Simak.... Masa Jabatan Kepala Desa Menjadi 8 Tahun, Ini Dia Rancangan Undang - Undangnya

29 Februari 2024
Admin
Dibaca 580 Kali
Simak....   Masa Jabatan Kepala Desa Menjadi 8 Tahun,  Ini Dia Rancangan Undang - Undangnya

Menimbang :

  1. Bahwa Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus 
    kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Bahwa dalam perjalanan ketatanegaraan Republik Indonesia, Desa telah berkembang dalam berbagai bentuk sehingga perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan 
    pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera;
  3. Bahwa beberapa ketentuan di dalam UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa 
    sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan 
    Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika dan perkembangan kebutuhan hukum dalam masyarakat, serta kehidupan ketatanegaraan sehingga perlu diubah;
  4. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;


#kepaladesa #masajabatankades #8tahun #uudesa