Cugung,10 Juli 2020
Berita informasi kepada masyarakat tentang formulir terbaru keterangan untuk pengurusan pernikahan.Blangko pendaftaran nikah terbaru mulai dari N1 – N4 N7 – N10 mengacu kepada SK Dirjen Bimis No 473 tahun 2020 sebagai penjabaran dari Peraturan Menteri Agama no 20 tahun 2019, Permendirjen ini menggantikan SK Dirjen Bimis no 713 TAHUN 2018.
Dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam nomor 473 tahun 2020 ini menggantikan permendirjen sebelumnya, terdapat perubahan dalam kode ataupun istilah penggunaan kata perkawinan menjadi pernikahan pada keseluruhan blangko.
Adapun perihal penambahan form ditemukan pada model N3 tentang permohonan pencatatan isbat nikah.
Untuk formulir model N1 pengantar nikah dari desa dan N2 permohonan kehendak nikah secara umum masih sama kecuali sedikit perubahan kata dan bentuk format untuk N2.
Dalam persetujuan calon pengantin, terdapat perubahan kode model yang sebelumnya berkode sebagai model N3 mundur 1 angka menjadi model N4, begitu pula dengan surat izin orang tua dari model N4 sampai dengan N5.
Yang tetap setia dalam kata dan juga kode model adalah surat keterangan kematian suami atau istri dengan kode surat permohonan perkawinan model N6 sebagai kelengkapan syarat bagi calon suami atau istri dengan status janda duda ditinggal mati oleh pasangannya.
Hampir tidak ada perubahan apapun pada tulisan kata teks maupun model N6 pada surat keterangan kematian untuk pengajuan permohonan kehendak nikah.
Untuk formulir penolakan kehendak nikah rujuk karena kekurangan syarat atau tidak dapat dilaksanakan kembali ke kode lama yaitu model N7.
Pada N8 berisi tentang blangko pemeriksaan nikah sebagai pendamping form nb kemudian model N9 formulir pengumuman nikah yang pada era purbakala (maksudnya beberapa tahun yang lalu) memakai kode C.
Dan yang terakhir yaitu formulir rekomendasi nikah yang melompat jauh kode nya menjadi model N10 yang pada SK Dirjen sebelumnya dilabeli dengan kode N7.
Dalam blangko formulir nikah ini terdapat berbagai macam tanda tangan dari pihak pengantin, kepala desa/lurah dan kepal KUA atau Penghulu.
Adapun surat yang hanya memerlukan tanda tangan dari pengantin/wali untuk pengajuannya tanpa kepala desa/lurah adalah : Permohonan kehendak nikah (nanti akan ditanda tangani oleh Kepala KUA jika sudah diterima pendaftaran), pencatatan isbat, persetujuan calon pengantin, dan surat izin orang tua.
Sedangkan form atau blangko yang harus ada tanda tangan dari pihak desa atau kelurahan yaitu : pengantar nikah, dan surat keterangan kematian.
Adapun form atau blangko yang dibuat oleh KUA dan ditandatangani kepala/atau penghulu yaitu ; Surat Keterangan Pendaftaran Bukti Pernikahan Luar Negeri, Penolakan Kehendak Nikah rujuk, Pemeriksaan Nikah, Pengumuman Nikah, dan Rekomendasi Nikah.
berikut model formulir terbaru surat keterangan pernikahan yang telah di sinkronisasikan dengan sistem informasi desa untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat :