SISTEM PENGENDALIAN INTERN ???
Pengertian Sistem Pengendalian Internal berdasarkan PP 60 tahun 2008 tentang SPIP adalah :
proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan
UNSUR SPIP
-
Lingkungan Pengendalian
-
Penilaian Risiko
-
Kegiatan Pengendalian
-
Informasi dan Komunikasi
-
Pemantauan dan Pengendalian Internal
1. LINGKUNGAN PENGENDALIAN
Kepala Desa wajib menciptakan dan memelihara lingkungan pengendalian yang menimbulkan perilaku positif dan kondusif untuk penerapan Sistem Pengendalian Intern dalam lingkungan kerjanya , melalui :
- Struktur organisasi dan uraian tugas telah diformalkan Penyusunan struktur organisasi merujuk pada Permendagri No 84 tahun 2015
-
Uraian tugas dikomunikasikan kepada seluruh perangkat desa pengkomunikasian uraian tugas didokumentasikan secara memadai melalui notulen rapat
- Struktur organisasi telah terisi sepenuhnya
-
Kepala Desa telah di jabat definitif dikecualikan di keadaan tertentu seperti masa Pilkades atau keadaan kahar lainnya.
- Perangkat Desa ditetapkan melalui Surat Keputusan.
2. PENILAIAN RISIKO
Kepala Desa wajib melakukan penilai risiko , melalui :
- Desa telah memiliki RPJMDesa yang ditetapkan melalui Peraturan Desa dan masih berlaku
- RPJMDesa telah memuat : Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran
- Telah terdapat RKPDesa yang ditetakan melalui Peraturan Desa
- Telah terdapat identifikasi risiko/permasalahan dan dokumentasinya (misal dalam RPJMDesa, BA Musdes, dll)
3. KEGIATAN PENGENDALIAN
Kepala Desa wajib menyelenggarakan kegiatan pengandalian sesuai dengan ukuran, kompleksitas, dan sifat dari tugas dan fungsi instansi pemerintah , melalui :
- Pemisahan tugas antara pelaksana kegiatan dengan bendahara Desa
- Bendahara telah melakukan penatausahaan desa secara tertib dan tepat waktu
- Kaur Keuangan telah melakukan pelaporan bulanan secara tertib
- Uang Kas di pegang oleh bendahara (bukan oleh lainnya)
- Uang Kas dibendahara tidak melebihi batas yang ditetapkan
- Pengambilan uang di bank dilakukan dengan spesimen lebih 1 orang seperti harus ditandatangani oleh bendahara dan kepala desa.
- Aset Desa telah dicatat secara memadai (menyeluruh)
- Melakukan inventarisasi Aset Desa sesuai Permendagri No 1 Tahun 2016 di ubah Sebagian dengan No 3 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Aset Desa
- Seluruh transaksi pengeluaran APBDesa telah dilakukan otorisasi oleh pihak yang tepat
- Desa telah menerapkan aplikasi siskeudes secara memadai
4. INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Kepala Desa wajib mengidentifikasi mencatat, dan mengkomunikasikan informasi dalam bentuk dan waktu yang tepat, melalui :
- Kepala Desa menyampaikan LRA kepada bupati melalui camat secara tepat waktu
- Kepala Desa telah Menyusun Laporan Kekayaan Milik Desa
- Kepala Desa telah Menyusun Laporan Program pemerintah dan pemerintah daerah yang masuk kedesa
- Pemerintah Desa telah mempublikasikan APBDesa dan realisasinya kepada masyarakat
- Pemerintah Desa telah mempublikasikan alamat pengaduan masyarakat
5. PEMANTAUAN DAN PENGENDALIAN INTERN
Kepala Desa wajib melakukan pemantauan Sistem Pengendalian Intern, melalui :
- Telah terdapat rapat rutin Pemerintah Desa membahas perkembangan pelaksaaan kegiatan dibuktikan dengan notulen rapat
- Telah terdapat laporan pengawasan BPD (Reff Permendagri No 73 Tahun 2020 Pasal 20)
- Telah terdapat pemantauan dari pemerintah kabupaten / kecamatan (Reff Permendagri No 73 Tahun 2020 Pasal 19)
- Pemerintah Desa telah menindaklanjuti Temuan audit
- Pemerintah Desa telah melakukan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat.