Bertempat di Balai Desa Cugung,Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang Telah dibentuk Oleh Kepala Desa Cugung melaksanakan Sosialisasi terkait adanya program pendaftaran tanah sistematis lengkap atau yang biasa di kenal dengan Prona dengan di ikuti oleh warga masyarakat khususnya para peserta program PTSL tersebut. /Cugung,14 maret 2022.
Adanya program pendaftaran tanah sistematis lengkap di di desa cugung adalah sebagai wujud bantuan pemerintah pusat dan daerah kabupaten Lampung Selatan dalam upaya membantu masyarakat untuk dengan pasti mendapatkan kejelasan hukum kepemilikan tanah yang sebelumnya hanya berupa surat keterangan desa atau bahkan banyak warga masyarakat yang tidak memiliki bukti surat sama sekali meskipun bidang tanah tersebut secara kesaksian dan kepemilikan sudah menjadi hak miliknya dari keluarga ataupun dari asal usul orang tua nya.
Dengan adanya program ini di harapkan warga mendapatkan manfaat dari terbitnya bukti hak kepemilikan sertifikat tanah tersebut baik sebagai pegangan yang resmi atau bilamana akan di gunakan untuk kebutuhan lain dalam menunjang usaha atau keuangan pemilik.
Pada tahun 2022 ini,jumlah peserta pendaftaran sertifikat tanah di ikuti oleh sekitar 100 warga desa dan beberapa warga luar desa serta pada kesempatan musyawarah ini telah di sepakati beberapa hal terkait tata cara pengajuan dan pembiayaan.
Sebagai informasi juga di sampaikan kepada masyarakat,bilamana terdapat ketidak jelasan terkait asal-usul tanah atau masih terdapat sengketa kepemilikan atau pun batas,dimohon agar terlebih dahulu diselesaikan dengan pihak yang bersangkutan agar dapat terlaksana sesuai harapan,dan bilamana dalam proses penyusunan pengajuan berkas terdapat gugatan pihak lain terkait kepemilikan agar dapat menghubungi pengurus/pokmas dengan menyertakan dasar dan bukti sebagai konfirmasi.
Mudah-mudahan dengan adanya program sertifikat ini,masyarakat desa cugung mendapatkan manfaatnya dan tidak ada lagi perselisihan antar warga terkait hak kepemilikan tanah atau perselisihan terkait batas-batas tanah karena dengan adanya program ini,pada saat penyusunan berkas atau pengajuan telah melalui pengukuran tanah dan kesepakatan antara asal-usul kepemilikan tanah dan kesepakatan batas-batas tanah.
PERATURAN DESA CUGUNG NOMOR 04 TAHUN 2022 TENTANG PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP DESA CUGUNG