rss_feed

Desa Cugung

Jln,Wisata Air Terjun Cijuet
Kecamatan Raja Basa Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung
Kode Pos 35552

081779020431| 081779020431| mail_outline cugungdesa@gmail.com

2 hari lagi !!!
Maulid Nabi Muhammad
send WhatsApp book Facebook
  • SYAFRUDIN ALI

    Kepala Desa

  • MUHTAR

    sekretaris desa

  • APRIAN HANDIKA

    Kasi Pemerintahan

  • AGUS HENDRA IRAWAN

    Kasi Kesra

  • DINA MULYANI

    Kasi Pelayanan

  • AMONG DAUD

    Kaur Keuangan

  • KISDIYANTO

    Kaur Umum

  • BAMBANG IRAWAN

    Kaur Perencanaan

  • KOMARUDIN

    Kadus I

  • ISMAIL

    Kadus II

  • ROBANI.T

    Kadus III

  • SANUSI

    Kadus IV

  • SARJAYA

    Operator Desa

  • MUKMINAH

    Pengurus Barang

  • SYARIFUDDIN

    Ketua RT 001

  • ASMANI

    Ketua RT 002

  • SUEDI

    Ketua RT 003

  • ASMINJAN

    Ketua RT 004

  • SADAM

    Ketua RT 005

  • HUMAEDI

    Ketua RT 006

  • HARIS

    Ketua RT 007

  • M. SAAN

    Ketua RT 008

  • KHOLIFAH

    Ketua RT 009

  • WARDI

    Ketua RT 010

  • SUKI

    Ketua RT 011

  • NAWAWI

    Ketua RT 012

  • ZULIYAH

    TP PKK

  • NADIA RAMADILAH

    Jurnalis Desa

  • ASMAWATI

    TPK

  • SITI HAJAR

    Kader KPM

settings Pengaturan Layar

Selamat datang di halaman website resmi Desa Cugung -- selengkapnya...
Bulan Ini
Kelahiran
1 Orang
Kematian
1 Orang
Masuk
1 Orang
Pindah
5 Orang
Bulan Lalu
Kelahiran
0 Orang
Kematian
3 Orang
Masuk
0 Orang
Pindah
4 Orang

2

Hari Ini

1

Kemarin

3

Minggu Ini

55

Bulan Ini

65

Bulan Lalu

959

Tahun Ini

983

Tahun Lalu

3,189

Total
fingerprint
Daftar Informasi Pelayanan Pengadilan Agama Kalianda

27 Mei 2021 16:29:28 1.926 Kali

Sebagai Informasi Kepada Masyarakat bagi yang membutuhkan Produk Layanan dari Pengadilan Agama Kalianda, Berikut kami sampaikan Daftar Produk dan Persyaratan Layanan Untuk Kebutuhan di pengadilan Agama Kalianda.

1. PERSYARATAN DISPENSASI NIKAH

Dispensasi nikah adalah :

"Dispensasi adalah pemberian hak kepada seseorang untuk menikah meskipun usianya belum mencapai batas minimal 19 tahun. Prinsipnya, seorang laki-laki dan seorang perempuan diizinkan menikah jika mereka sudah berusia 19 tahun ke atas. Jika ternyata keadaan menghendaki, perkawinan dapat dilangsungkan meskipun salah satu dari pasangan atau keduanya belum mencapai usia dimaksud".

Persyaratan :

  • foto copy KTP orang tua/pemohon;
  • foto copy KTP anak yang di mohonkan/domisili;
  • foto copy Kartu Keluarga/pemohon;
  • kutipan Akta nikah/Duplikat kutipan akta nikah orang tua/pemohon;
  • foto copy kutipan akta kelahiran anak yang di mohonkan;
  • foto copy ijazah sekolah terakhir anak yang di mohonkan;
  • Asli surat pernyataan kesanggupan untuk memenuhi kewajiban sebagai suami/istri dan tidak ada paksaan untuk menikah yang di buat oleh anak yang di mohonkan;
  • Asli surat keterangan Kesehatan Reproduksi anak yang di mohonkan dari dokter Spesialis kandungan/bidan;
  • Asli/foto copy slip gaji/surat keterangan penghasilan anak yang di mohonkan/calon suami;
  • Foto copy surat penolakan pernikahan dari KUA;


 

2. SYARAT ITSBAT NIKAH

"Itsbat Nikah adalah permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sah-nya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum".

Persyaratan :

  • Surat permohonan Rangkap 6 + Softcopy;
  • fotocopy KTP Pemohon/para pemohon;
  • fotocopy Kartu Keluarga pemohon/para pemohon;
  • surat keterangan dari desa yang menyatakan bahwa pemohon adalah suami istri;
  • surat keterangan dari desa;
  • surat keterangan KUA yang menyatakan bahwa pernikahan pemohon tidak tercatat;
  • membayar panjar biaya perkara;


 

3. SYARAT PENGAJUAN CERAI TALAK

Persyaratan :

  • Surat permohonan rangkap 6 + Softcopy;
  • Asli dan fotocopy kutipan/duplikat akta nikah pemohon;
  • Fotocopy KTP Pemohon;
  • Membayar panjar biaya perkara;
  • Apabila termohon tidak di ketahui tempat tinggal nya,maka menyerahkan surat keterangan dari desa yang menerangkan bahwa termohon tidak di ketahui lagi tempat tinggal nya;


 

4. SYARAT PENGAJUAN CERAI GUGAT

Persyaratan :

  • Surat gugatan rangkap 6 + Softcopy;
  • Asli dan fotocopy kutipan/duplikat akta nikah penggugat;
  • Fotocopy KTP Penggugat;
  • Membayar panjar biaya perkara;
  • Apabila tergugat tidak di ketahui tempat tinggal nya,maka menyerahkan surat keterangan dari desa yang menerangkan bahwa termohon tidak di ketahui lagi tempat tinggal nya;


 

Layanan pesan Whatsapp (WA) dan informasi pengadilan agama kelas IB:

  1. untuk pelayanan akte cerai ketik WA : AKTE(kirim ke 082281160844)
  2. untuk pelayanan salinan putusan/penetapan ketik WA : SALPUT (kirim ke 082281160844)
  3. untuk mencari informasi tentang perkara anda ketik WA : INFORMASI (kirim ke 082281160844)
  4. Telp. (0727)322140
  5. email : pa-kalianda@yahoo.com
  6. website : www.pa-kalianda.go.id

 

 

DAFTAR LAYANAN LENGKAP 

 

 

Sumber informasi : layanan informasi pengadilan agama kabupaten lampung selatan.

chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

assessment Statistik

assessment Statistik Pengunjung

Hari ini : 1.752
Kemarin : 2.392
Total Pengunjung : 1.224.365
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 44.192.254.173
Browser : Tidak ditemukan

map Wilayah Desa

share Sinergi Program

folder Arsip Artikel


message Komentar Terkini

  • person Admin

    date_range 08 September 2023 22:56:27

    Bapak Ibu yg kami hormati,, mohon maaf bila respon [...]
  • person Widagdo Boediardjo

    date_range 07 September 2023 18:45:14

    Keren.....desa yang maju Teknologi IT nya. Semoga [...]
  • person Dewi merpati marlina

    date_range 05 September 2023 10:17:27

    Okh saya sudah tdk cair dr thn 2021 sudah dilakukan [...]
  • person Dewi merpati marlina

    date_range 05 September 2023 10:17:25

    Okh saya sudah tdk cair dr thn 2021 sudah dilakukan [...]
  • person Komariah

    date_range 04 September 2023 23:53:19

    Orang saya lagi sakit [...]
  • person Komariah

    date_range 04 September 2023 23:53:18

    Orang saya lagi sakit [...]
  • person Kusnia

    date_range 02 September 2023 15:12:25

    Saya mau dpt uang pkh [...]
  • person Mahdinah

    date_range 31 Agustus 2023 16:34:15

    Knp bantuan PKH saya blum cair apa SDH dihapus...status [...]
  • person KARTINI

    date_range 29 Agustus 2023 20:08:15

    kenapa PKH dan bpnt saya tidak cair.padahal saya masih [...]
  • person suhairiyah

    date_range 28 Agustus 2023 07:41:00

    bansos punya saya belum cair yang bulan agustus 2023 [...]