Sebagai Informasi Kepada Masyarakat bagi yang membutuhkan Produk Layanan dari Pengadilan Agama Kalianda, Berikut kami sampaikan Daftar Produk dan Persyaratan Layanan Untuk Kebutuhan di pengadilan Agama Kalianda.
1. PERSYARATAN DISPENSASI NIKAH
Dispensasi nikah adalah :
"Dispensasi adalah pemberian hak kepada seseorang untuk menikah meskipun usianya belum mencapai batas minimal 19 tahun. Prinsipnya, seorang laki-laki dan seorang perempuan diizinkan menikah jika mereka sudah berusia 19 tahun ke atas. Jika ternyata keadaan menghendaki, perkawinan dapat dilangsungkan meskipun salah satu dari pasangan atau keduanya belum mencapai usia dimaksud".
Persyaratan :
- foto copy KTP orang tua/pemohon;
- foto copy KTP anak yang di mohonkan/domisili;
- foto copy Kartu Keluarga/pemohon;
- kutipan Akta nikah/Duplikat kutipan akta nikah orang tua/pemohon;
- foto copy kutipan akta kelahiran anak yang di mohonkan;
- foto copy ijazah sekolah terakhir anak yang di mohonkan;
- Asli surat pernyataan kesanggupan untuk memenuhi kewajiban sebagai suami/istri dan tidak ada paksaan untuk menikah yang di buat oleh anak yang di mohonkan;
- Asli surat keterangan Kesehatan Reproduksi anak yang di mohonkan dari dokter Spesialis kandungan/bidan;
- Asli/foto copy slip gaji/surat keterangan penghasilan anak yang di mohonkan/calon suami;
- Foto copy surat penolakan pernikahan dari KUA;
2. SYARAT ITSBAT NIKAH
"Itsbat Nikah adalah permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sah-nya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum".
Persyaratan :
- Surat permohonan Rangkap 6 + Softcopy;
- fotocopy KTP Pemohon/para pemohon;
- fotocopy Kartu Keluarga pemohon/para pemohon;
- surat keterangan dari desa yang menyatakan bahwa pemohon adalah suami istri;
- surat keterangan dari desa;
- surat keterangan KUA yang menyatakan bahwa pernikahan pemohon tidak tercatat;
- membayar panjar biaya perkara;
3. SYARAT PENGAJUAN CERAI TALAK
Persyaratan :
- Surat permohonan rangkap 6 + Softcopy;
- Asli dan fotocopy kutipan/duplikat akta nikah pemohon;
- Fotocopy KTP Pemohon;
- Membayar panjar biaya perkara;
- Apabila termohon tidak di ketahui tempat tinggal nya,maka menyerahkan surat keterangan dari desa yang menerangkan bahwa termohon tidak di ketahui lagi tempat tinggal nya;
4. SYARAT PENGAJUAN CERAI GUGAT
Persyaratan :
- Surat gugatan rangkap 6 + Softcopy;
- Asli dan fotocopy kutipan/duplikat akta nikah penggugat;
- Fotocopy KTP Penggugat;
- Membayar panjar biaya perkara;
- Apabila tergugat tidak di ketahui tempat tinggal nya,maka menyerahkan surat keterangan dari desa yang menerangkan bahwa termohon tidak di ketahui lagi tempat tinggal nya;
Layanan pesan Whatsapp (WA) dan informasi pengadilan agama kelas IB:
- untuk pelayanan akte cerai ketik WA : AKTE(kirim ke 082281160844)
- untuk pelayanan salinan putusan/penetapan ketik WA : SALPUT (kirim ke 082281160844)
- untuk mencari informasi tentang perkara anda ketik WA : INFORMASI (kirim ke 082281160844)
- Telp. (0727)322140
- email : pa-kalianda@yahoo.com
- website : www.pa-kalianda.go.id
DAFTAR LAYANAN LENGKAP
Sumber informasi : layanan informasi pengadilan agama kabupaten lampung selatan.