You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Cugung
Cugung

Kec. Raja Basa, Kab. Lampung Selatan, Provinsi Lampung

Selamat datang di halaman website resmi Desa Cugung -- selengkapnya...

Horeee... Bakal Ada Pemutihan Pajak di Lampung, Simak Info berikut

Admin 01 April 2023 Dibaca 157 Kali

Tahun 2023, pemerintah provinsi lampung akan melaksanakan program bantuan pemutihan pembayaran pajak kendaraan bermotor, untuk informasi lengkap simak detail persyaratan nya sebagai berikut:

  1. Wajib pajak harus melengkapi persyaratan sesuai keterangan dibawah ini. Jika persyaratan dinyatakan tidak lengkap pada saat pemeriksaan persyaratan di Samsat, maka wajib pajak diberi kesempatan untuk melengkapi persyaratan dan MENDAFTAR ONLINE KEMBALI.
  2. Semua persyaratan difotocopy sebanyak 2 rangkap.

 

 

  1. PENGESAHAN STNK (Pajak tahunan)

    1. Mengisi Formulir Pendaftaran
    2. Melampirkan tanda bukti identitas pemilik dengan ketentuan:
      1. Untuk Perorangan, terdiri atas:
        1. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
        2. Surat kuasa bermaterai cukup, bagi yang diwakilkan oleh orang lain;
      2. Untuk Badan Hukum, terdiri atas:
        1. Surat kuasa bermaterai cukup, menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stampel cap badan hukum yang bersangkutan;
        2. Foto copy KTP yang diberi kuasa;
        3. Surat keterangan domisili;
        4. SIUP/NIB dan NPWP yang dilegalisasi;
      3. Untuk instansi pemerintah, terdiri atas:
        1. Surat kuasa bermaterai cukup, menggunakan kop surat instansi pemerintah dan ditandatangani oleh pimpinan serta stampel / cap instansi yang bersangkutan;
        2. Melampirkan Foto copy KTP yang diberi kuasa;
        3. STNK Asli dan Foto Copy;
        4. BPKB Asli dan Foto Copy;
        5. Arsip STNK dan arsip BPKB;
        6. Hasil pemeriksaan cek fisik ranmor;
        7. Surat izin penyelenggaraan angkutan dari dinas perhubungan bagi perubahan fungsi dari kendaraan bermotor perseorangan menjadi kendaraan bermotor umum atau sebaliknya.
        8. PERUBAHAN NRKB / HER NOPOL

 

1) Mengisi Formulir Pendaftaran

2) Melampirkan tanda bukti identitas pemilik dengan ketentuan:

 

a) Untuk Perorangan, terdiri atas:

 

(1) Kartu Tanda Penduduk (KTP);

(2) Surat kuasa bermaterai cukup, bagi yang diwakilkan oleh orang lain;

 

b) Untuk Badan Hukum, terdiri atas:

 

(1) Surat kuasa bermaterai cukup, menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stampel cap badan hukum yang bersangkutan;

(2) Foto copy KTP yang diberi kuasa;

(3) Surat keterangan domisili;

(4) SIUP/NIB dan NPWP yang dilegalisasi;

 

c) Untuk instansi pemerintah, terdiri atas:

 

(1) Surat kuasa bermaterai cukup, menggunakan kop surat instansi pemerintah dan ditandatangani oleh pimpinan serta stampel / cap instansi yang bersangkutan;

(2) Melampirkan Foto copy KTP yang diberi kuasa

 

3) STNK Asli dan Foto Copy

4) BPKB Asli dan Foto Copy;

5) Surat permohonan dari pemilik tentang NRKB / nopol pilihan;

6) Arsip STNK dan Arsip BPKB;

7) Hasil pemeriksaan cek fisik Ranmor.

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 1.288.482.143,00 Rp 1.288.482.143,00
100%
Belanja
Rp 1.350.428.139,00 Rp 1.350.428.139,00
100%
Pembiayaan
Rp 12.416.246,00 Rp 12.416.246,00
100%

APBDes 2024 Pendapatan

Dana Desa
Rp 794.587.000,00 Rp 794.587.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 91.822.900,00 Rp 91.822.900,00
100%
Alokasi Dana Desa
Rp 384.814.640,00 Rp 384.814.640,00
100%
Koreksi Kesalahan Belanja Tahun-Tahun Sebelumnya
Rp 15.981.145,00 Rp 15.981.145,00
100%
Bunga Bank
Rp 1.276.458,00 Rp 1.276.458,00
100%

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 420.062.640,00 Rp 420.062.640,00
100%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 410.412.099,00 Rp 410.412.099,00
100%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 335.535.400,00 Rp 335.535.400,00
100%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 166.418.000,00 Rp 166.418.000,00
100%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 18.000.000,00 Rp 18.000.000,00
100%