Desa Cugung

Kec. Raja Basa, Kab. Lampung Selatan
Prov. Lampung

Loading

LAYANAN MANDIRI

Perayaan

Hari Ulang Tahun TNI

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Selamat datang di halaman website resmi Desa Cugung -- selengkapnya...

Berita Desa

Sebagai Informasi Kepada Masyarakat bagi yang membutuhkan Produk Layanan dari Pengadilan Agama Kalianda, Berikut kami sampaikan Daftar Produk dan Persyaratan Layanan Untuk Kebutuhan di pengadilan Agama Kalianda.

1. PERSYARATAN DISPENSASI NIKAH

Dispensasi nikah adalah :

"Dispensasi adalah pemberian hak kepada seseorang untuk menikah meskipun usianya belum mencapai batas minimal 19 tahun. Prinsipnya, seorang laki-laki dan seorang perempuan diizinkan menikah jika mereka sudah berusia 19 tahun ke atas. Jika ternyata keadaan menghendaki, perkawinan dapat dilangsungkan meskipun salah satu dari pasangan atau keduanya belum mencapai usia dimaksud".

Persyaratan :

  • foto copy KTP orang tua/pemohon;
  • foto copy KTP anak yang di mohonkan/domisili;
  • foto copy Kartu Keluarga/pemohon;
  • kutipan Akta nikah/Duplikat kutipan akta nikah orang tua/pemohon;
  • foto copy kutipan akta kelahiran anak yang di mohonkan;
  • foto copy ijazah sekolah terakhir anak yang di mohonkan;
  • Asli surat pernyataan kesanggupan untuk memenuhi kewajiban sebagai suami/istri dan tidak ada paksaan untuk menikah yang di buat oleh anak yang di mohonkan;
  • Asli surat keterangan Kesehatan Reproduksi anak yang di mohonkan dari dokter Spesialis kandungan/bidan;
  • Asli/foto copy slip gaji/surat keterangan penghasilan anak yang di mohonkan/calon suami;
  • Foto copy surat penolakan pernikahan dari KUA;


 

2. SYARAT ITSBAT NIKAH

"Itsbat Nikah adalah permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sah-nya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum".

Persyaratan :

  • Surat permohonan Rangkap 6 + Softcopy;
  • fotocopy KTP Pemohon/para pemohon;
  • fotocopy Kartu Keluarga pemohon/para pemohon;
  • surat keterangan dari desa yang menyatakan bahwa pemohon adalah suami istri;
  • surat keterangan dari desa;
  • surat keterangan KUA yang menyatakan bahwa pernikahan pemohon tidak tercatat;
  • membayar panjar biaya perkara;


 

3. SYARAT PENGAJUAN CERAI TALAK

Persyaratan :

  • Surat permohonan rangkap 6 + Softcopy;
  • Asli dan fotocopy kutipan/duplikat akta nikah pemohon;
  • Fotocopy KTP Pemohon;
  • Membayar panjar biaya perkara;
  • Apabila termohon tidak di ketahui tempat tinggal nya,maka menyerahkan surat keterangan dari desa yang menerangkan bahwa termohon tidak di ketahui lagi tempat tinggal nya;


 

4. SYARAT PENGAJUAN CERAI GUGAT

Persyaratan :

  • Surat gugatan rangkap 6 + Softcopy;
  • Asli dan fotocopy kutipan/duplikat akta nikah penggugat;
  • Fotocopy KTP Penggugat;
  • Membayar panjar biaya perkara;
  • Apabila tergugat tidak di ketahui tempat tinggal nya,maka menyerahkan surat keterangan dari desa yang menerangkan bahwa termohon tidak di ketahui lagi tempat tinggal nya;


 

Layanan pesan Whatsapp (WA) dan informasi pengadilan agama kelas IB:

  1. untuk pelayanan akte cerai ketik WA : AKTE(kirim ke 082281160844)
  2. untuk pelayanan salinan putusan/penetapan ketik WA : SALPUT (kirim ke 082281160844)
  3. untuk mencari informasi tentang perkara anda ketik WA : INFORMASI (kirim ke 082281160844)
  4. Telp. (0727)322140
  5. email : pa-kalianda@yahoo.com
  6. website : www.pa-kalianda.go.id

 

 

DAFTAR LAYANAN LENGKAP 

 

 

Sumber informasi : layanan informasi pengadilan agama kabupaten lampung selatan.

Beri Komentar

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

1

Orang

Masuk

3

Orang

Pindah

2

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

2

Surat

Bulan Ini

1

Surat

Bulan Lalu

28

Surat

Tahun Ini

291

Surat

Tahun Lalu

479

Surat

Total

4,050

Surat

Pemerintah Desa

SYAFRUDIN ALI

Kepala Desa

MUHTAR

sekretaris desa

APRIAN HANDIKA

Kasi Pemerintahan

AGUS HENDRA IRAWAN

Kasi Kesra

DINA MULYANI

Kasi Pelayanan

SARJAYA

Kaur Keuangan

KISDIYANTO

Kaur Umum

BAMBANG IRAWAN

Kaur Perencanaan

ABDUL ROHMAN

Kadus I

ISMA'IL

Kadus II

ROBANI.T

Kadus III

SANUSI

Kadus IV

MUKMINAH

Pengurus Barang

SYARIFUDDIN

Ketua RT 001

ASMANI

Ketua RT 002

SUEDI

Ketua RT 003

ROHANAH

Ketua RT 004

SADAM

Ketua RT 005

HUMAEDI

Ketua RT 006

HARIS

Ketua RT 007

M. SAAN

Ketua RT 008

KHOLIFAH

Ketua RT 009

WARDI

Ketua RT 010

SUKI

Ketua RT 011

NAWAWI

Ketua RT 012

AGUS TIKA

Operator2