PENGERTIAN
ASET DESA
barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli milik Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) atau perolehan Hak lainnya yang sah
PENGELOLAAN ASET DESA
merupakan rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pelaporan, penilaian, pembinaan, pengawasan dan pengendalian aset Desa.
PEMANFAATAN ASET DESA
pendayagunaan aset Desa secara tidak langsung dipergunakan dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan desa dan tidak mengubah status kepemilikan
JENIS ASET DESA
Aset Desa
-
-
- Kekayaan Asli Desa
- Tanah Kas Desa
- Pasar Desa
- Pasar hewan
- Tambatan perahu
- Bangunan desa
- Pelelangan ikan
- Pelelangan hasil pertanian
- Hutan milik desa
- Hutan milik desa
- Mata air milik desa
- Pemandian umum
- Lain-lain
- Kekayaan milik Desa yang di beli/diperoleh atas beban APBDesa
- Kekayaan desa yang diperoleh dari hibah dan sumbangan atau yang sejenis
- Kekayaan Desa yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak dan/atau diperoleh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Hasil Kerjasama Desa
- Kekayaan desa yang berasal dari perolehan lain yang sah.
PENGELOLA ASET DESA
Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan aset desa berwenang dan bertanggungjawab atas pengelolaan aset desa.
selaku pembantu pengelola aset desa
-
- PENGURUS ASET DARI KEPALA URUSAN / KASI
sebagai petugas/pengurus asset desa
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PENGELOLA ASET DESA
-
- Kepala Desa
- menetapkan kebijakan pengelolaan aset desa
- menetapkan pembantu pengelola dan petugas/pengurus aset desa
- Menetapkan penggunaan, pemanfaatan atau pemindahtanganan aset desa
- menetapkan kebijakan pengamanan aset desa mengajukan usul pengadaan, pemindahtanganan dan atau penghapusan aset desa yang bersifat strategis melalui musyawarah desa
- menyetujui usul pemindahtanganan dan penghapusan
- Menyetui usul pemindahtanganan dan penghapusan aset desa sesuai batas kewenangan
- menyetujui usul pemanfaatan aset desa selain tanahdan/atau bangunan
-
- Sekretaris Desa
- meneliti rencana kebutuhan aset desa
- meneliti rencana kebutuhan pemeliharan aset desa
- mengatur penggunaan, pemanfaatan, penghapusan dan pemindahtanganan aset desa yang telah di setujui
- melakukan koordinasi dalam pelaksanaaninventarisasi aset desa
- melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan aset desa
-
- Petugas/pengurus aset desa
- mengajukan rencana kebutuhan aset desa
- mengajukan permohonan penetapan penggunaan aset desa yang diperoleh dari beban APBDesa dan perolehan lainnya yang sah kepada Kepala Desa
- melakukan inventarisasi aset desa
- mengamankan dan memelihara aset desa yang dikelolanya
- menyusun dan menyampaikan laporan aset desa
SERTIFIKAT ASET TANAH DAN BANGUNAN SERTA LARANGAN PENYALAHGUNAAN ASET
-
-
Aset tanah harus bersertifikat atas nama Desa
-
Aset desa berupa bangunan harus dilengkapi dengan bukti status kepemilikan dan ditatausahakan secara tertib.
-
Aset desa dilarang untuk diserahkan kepada pihak lain sebagai pembayaran atas tagihan kepada pemerintah desa
-
Aset desa dilarang digadaikan atau dijadikan jaminan untuk mendapatkan pinjaman
SUSUNAN PENGELOLAAN ASET DESA
-
-
Perencanaan
-
Pengadaan
-
Penggunaan
-
Pengamanan
-
Pemeliharaan
-
Pelaporan
-
Penata usahaan
-
Penghapusan
-
Pemindah tanganan
-
-
Perencanaan
-
Perencanaan aset desa dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) untuk kebutuhan 6 (enam) tahun.
-
Perencanaan kebutuhan aset desa untuk kebutuhan 1 (satu) tahun dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKPDesa) dan ditetapkan dalam APBDesa setelah memperhatikan ketersediaan aset desa yang ada.
-
Pengadaan
-
Effisien
berarti Pengadaan harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang minimum untuk mencapai kualitas dan sasaran dalam waktu yang ditetapkan atau menggunakan dana yang telah ditetapkan untuk mencapai hasil dan sasaran dengan kualitas yang maksimum.
-
Efektif
berarti Pengadaan harus sesuai dengan kebutuhan dan sasaran yang telah ditetapkan serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya .
- Transparan
berarti semua ketentuan dan informasi mengenai Pengadaan bersifat jelas dan dapat diketahui secara luas oleh masyarakat dan Penyedia yang berminat .
-
Terbuka
berarti Pengadaan dapat diikuti oleh semua Penyedia Barang/Jasa yang memenuhi persyaratan/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas
-
Pemberdayaan Masyarakat
berarti Pengadaan harus dijadikan sebagai wahana pembelajaran bagi masyarakat untuk dapat mengelola pembangunan desanya
-
Gotong-Royong
berarti penyediaan tenaga kerja oleh masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan di desa
-
Bersaing
berarti Pengadaan harus dilakukan melalui persaingan yang sehat di antara sebanyak mungkin Penyedia yang setara dan memenuhi persyaratan
- Adil
berarti memberikan perlakuan yang sama bagi semua calon Penyedia dan tidak mengarah untuk memberi keuntungan kepada pihak tertentu
- Akuntable
berarti harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang terkait dengan Pengadaan sehingga dapat dipertanggungjawabkan
-
Penggunaan
-
Pemanfaatan
- Sewa
- Pinjam pakai
- Kerja sama pemanfaatan
- Bangun serah guna
Sewa
-
Tidak merubah status kepemilikan
-
Paling lama 3 tahun dan dapat diperpanjang
-
Hasil sewa harus dimasukan ke rekening kas Desa sebagai Pendapatan Asli Desa
Sewa harus ada perjanjian paling sedikit memuat :
-
-
- Para pihak yang terikat dalam perjanjian
- Objek perjanjian sewa
- Jenis, luas/jumlah barang, besaran sewa dan jangka waktu
- Tanggung jawab penyewa atas biaya operasional dan pemeliharaan selama jangka waktu sewa
- Keadaan diluar kemampuan para pihak (force majeure)
Pinjam pakai
-
-
-
Dilakukan antara Pemdes dengan Pemdes lainnya serta Lembaga Kemasyarakatan Desa
-
Pinjam pakai dikecualikan untuk tanah, bangunan dan asset bergerak berupa kendaraan bermotor
-
Paling lama 7 hari dan dapat diperpanjang
-
Pinjam pakai harus ada perjanjian paling sedikit memuat :
-
Para pihak yang terikat dalam perjanjian
-
Jenis / jumlah barang yang dipinjamkan
-
Jangka waktu pinjam pakai
-
Tanggung jawab peminjam dan biaya operasional dan pemeliharaan selama pinjam pakai
-
Hak dan kewajiban para pihak
-
Keadaan diluar kemampuan para pihak (force majeure)
Kerja sama pemanfaatan