Kode Wilayah Desa dan Kelurahan
Ketentuan kode wilayah desa/kelurahan seperti berikut ini.
- Kode wilayah desa/kelurahan berjumlah 10 digit, terdiri atas 2 digit kode wilayah provinsi, tanda pemisah berupa titik, 2 digit kode kabupaten/kota, tanda pemisah berupa titik, 2 digit kode kecamatan, tanda pemisah berupa titik, dan 4 digit kode desa/kelurahan.
- Empat digit terakhir atau empat digit setelah titik ketiga merupakan kode Desa atau Kelurahan.
- Kode wilayah Desa dibedakan dengan kode wilayah Kelurahan yaitu pada digit pertama, angka 1 menunjukkan kode kelurahan dan angka 2 menunjukkan kode desa, 3 digit berikutnya menunjukkan nomor urut pembentukan desa/kelurahan pada kecamatan terkait dimulai dari angka 001 sampai 999.
- Dalam hal terjadi pemekaran desa/kelurahan, kode wilayah desa/kelurahan induk tidak berubah, kode wilayah desa/kelurahan yang dimekarkan ditetapkan secara berurutan, mengikuti kode wilayah desa/kelurahan urutan terakhir.
- Dalam hal terjadi perubahan status dari Desa menjadi Kelurahan atau sebaliknya, diberikan kode wilayah desa dan/atau kode wilayah kelurahan baru.
Contoh:
- Kode wilayah 35.74.03.1007 merupakan kode wilayah Kelurahan Sukabumi (1007), di Kecamatan Mayangan (35.74.03), Kota Probolinggo (35.74), Provinsi Jawa Timur (35).
- Kode wilayah 35.02.11.2019 merupakan kode wilayah Desa Muneng (2019), di Kecamatan Balong (35.02.11), Kabupaten Ponorogo (35.02), Provinsi Jawa Timur (35).
Info lebih lengkap kode administrasi pemerintahan seluruh indonesia silahkan baca dibawah ini.