Lembaga Pengelola Hutan Desa adalah sebuah lembaga yang di bentuk oleh pemerintah desa untuk membantu pemerintah desa dalam mengakomodir warga desa dalam mengelola kawasan hutan desa yang telah mendapat surat izin atau berdasarkan surat keputusan dari kementrian pusat/pemerintah pusat tentang izin penggarapan hutan negara dengan maksud dan tujuan untuk merawat,mengelola dan meningkatkan penghasilan dari hutan berupa hasil hutan bukan kayu untuk sebanyak-banyak nya meningkatkan perekonomian warga desa setempat terutama para penggarap yang terdaftar dan mendapatkan izin mengelola sesuai ketentuan yang di berlakukan. Kamis/27 Januari 2022.
Bertempat di gedung majlis,kegiatan tersebut dilaksanakan dengan di hadiri oleh pemerintah desa,pendamping kehutanan desa,perwakilan KPH kabupaten lampung selatan Provinsi Lampung serta para undangan yang sebagai penggarap kawasan hutan negara.
Musyawarah terkait habisnya masa jabatan pengelola hutan desa yang sebelumnya di ketuai oleh saudara Zaenal Mustofa dan melalui musyawarah pemilihan dari para anggota penggarap hutan atau peserta musyawarah di dapatkan hasil kepengurusan di tetapkan sebagai ketua adalah Bapak Nasaruddin sebagai suara terbanyak dan suara terbanyak kedua adalah saudara MASRIA dan suara terbanyak ketiga saudara AAM.
adapun struktur lengkap dan agenda kerja serta kesepakatan lain nya akan di musyawarahkan lebih lanjut pada kisaran minggu pertama bulan Februari.
Melalui rapat musyawarah ini,di jelaskan hak,tanggung jawab pengurus dan penggarap serta batasan mengenai pengelolaan hutan negara yang berada di wilayah desa cugung. hal-hal lain berikut kesepakatan retribusi dan jadwal musyawarah penggarap hutan per 6 (enam) bulan serta lain nya lebih lanjut.