TUGAS PKK
- menyusun rencana kerja PKK Desa/Kelurahan, sesuai dengan basil Rakerda Kabupaten/Kota;
- melaksanakan kegiatan sesuai jadwal yang disepakati;
- menyuluh dan menggerakkan kelompok-kelompok PKK Dusun/Lingkungan, RW, RT dan dasa wisma agar dapat mewujudkan kegiatan-kegiatan yang telah disusun dan disepakati;
- menggali, menggerakan dan mengembangkan potensi masyarakat, khususnya keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga sesuai dengan kebijaksanaan yang telah ditetapkan;
- melaksanakan kegiatan penyuluhan kepada keluarga-keluarga yang mencakup kegiatan bimbingan dan motivasi dalam upaya mencapai keluarga sejahtera;.
- mengadakan pembinaan dan bimbingan mengenai pelaksanaan program kerja;
- berpartisipasi dalam pelaksanaan program instansi yang berkaitan dengan kesejahteraan keluarga di desa/kelurahan;
- membuat laporan basil kegiatan kepada Tim Penggerak PKK Kecamatan dengan tembusan kepada Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat;
- melaksanakan tertib administrasi; dan
- mengadakan konsultasi dengan Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat.
FUNGSI PKK
- penyuluh, motivator dan penggerak masyarakat agar mau dan mampu melaksanakan program PKK; dan
- fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali, pembina dan pembimbing Gerakan PKK.
Lampiran : Keputusan Kepala Desa Cugung
Nomor : 141/05/SK PKK/IX/2019
Tanggal : 22 September 2019
DAFTAR NAMA TIM PENGGERAK PEMBERDAYAAN
DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA
DESA CUGUNG KECAMATAN RAJABASA
KETUA
SEKRETARIS
BENDAHARA
ANGGOTA POKJA I
KETUA
WAKIL KETUA
SEKRETARIS
BENDAHARA
ANGGOTA POKJA II
KETUA
WAKIL KETUA
SEKRETARIS
BENDAHARA
ANGGOTA POKJA III
KETUA
WAKIL KETUA
SEKRETARIS
BENDAHARA
ANGGOTA POKJA IV
KETUA
WAKIL KETUA
SEKRETARIS
BENDAHARA
|
:
:
:
1.
2.
3.
4.
5.
1.
2.
3.
4.
5.
1.
2.
3.
4.
5.
1.
2.
3.
4.
5.
|
JULIAH
JANISAH
ROHIMAH
YOYOH.R
MASRONAH
SARYANAH
NINGGRAT
SITI HAJAR
WINDA.F
BAINAH
VERAWATI
MUTIAH
SURTINI
ARYATI
KHOLIFAH
MASRIYAH
SARNAH
IDA NURYANI
MUNAJAH
JUNAWIYAH
SITI MUJANAH
ASMAWATI
|