Desa Cugung

Kec. Raja Basa, Kab. Lampung Selatan
Prov. Lampung

Loading

Desa Cugung

Perayaan

Malam Natal

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik

Selamat Datang di

Sistem Informasi Desa Cugung

Menuju Digitalisasi Desa Untuk Pelayanan Prima

Info
Selamat datang di halaman website resmi Desa Cugung -- selengkapnya...

Berita Desa

PENGERTIAN

ASET DESA

barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli milik Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) atau perolehan Hak lainnya yang sah

PENGELOLAAN ASET DESA

merupakan rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pelaporan, penilaian, pembinaan, pengawasan dan pengendalian aset Desa.

PEMANFAATAN ASET DESA

pendayagunaan aset Desa secara tidak langsung dipergunakan dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan desa dan tidak mengubah status kepemilikan

 

JENIS ASET DESA

Aset Desa

      • Kekayaan Asli Desa
        • Tanah Kas Desa
        • Pasar Desa
        • Pasar hewan
        • Tambatan perahu
        • Bangunan desa
        • Pelelangan ikan
        • Pelelangan hasil pertanian
        • Hutan milik desa
        • Hutan milik desa
        • Mata air milik desa
        • Pemandian umum
        • Lain-lain
      • Kekayaan milik Desa yang di beli/diperoleh atas beban APBDesa
      • Kekayaan desa yang diperoleh dari hibah dan sumbangan atau yang sejenis
      • Kekayaan Desa yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak dan/atau diperoleh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
      • Hasil Kerjasama Desa
      • Kekayaan desa yang berasal dari perolehan lain yang sah.

 

PENGELOLA ASET DESA

    • KEPALA DESA

Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan aset desa berwenang dan bertanggungjawab atas pengelolaan aset desa.

    • SEKRETARIS DESA

selaku pembantu pengelola aset desa

    • PENGURUS ASET DARI KEPALA URUSAN / KASI

sebagai petugas/pengurus asset desa

 

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PENGELOLA ASET DESA

    • Kepala Desa
      • menetapkan kebijakan pengelolaan aset desa
      • menetapkan pembantu pengelola dan petugas/pengurus aset desa
      • Menetapkan penggunaan, pemanfaatan atau pemindahtanganan aset desa
      • menetapkan kebijakan pengamanan aset desa mengajukan usul pengadaan, pemindahtanganan dan atau penghapusan aset desa yang bersifat strategis melalui musyawarah desa
      • menyetujui usul pemindahtanganan dan penghapusan
      • Menyetui usul pemindahtanganan dan penghapusan aset desa sesuai batas kewenangan
      • menyetujui usul pemanfaatan aset desa selain tanahdan/atau bangunan

 

    • Sekretaris Desa
      • meneliti rencana kebutuhan aset desa
      • meneliti rencana kebutuhan pemeliharan aset desa
      • mengatur penggunaan, pemanfaatan, penghapusan dan pemindahtanganan aset desa yang telah di setujui
      • melakukan koordinasi dalam pelaksanaaninventarisasi aset desa
      • melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan aset desa

 

    • Petugas/pengurus aset desa
      • mengajukan rencana kebutuhan aset desa
      • mengajukan permohonan penetapan penggunaan aset desa yang diperoleh dari beban APBDesa dan perolehan lainnya yang sah kepada Kepala Desa
      • melakukan inventarisasi aset desa
      • mengamankan dan memelihara aset desa yang dikelolanya
      • menyusun dan menyampaikan laporan aset desa

 

SERTIFIKAT ASET TANAH DAN BANGUNAN SERTA LARANGAN PENYALAHGUNAAN ASET

    • Aset tanah harus bersertifikat atas nama Desa

    • Aset desa berupa bangunan harus dilengkapi dengan bukti status kepemilikan dan ditatausahakan secara tertib.

    • Aset desa dilarang untuk diserahkan kepada pihak lain sebagai pembayaran atas tagihan kepada pemerintah desa

    • Aset desa dilarang digadaikan atau dijadikan jaminan untuk mendapatkan pinjaman

 

SUSUNAN PENGELOLAAN ASET DESA

    • Perencanaan

    • Pengadaan

    • Penggunaan

    • Pengamanan

    • Pemeliharaan

    • Pelaporan

    • Penata usahaan

    • Penghapusan

    • Pemindah tanganan

 

    • Perencanaan

      • Perencanaan aset desa dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) untuk kebutuhan 6 (enam) tahun.

      • Perencanaan kebutuhan aset desa untuk kebutuhan 1 (satu) tahun dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKPDesa) dan ditetapkan dalam APBDesa setelah memperhatikan ketersediaan aset desa yang ada.

    • Pengadaan

      • Effisien

        berarti Pengadaan harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang minimum untuk mencapai kualitas dan sasaran dalam waktu yang ditetapkan atau menggunakan dana yang telah ditetapkan untuk mencapai hasil dan sasaran dengan kualitas yang maksimum.

      • Efektif

        berarti Pengadaan harus sesuai dengan kebutuhan dan sasaran yang telah ditetapkan serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya .

      • Transparan

        berarti semua ketentuan dan informasi mengenai Pengadaan bersifat jelas dan dapat diketahui secara luas oleh masyarakat dan Penyedia yang berminat .

      • Terbuka

        berarti Pengadaan dapat diikuti oleh semua Penyedia Barang/Jasa yang memenuhi persyaratan/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas

      • Pemberdayaan Masyarakat

        berarti Pengadaan harus dijadikan sebagai wahana pembelajaran bagi masyarakat untuk dapat mengelola pembangunan desanya

      • Gotong-Royong

        berarti penyediaan tenaga kerja oleh masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan di desa

      • Bersaing

        berarti Pengadaan harus dilakukan melalui persaingan yang sehat di antara sebanyak mungkin Penyedia yang setara dan memenuhi persyaratan

      • Adil

        berarti memberikan perlakuan yang sama bagi semua calon Penyedia dan tidak mengarah untuk memberi keuntungan kepada pihak tertentu

      • Akuntable

        berarti harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang terkait dengan Pengadaan sehingga dapat dipertanggungjawabkan

    • Penggunaan

      • Pengunaan Aset ditetapkan dalam rangka mendukung penyelenggaraan Pemerintahan Desa

      • Status penggunaan aset Desa ditetapkan setiap tahun dengan Keputusan Kepala Desa

    • Pemanfaatan

      • Sewa
      • Pinjam pakai
      • Kerja sama pemanfaatan
      • Bangun serah guna 

         

        Sewa

      • Tidak merubah status kepemilikan

      • Paling lama 3 tahun dan dapat diperpanjang

      • Hasil sewa harus dimasukan ke rekening kas Desa sebagai Pendapatan Asli Desa

Sewa harus ada perjanjian paling sedikit memuat :

      1. Para pihak yang terikat dalam perjanjian
      2. Objek perjanjian sewa
      3. Jenis, luas/jumlah barang, besaran sewa dan jangka waktu
      4. Tanggung jawab penyewa atas biaya operasional dan pemeliharaan selama jangka waktu sewa
      5. Keadaan diluar kemampuan para pihak (force majeure)

 

Pinjam pakai

      • Dilakukan antara Pemdes dengan Pemdes lainnya serta Lembaga Kemasyarakatan Desa

      • Pinjam pakai dikecualikan untuk tanah, bangunan dan asset bergerak berupa  kendaraan bermotor

      • Paling lama 7 hari dan dapat diperpanjang

      • Pinjam pakai harus ada perjanjian paling sedikit memuat :

        1. Para pihak yang terikat dalam perjanjian

        2. Jenis / jumlah barang yang dipinjamkan

        3. Jangka waktu pinjam pakai

        4. Tanggung jawab peminjam dan biaya operasional dan pemeliharaan selama pinjam pakai

        5. Hak dan kewajiban para pihak

        6. Keadaan diluar kemampuan para pihak (force majeure)

           

          Kerja sama pemanfaatan

 

Kiriman Komentar

Beri Komentar

Desa

851

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI851penduduk

788

PEREMPUAN

PEREMPUAN788penduduk

1.639

TOTAL

TOTAL1.639penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

1

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

2

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

3

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

5

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

27

Surat

Bulan Ini

49

Surat

Bulan Lalu

55

Surat

Tahun Ini

469

Surat

Tahun Lalu

1,054

Surat

Total

3,749

Surat

Statistik Pengunjung
Hari ini : 59
Kemarin : 816
Total Pengunjung : 2.269.517
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 3.149.27.129
Browser : Mozilla 5.0
Jam Kerja
Hari Masuk Keluar
Senin 08:00:00 15:00:00
Selasa 08:00:00 15:00:00
Rabu 08:00:00 15:00:00
Kamis 08:00:00 15:00:00
Jumat 08:00:00 11:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur
Statistik Pengunjung
Hari ini : 59
Kemarin : 816
Total Pengunjung : 2.269.517
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 3.149.27.129
Browser : Mozilla 5.0
Jam Kerja
Hari Masuk Keluar
Senin 08:00:00 15:00:00
Selasa 08:00:00 15:00:00
Rabu 08:00:00 15:00:00
Kamis 08:00:00 15:00:00
Jumat 08:00:00 11:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Transparansi Anggaran

APBDesa 2023 Pelaksanaan

Pendapatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.162.501.427,27Rp. 1.194.513.837,00

97.32%

Belanja Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.191.153.220,00Rp. 1.235.581.875,95

96.4%

Pembiayaan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 41.068.038,95Rp. 41.068.038,95

100%

APBDesa 2023 Pendapatan

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 788.058.000,00Rp. 788.058.000,00

100%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 49.037.900,00Rp. 49.037.900,00

100%

Alokasi Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 319.061.800,00Rp. 351.417.937,00

90.79%

Bantuan Keuangan Provinsi

Realisasi | Anggaran

Rp. 6.000.000,00Rp. 6.000.000,00

100%

Bunga Bank

Realisasi | Anggaran

Rp. 343.727,27Rp. 0,00

100%

APBDesa 2023 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 657.766.220,00Rp. 695.743.875,95

94.54%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 225.667.000,00Rp. 230.617.000,00

97.85%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 52.133.000,00Rp. 52.133.400,00

100%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 169.387.000,00Rp. 170.887.600,00

99.12%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 86.200.000,00Rp. 86.200.000,00

100%
Pemerintah Desa

SYAFRUDIN ALI

Kepala Desa

MUHTAR

sekretaris desa

APRIAN HANDIKA

Kasi Pemerintahan

AGUS HENDRA IRAWAN

Kasi Kesra

DINA MULYANI

Kasi Pelayanan

AMONG DAUD

Kaur Keuangan

KISDIYANTO

Kaur Umum

BAMBANG IRAWAN

Kaur Perencanaan

KOMARUDIN

Kadus I

ISMA'IL

Kadus II

ROBANI.T

Kadus III

SANUSI

Kadus IV

SARJAYA

Operator Desa

MUKMINAH

Pengurus Barang

SYARIFUDDIN

Ketua RT 001

ASMANI

Ketua RT 002

SUEDI

Ketua RT 003

ROHANAH

Ketua RT 004

SADAM

Ketua RT 005

HUMAEDI

Ketua RT 006

HARIS

Ketua RT 007

M. SAAN

Ketua RT 008

KHOLIFAH

Ketua RT 009

WARDI

Ketua RT 010

SUKI

Ketua RT 011

NAWAWI

Ketua RT 012

AGUS TIKA

Operator2
Tidak Ada di Kantor