Pemdes Cugung.
Dalam rangka menindak lanjuti dan menyambungkan informasi kepada masyarakat khususnya warga masyarakat Desa Cugung yang akan mengurus dokumen AKTA LAHIR,Berikut kami informasikan berkas kelengkapan yang harus di persiapkan untuk proses pengajuan pembuatan akta kelahiran ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Pengajuan pembuatan Akta Kelahiran Jika Tidak ada Surat Keterangan Lahir dari Bidan/dokter
Dokumen persyaratan :
- KK asli dan Fotokopi (jika nama termohon sudah tercantum di KK)
- Form F-1.01 jika nama termohon belum tercatat di KK
- KTP suami istri Orang Tua atau KTP yang bersangkutan (pemohon dewasa)
- Form F-2.01 dari Desa
- Form F-2.03 dari Desa
- Copy Buku Nikah
- Surat kuasa jika di kuasakan
Gambar dokumen F-1.01
Gambar dokumen F-2.01
Gambar dokumen F-2.03
Surat yang di maksud di atas adalah bilamana dalam proses pengajuan akta lahir tidak terpenuhi surat keterangan lahir dari Bidan atau Dokter,surat dapat di isi oleh tenaga yang membantu melahirkan semisal dukun melahirkan dll.
Warga dapat melengkapi berkas dokumen yang di butuhkan dengan mengajukan/meminta ke Desa,dokumen-dokumen tersebut gratis untuk selanjutnya di bawa dan di urus oleh yang bersangkutan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.