Untuk Terwujudnya Tertib Penyusunan,Pelaksanaan dan Pelaporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa), Maka Perlu Mengatur Pedoman Teknis Penyusunan,Pelaksanaan dan Pelaporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Kabupaten Lampung Selatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Melaksanakan Sosialisasi Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 48 Tahun 2023 Untuk Anggaran Desa Tahun 2024.
Acara Kegiatan yang dihadiri oleh Seluruh Desa dari 3 (tiga) Kecamatan Yaitu Kecamatan Rajabasa, Kalianda dan Penengahan Tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Desa Kedaton Kecamatan Kalianda, 19 Februari 2024.
Acara Sosialisasi Tersebut Dihadiri oleh Dinas PMD Kabupaten Lampung Selatan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Berikut ini Materi Sosialisasi Pedoman Teknis Penyusunan,Pelaksanaan dan Pelaporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Kabupaten Lampung Selatan,
Berikut ini adalah Peraturan Bupati Kabupaten Lampung Selatan Nomor 48 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Penyusunan,Pelaksanaan dan Pelaporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2024.
Dalam Kesempatan Yang Sama, Kepala Dinas kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lampung Selatan Drs. EDY FIRMANDI, M.SI Menyampaikan Pentingnya Peranan Dinas Kependudukan dalam Menunjang Program Pemerintah Khususnya Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan
Berikut ini adalah Materi yang disampaikan Oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lampung Selatan :