkan dan menjamin akuntabilitas pengelolaan keuangan Desa, sebagaimana ditegaskan dalam asas Pengelolaan Keuangan Desa (Asas Akuntabel). Hakikat dari pelaporan ini adalah Pengelolaan Keuangan Desa dapat dipertanggung jawabkan dari berbagai aspek ; Hukum, administrasi, maupun moral. Dengan demikian, pelaporan pengelolaan keuangan desa menjadi kewajiban Pemerintah Desa sebagai bagian takterpisahkan dari penyelenggaraan Pemerintahan Desa. 

7.5 Pertanggung jawaban

Laporan Pertanggung jawaban pada dasarnya adalah Laporan realisasi Pelaksanaan APBDesa yang disampaikan kepada Bupati/Wali kota setelah Tahun Anggaran Berakhir pada 31 Desember setiap tahun. Laporan Pertanggung jawaban harus dilakukan oleh Kepala Desa paling lambat pada akhir bulan Januari Tahun berikutnya.

BAB VIII

PROGRAM PEMBANGUNAN DESA

Program pembangunan Desa Cugung dirumuskan secara komprehensif dalam rangka memenuhi berbagai kebutuhan dan dinamika pembangunan selama (enam) tahun yang akan datang. Program pembangunan desa dirumuskan menurut urusan pemerintahan dengan mengkaitkan pada misi pembangunan desa yang akan dilaksanakan selama tahun 2019 - 2025, yaitu sebagai berikut:

Bidang Penyelenggeraan Pemerintahan Desa, dengan kegiatan sebagai berikut :

    • Penghasilan tetap dan tunjangan Kades dan Perangkat Desa
    • Operasional Desa
    • Tunjangan dan Operasional BPD
    • Penetapan Dan Penegasan Batas Desa;
    • Pendataan Desa;
    • Penyusunan Tata Ruang Desa;
    • Penyelenggaraan Musyawarah Desa;
    • Pengelolaan Informasi Desa;
    • Penyelenggaraan Perencanaan Desa;
    • Penyelenggaraan Evaluasi Tingkat Perkembangan Pemerintahan Desa;
    • Penyelenggaraan Kerjasama Antar Desa;
    • Pembangunan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pemerintah Desa ;

BidangPelaksanaan Pembangunan Desa

    1. Pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan infrasruktur dan lingkungan desa antara lain:  
      • Pembangunan dan pemeliharaan jalan desa;
      • Pembangunan dan pemeliharaan jalan lingkungan;
      • Pembangunan dan pemeliharaan jalan usaha tani
      • Pembangunan infrastruktur Desa lainnya sesuai kondisi Desa.
    2. Pembangunan,pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana kesehatan antara lain:   
      • Air bersih berskala Desa;
      • Sanitasi lingkungan;
      • Pelayanan kesehatan Desa; dan
      • Pembangunan sarana dan prasarana kesehatan Desa
    3. Pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasaran pendidikan dan kebudayaanantara lain:
      • Pembangunan dan pemeliharaan taman bacaan masyarakat;
      • Pembangunan dan pemeliharaan SekolahTK
      • Pembangunan dan pemeliharaan balai pelatihan/ kegiatan belajar masyarakat
      • Pengembangan dan pembinaan sanggar seni; dan
    4. Pengembangan usaha ekonomi produktif serta pembangunan, Pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana ekonomi;
      • Pembangunan dan pemeliharaan pasar Desa;
      • Pengembangan BUM Desa;
      • Penguatan permodalan BUM Desa;
      • Pembibitan tanaman pangan;
      • Kandang ternak;
      • Mesin pakan ternak;
    5. Pelestarian lingkungan hidup antara lain
      • Pembangunan RTH
      • Pembuatan tera sering;
      • Perlindungan mata air;
      • Pembersihan daerah aliran sungai;

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan:

    1. Pembinaan lembaga kemasyarakatan;
    2. Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban;
    3. Pembinaan kerukunan umat beragama;
    4. Pengadaan sarana dan prasarana olahraga;
    5. Pembinaan lembaga adat;
    6. Pembinaan kesenian dan sosial budaya masyarakat; dan
    7. Kegiatan lain sesuai kondisi Desa.

Bidang Pemberdayaan Masyarakat antara lain :

    1. Kader pemberdayaan masyarakat Desa;
    2. Kelompok usaha ekonomi produktif;
    3. Kelompok perempuan,
    4. Kelompok tani,
    5. Kelompok pemuda; dan
    6. Kelompok lain sesuai kondisi Desa.
    7. Pelatihanusaha ekonomi, pertanian, perikanan dan perdagangan;
    8. Pelatihanteknologi tepat guna;
    9. Pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan bagi kepala Desa, Perangkat Desa, dan Badan Pemusyawaratan Desa;
    10. Peningkatan kapasitas masyarakat.

 

BAB IX

PENUTUP

 

Semua program yang kami cantumkan hanya kebutuhan utama kondisi pada saat ini, tidak menutup kemungkinan ada program tambahan yang sifatnya darurat dan tidak bisa ditunda, karena tidak tercantum dalam rencana program maka swadaya masyarakat sangat diperlukan berupa tenaga gotong royong maupun material yang bisa diambil dari lokal Desa.

Karena program ini hanya untuk 6 (enam) tahun maka untuk menjembatani kekosongan dokumen perencanaan jangka menengah pada masa Jabatan, penyusun menyiapkan program yang sifatnya hanya sekunder dan tidak membutuhkan biaya dalam jumlah besar karena masa akuisisi biasanya tidak lama. Program tersebut meliputi rehabilitasi sarana dan prasarana yang ada selain itu Penyusun juga akan melakukan evaluasi program apa saja yang belum terealisasi sehingga bisa diteruskan untuk RPJM-Des tahun-tahun selanjutnya sehingga program pembangunan tersebut bisa terus berkesinambungan meskipun yang menduduki jabatan silih berganti.

Demikian program - program yang kami rencanakan. Semoga ALLAH.SWT memberikan Rahmat sehingga semua program dapat terealisasi sesuai dengan yang direncanakan.

 

 

Lampiran RPJMDes Desa Cugung Tahun 2019-2025

 

 



 

Kiriman Komentar

Beri Komentar

Desa

856

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI856penduduk

792

PEREMPUAN

PEREMPUAN792penduduk

1.648

TOTAL

TOTAL1.648penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

3

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

1

Orang

Masuk

4

Orang

Pindah

3

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

3

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

5

Surat

Bulan Ini

18

Surat

Bulan Lalu

36

Surat

Tahun Ini

382

Surat

Tahun Lalu

1,053

Surat

Total

3,662

Surat

Statistik Pengunjung
Hari ini : 981
Kemarin : 794
Total Pengunjung : 2.230.233
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 18.226.248.88
Browser : Mozilla 5.0
Jam Kerja
Hari Masuk Keluar
Senin 08:00:00 15:00:00
Selasa 08:00:00 15:00:00
Rabu 08:00:00 15:00:00
Kamis 08:00:00 15:00:00
Jumat 08:00:00 11:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur
Statistik Pengunjung
Hari ini : 981
Kemarin : 794
Total Pengunjung : 2.230.233
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 18.226.248.88
Browser : Mozilla 5.0
Jam Kerja
Hari Masuk Keluar
Senin 08:00:00 15:00:00
Selasa 08:00:00 15:00:00
Rabu 08:00:00 15:00:00
Kamis 08:00:00 15:00:00
Jumat 08:00:00 11:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Transparansi Anggaran

APBDesa 2023 Pelaksanaan

Pendapatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.162.501.427,27Rp. 1.194.513.837,00

97.32%

Belanja Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.191.153.220,00Rp. 1.235.581.875,95

96.4%

Pembiayaan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 41.068.038,95Rp. 41.068.038,95

100%

APBDesa 2023 Pendapatan

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 788.058.000,00Rp. 788.058.000,00

100%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 49.037.900,00Rp. 49.037.900,00

100%

Alokasi Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 319.061.800,00Rp. 351.417.937,00

90.79%

Bantuan Keuangan Provinsi

Realisasi | Anggaran

Rp. 6.000.000,00Rp. 6.000.000,00

100%

Bunga Bank

Realisasi | Anggaran

Rp. 343.727,27Rp. 0,00

100%

APBDesa 2023 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 657.766.220,00Rp. 695.743.875,95

94.54%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 225.667.000,00Rp. 230.617.000,00

97.85%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 52.133.000,00Rp. 52.133.400,00

100%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 169.387.000,00Rp. 170.887.600,00

99.12%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 86.200.000,00Rp. 86.200.000,00

100%
Pemerintah Desa

SYAFRUDIN ALI

Kepala Desa

MUHTAR

sekretaris desa

APRIAN HANDIKA

Kasi Pemerintahan

AGUS HENDRA IRAWAN

Kasi Kesra

DINA MULYANI

Kasi Pelayanan

AMONG DAUD

Kaur Keuangan

KISDIYANTO

Kaur Umum

BAMBANG IRAWAN

Kaur Perencanaan

KOMARUDIN

Kadus I

ISMA'IL

Kadus II

ROBANI.T

Kadus III

SANUSI

Kadus IV

SARJAYA

Operator Desa

MUKMINAH

Pengurus Barang

SYARIFUDDIN

Ketua RT 001

ASMANI

Ketua RT 002

SUEDI

Ketua RT 003

ROHANAH

Ketua RT 004

SADAM

Ketua RT 005

HUMAEDI

Ketua RT 006

HARIS

Ketua RT 007

M. SAAN

Ketua RT 008

KHOLIFAH

Ketua RT 009

WARDI

Ketua RT 010

SUKI

Ketua RT 011

NAWAWI

Ketua RT 012