rss_feed

Desa Cugung

Jln,Wisata Air Terjun Cijuet
Kecamatan Raja Basa Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung
Kode Pos 35552

081779020431| 081779020431| mail_outline cugungdesa@gmail.com

2 hari lagi !!!
Maulid Nabi Muhammad
send WhatsApp book Facebook
  • SYAFRUDIN ALI

    Kepala Desa

  • MUHTAR

    sekretaris desa

  • APRIAN HANDIKA

    Kasi Pemerintahan

  • AGUS HENDRA IRAWAN

    Kasi Kesra

  • DINA MULYANI

    Kasi Pelayanan

  • AMONG DAUD

    Kaur Keuangan

  • KISDIYANTO

    Kaur Umum

  • BAMBANG IRAWAN

    Kaur Perencanaan

  • KOMARUDIN

    Kadus I

  • ISMAIL

    Kadus II

  • ROBANI.T

    Kadus III

  • SANUSI

    Kadus IV

  • SARJAYA

    Operator Desa

  • MUKMINAH

    Pengurus Barang

  • SYARIFUDDIN

    Ketua RT 001

  • ASMANI

    Ketua RT 002

  • SUEDI

    Ketua RT 003

  • ASMINJAN

    Ketua RT 004

  • SADAM

    Ketua RT 005

  • HUMAEDI

    Ketua RT 006

  • HARIS

    Ketua RT 007

  • M. SAAN

    Ketua RT 008

  • KHOLIFAH

    Ketua RT 009

  • WARDI

    Ketua RT 010

  • SUKI

    Ketua RT 011

  • NAWAWI

    Ketua RT 012

  • ZULIYAH

    TP PKK

  • NADIA RAMADILAH

    Jurnalis Desa

  • ASMAWATI

    TPK

  • SITI HAJAR

    Kader KPM

settings Pengaturan Layar

Selamat datang di halaman website resmi Desa Cugung -- selengkapnya...
Bulan Ini
Kelahiran
1 Orang
Kematian
1 Orang
Masuk
1 Orang
Pindah
5 Orang
Bulan Lalu
Kelahiran
0 Orang
Kematian
3 Orang
Masuk
0 Orang
Pindah
4 Orang

2

Hari Ini

1

Kemarin

3

Minggu Ini

55

Bulan Ini

65

Bulan Lalu

959

Tahun Ini

983

Tahun Lalu

3,189

Total
fingerprint
SAH.... Mulai 01 Januari 2021 Materai Nilai Rp.10.000,- Berlaku

29 Des 2020 10:56:23 13.294 Kali

Jakarta - Tahu materai dong? Kertas berwarna biru dan hijau dengan tulisan nominal Rp 3.000 dan Rp 6.000. Terdapat gambar burung garuda, dan bertuliskan materai tempel, berikut nomor serinya.

 

Meski bentuknya kertas kecil, tapi kalau sebuah dokumen sudah dibubuhi materai tempel ini, maka memiliki kekuatan hukum di pengadilan.

 

Ada kabar baru nih. Tarif bea materai bakal berubah tahun depan, menjadi Rp 10.000. Dengan demikian, nantinya di toko maupun kantor pos, tidak ada lagi materai Rp 3.000 dan Rp 6.000. Hanya ada satu, yakni materai Rp 10.000.

 

Berikut fakta-fakta perubahan tarif bea materai:

 

Tarif Tunggal Rp 10.000 Berlaku 1 Januari 2021

 

Materai merupakan materai tempel dan kertas materai yang diterbitkan pemerintah. Bea meterai adalah pajak yang dikenakan atas dokumen tertentu yang akan digunakan di pengadilan.

 

Sebelumnya dalam pengenaan bea materai, pemerintah merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai. UU ini bisa dikatakan jadul atau ketinggalan zaman. Sebab, sudah 34 tahun belum pernah direvisi.

 

Tahun ini, terbitlah UU Bea Materai terkini. Baru disahkan DPR bulan lalu. Sehingga ada beberapa perubahan besar yang akan diberlakukan.

 

“Sekarang UU Bea Materai tarifnya hanya satu, Rp10.000," kata Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Suryo Utomo dalam keterangan resminya dari laman Kemenkeu. Dengan begitu, untuk tahun ini masih menggunakan materai Rp 3.000 dan Rp 6.000.

 

Buat Dokumen Bernilai Rp 5 Juta ke Atas

 

Di UU Bea Materai yang lama, dokumen yang berisi jumlah uang Rp 250 ribu saja sudah harus ditempeli materai. Tetapi di UU terbaru, pengenaan bea materai hanya untuk dokumen bernilai uang Rp 5 juta ke atas. Jadi, yang di bawah Rp 5 juta, bebas bea materai atau tidak perlu disematkan materai.

 

Dokumen Elektronik Pakai Materai Elektronik

 

Yang teranyar lagi adalah bukan cuma dokumen tertentu dalam bentuk fisik yang pakai materai. Dokumen elektronik pun demikian. Khusus dokumen elektronik akan menggunakan materai elektronik.

 

Dikutip dari laman resmi Ditjen Pajak, dokumen yang wajib pakai materai, antara lain:

Daftar transaksi dan dokumen yang kena Bea materai 10.000

 

  1. Surat perjanjian dan surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan, atau keadaan yang bersifat perdata. 
  2. Akta-akta notaris sebagai salinannya. 
  3. Akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) termasuk rangkap-rangkapnya. 
  4. Surat yang memuat jumlah uang, yaitu:
    1. Yang menyebutkan penerimaan uang;
    2. Yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di bank;
    3. Yang berisi pemberitahuan saldo rekening di bank;
    4. Yang berisi pengakuan bahwa utang uang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan;
  5. Surat berharga seperti wesel, promes, aksep, dan cek.
  6. Efek dalam nama dan bentuk apapun.

 

 

Ada 10 Dokumen yang Bebas Bea Materai

 

Tidak semua dokumen tertentu dengan nilai di atas Rp 5 juta kena materai. Ada juga yang dibebaskan dari pengenaan tersebut. Di antaranya untuk kegiatan penanganan bencana alam, kegiatan yang bersifat keagamaan dan sosial, serta dalam rangka mendorong program pemerintah dan melaksanakan perjanjian internasional.

 

Dilansir dari Kompas, ada 10 dokumen yang bebas ditempeli materai:

 

  1. Dokumen terkait lalu lintas orang dan barang, seperti surat penyimpanan barang, surat angkutan penumpang dan barang, dan lainnya
  2. Segala bentuk ijazah
  3. Tanda terima pembayaran gaji, uang tunggu, pensiun, uang tunjangan, dan pembayaran lainnya yang terkait hubungan kerja
  4. Tanda bukti penerimaan uang negara dari kas negara, kas pemerintah daerah, bank, dan lembaga lain yang ditunjuk negara berdasar aturan UU
  5. Kwitansi untuk semua jenis pajak dan penerimaan lainnya
  6. Tanda penerimaan uang yang dibuat untuk keperluan intern organisasi
  7. Dokumen yang menyebutkan simpanan uang atau surat berharga, pembayaran uang simpanan ke penyimpan oleh bank, koperasi, dan badan lainnya atau pengeluaran surat berharga oleh kustodian kepada nasabah
  8. Surat gadai
  9. Tanda pembagian keuntungan, bunga, imbal hasil dari surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apapun
  10. Dokumen yang diterbitkan oleh Bank Indonesia dalam rangka pelaksanaan kebijakan moneter.

Waspada, Materai Palsu !!!

 

Zamannow, bukan hanya uang sampai investasi yang palsu. Materai pun ada yang bodong. Kalau tidak hati-hati, kamu bisa membeli materai abal-abal.

 

Bentuknya mirip dengan yang asli, sehingga dapat mengecohmu. Tetapi, kalau sudah dijual dengan harga murah atau di bawah nominal tarif, sebaiknya jangan dibeli. Kemungkinan besar itu materai palsu. Segera adukan ke Kring Pajak 1500200 atau kantor polisi bila menjadi korban pemalsuan materai atau menemukan indikasi praktik kejahatan tersebut.

 

Sumber : https://www.kemenkeu.go.id/

 

chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

assessment Statistik

assessment Statistik Pengunjung

Hari ini : 1.712
Kemarin : 2.392
Total Pengunjung : 1.224.325
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 44.192.254.173
Browser : Tidak ditemukan

map Wilayah Desa

share Sinergi Program

folder Arsip Artikel


message Komentar Terkini

  • person Admin

    date_range 08 September 2023 22:56:27

    Bapak Ibu yg kami hormati,, mohon maaf bila respon [...]
  • person Widagdo Boediardjo

    date_range 07 September 2023 18:45:14

    Keren.....desa yang maju Teknologi IT nya. Semoga [...]
  • person Dewi merpati marlina

    date_range 05 September 2023 10:17:27

    Okh saya sudah tdk cair dr thn 2021 sudah dilakukan [...]
  • person Dewi merpati marlina

    date_range 05 September 2023 10:17:25

    Okh saya sudah tdk cair dr thn 2021 sudah dilakukan [...]
  • person Komariah

    date_range 04 September 2023 23:53:19

    Orang saya lagi sakit [...]
  • person Komariah

    date_range 04 September 2023 23:53:18

    Orang saya lagi sakit [...]
  • person Kusnia

    date_range 02 September 2023 15:12:25

    Saya mau dpt uang pkh [...]
  • person Mahdinah

    date_range 31 Agustus 2023 16:34:15

    Knp bantuan PKH saya blum cair apa SDH dihapus...status [...]
  • person KARTINI

    date_range 29 Agustus 2023 20:08:15

    kenapa PKH dan bpnt saya tidak cair.padahal saya masih [...]
  • person suhairiyah

    date_range 28 Agustus 2023 07:41:00

    bansos punya saya belum cair yang bulan agustus 2023 [...]