Domain desa.id dikelola oleh Kominfo, yang diatur oleh PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2015.
Pendaftaran dilakukan di https://layanan.kominfo.go.id/. Lengkapi syarat-syarat dulu sebelum mendaftar.
Pemakaian domain .desa.id pada tahun pertama gratis, Tahun kedua dan berikutnya dikenai biaya sebesar Rp 55.000.
Pendaftaran domain .desa.id harus dari kalangan perangkat desa, pihak layanan hosting tidak boleh mendaftarkan domain .desa.id. Perangkat Desa yang dimaksud yaitu Sekdes, Kasi serta Kaur. Staff desa tidak diperkenankan.
Langkah-langkah Pendafataran domain desa.id yaitu:
- Mendaftar akun di https://layanan.kominfo.go.id/
- Membuat email mail.go.id di https://layanan.kominfo.go.id/bpm/services
- Verifikasi akun mail.go.id di https://layanan.kominfo.go.id/account/user/verification
- Membuat permohonan domain desa.id di https://layanan.kominfo.go.id/bpm/services
- Konfirmasi akun domain desa.id https://layanan.kominfo.go.id/bpm/todo
- Mengubah nameserver domain desa.id sesuai dengan hosting yang digunakan.
- Selesai.
Adapun syarat pendaftaran email mail.go.id dan domain desa.id secara garis besar yaitu sebagai berikut:
- SK Kepala Desa dan SK Perangkat Desa (masih berlaku)
- Surat Permohonan dari Sekdes/Kades untuk Pemerintah Pusat yang di tembuskan ke Bupati atau Sekretariat Daerah (sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika yang berlaku)
- Surat Kuasa dari Kades atau Sekdes ke Perangkat Desa sebagai pejabat pengelola domain desa
- KTP Perangkat Desa Yang Mendaftar.
Contoh Template Surat Permohonan dan Surat Kuasa untuk Desa
Sumber :