Segera,... Badan Pusat Statistik Akan Melaksanakan FKP, Yuk!! Kita Simak Apa Maksud dan Tujuan nya

APA ITU FKP?
- Dalam negara demokrasi pelibatan masyarakat dalam perumusan kebijakan merupakan sebuah keniscayaan. Pemerintah harus menyediakan ruang bagi masyarakat menjadi subyek pembangunan melalui partisipasi dalam proses pembuatan kebijakan.
- Pelibatan masyarakat memiliki berbagai manfaat seperti sebagai bentuk transparansi, menyosialisasikan kerja pemerintah, serta meminimalisir potensi kekeliruan dalam penyusunan sebuah kebijakan. Masyarakat dengan pengetahuan tentang kondisi lingkungannya dapat memberikan nilai tembah pada rancangan kebijakan yang sudah dibuat pemerintah.
- Pendataan awal Regsosek tahun 2022 bertujuan untuk menyediakan basis data seluruh penduduk yang terdiri atas profil, kondisi sosial, ekonomi, dan tingkat kesejahteraan yang terhubung dengan data induk kependudukan serta basis data lainnya hingga tingkat desa/kelurahan.
- Finalisasi pada hasil pendataan awal tersebut akan melibatkan partisipasi masyarakat melalui Forum Konsultasi Publik (FKP). Dalam FKP akan dilakukan validasi silang antara hasil pengolahan dengan pengetahuan masyarakat, untuk kemudian diputuskan dengan mengedepankan musyawarah mufakat.
RANCANGAN UMUM FKP
-
Forum Konsultasi Publik (FKP)
- merupakan kegiatan konsultasi dengan tokoh komunitas di wilayah setempat mengenai ketepatan hasil pengelompokan kesejahteraan keluarga berdasarkan model PMT. Sebagai bentuk partisipasi dan kontrol sosial dalam penyusunan basis data
-
PELAKSANAAN
-
✔ Dilaksanakan di tingkat Desa/Kelurahan
-
✔ 1 Desa minimal 1 FKP (maksimal 12 SLS/FKP)
-
✔ Dilaksanakan pada tanggal 2-21 Mei 2023
-
-
PESERTA
- ✔ Ketua SLS atau perwakilan yang paham mengenai keadaan masyarakat setempat
-
✔ Fasilitator adalah Kades/Lurah atau aparat Desa/Kelurahan.
-
✔ Asisten fasilitator dua orang, salah satunya diprioritaskan organik BPS.
- ✔ Administrator satu orang diutamakan organik BPS.
-
- ✔ Tokoh Lain 5 (lima) orang; Tokoh masyarakat/perempuan, tokoh agama, tokoh adat; Ketua/Pengurus Lembaga Desa; serta Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk membantu pengamanan.
Pelaksanaan FKP Berdasarkan Level
1. TINGKAT KECAMATAN
- PESERTA FKP KECAMATAN
-
✔ 12 kepala desa dan 5 (lima) tokoh lain untuk FKP tingkat kecamatan
-
- PELAKSANAAN FKP KECAMATAN
-
✔ Kepala desa yang menjadi peserta FKP melakukan verifikasi untuk semua SLS (RT) di wilayahnya
-
- TIM FKP KECAMATAN
-
✔Camat sebagai fasilitator
-
✔BPS Kab/kota dan atau mitra sebagai asisten fasilitator dan administrator
-
2. TINGKAT DESA
- PESERTA FKP TINGKAT DESA
-
✔ 12 Ketua SLS (RT) atau yang mewakili dan 5 (lima) tokoh lain untuk FKP tingkat desa
-
- PELAKSANAAN FKP TINGKAT DESA
-
✔ Ketua SLS (RT) yang menjadi peserta FKP melakukan verifikasi untuk semua keluarga di wilayahnya
-
- TIM FKP TINGKAT DESA
-
✔Kades sebagai fasilitator
-
✔BPS Kab/kota dan atau mitra sebagai asisten fasilitator dan administrator
-
Artikel Terkait : Apa itu data dan statistik ini penjelasan statistisi madya bps provinsi lampung
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin