rss_feed

Desa Cugung

Jln,Wisata Air Terjun Cijuet
Kecamatan Raja Basa Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung
Kode Pos 35552

081779020431| 081779020431| mail_outline cugungdesa@gmail.com

2 hari lagi !!!
Maulid Nabi Muhammad
send WhatsApp book Facebook
  • SYAFRUDIN ALI

    Kepala Desa

  • MUHTAR

    sekretaris desa

  • APRIAN HANDIKA

    Kasi Pemerintahan

  • AGUS HENDRA IRAWAN

    Kasi Kesra

  • DINA MULYANI

    Kasi Pelayanan

  • AMONG DAUD

    Kaur Keuangan

  • KISDIYANTO

    Kaur Umum

  • BAMBANG IRAWAN

    Kaur Perencanaan

  • KOMARUDIN

    Kadus I

  • ISMAIL

    Kadus II

  • ROBANI.T

    Kadus III

  • SANUSI

    Kadus IV

  • SARJAYA

    Operator Desa

  • MUKMINAH

    Pengurus Barang

  • SYARIFUDDIN

    Ketua RT 001

  • ASMANI

    Ketua RT 002

  • SUEDI

    Ketua RT 003

  • ASMINJAN

    Ketua RT 004

  • SADAM

    Ketua RT 005

  • HUMAEDI

    Ketua RT 006

  • HARIS

    Ketua RT 007

  • M. SAAN

    Ketua RT 008

  • KHOLIFAH

    Ketua RT 009

  • WARDI

    Ketua RT 010

  • SUKI

    Ketua RT 011

  • NAWAWI

    Ketua RT 012

  • ZULIYAH

    TP PKK

  • NADIA RAMADILAH

    Jurnalis Desa

  • ASMAWATI

    TPK

  • SITI HAJAR

    Kader KPM

settings Pengaturan Layar

Selamat datang di halaman website resmi Desa Cugung -- selengkapnya...
Bulan Ini
Kelahiran
1 Orang
Kematian
1 Orang
Masuk
1 Orang
Pindah
5 Orang
Bulan Lalu
Kelahiran
0 Orang
Kematian
3 Orang
Masuk
0 Orang
Pindah
4 Orang

2

Hari Ini

1

Kemarin

3

Minggu Ini

55

Bulan Ini

65

Bulan Lalu

959

Tahun Ini

983

Tahun Lalu

3,189

Total
fingerprint
Download Permendesa PDTT Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023

03 Okt 2022 21:05:07 50.453 Kali

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023, diprioritaskan untuk program kegiatan percepatan pencapaian SDGs Desa.

Pada Bab II Pasal 5 disebutkan bahwa Prioritas Penggunaan Dana Desa diarahkan untuk program dan/atau kegiatan percepatan pencapaian SDGs Desa meliputi:

  1. pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa;
  2. program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa; dan
  3. mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan Desa.

Penjelasan mengenai kutipan ketiga prioritas diatas, sebagaimana tercantum pada Pasal 6 dengan rincian sebagai berikut:

(1) Penggunaan Dana Desa untuk pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa:

  1. pendirian, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama;
  2. pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola oleh badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama; dan
  3. pengembangan Desa wisata.

(2) Penggunaan Dana Desa untuk program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa:

  1. perbaikan dan konsolidasi data SDGs Desa dan pendataan perkembangan desa melalui indeks desa
    membangun;
  2. ketahanan pangan nabati dan hewani;
  3. pencegahan dan penurunan stunting;
  4. peningkatan kualitas sumber daya manusia warga desa;
  5. peningkatkan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa;
  6. perluasan akses layanan kesehatan sesuai kewenangan Desa;
  7. dana operasional pemerintah Desa paling banyak 3 % (tiga persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa;
  8. penanggulangan kemiskinan terutama kemiskinan ekstrem; dan
  9. Bantuan Langsung Tunai Dana Desa untuk mendukung percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem

(3) Penggunaan Dana Desa untuk mitigasi dan penanganan Bencana Alam dan Nonalam sesuai dengan kewenangan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa:

  1. mitigasi dan penanganan bencana alam; dan;
  2. mitigasi dan penanganan bencana nonalam.

(4) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



 

Berikut ini isi lengkap dari Permendesa PDTT Nomor 8 Tahun 2022:

Download Permendesa PDTT Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023

299.55 KB
cloud_download Unduh
chat
Komentar

Pada artikel ini

  • person
    Jiono

    10 Januari 2023 20:07:47

    Bagus
chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

assessment Statistik

assessment Statistik Pengunjung

Hari ini : 1.778
Kemarin : 2.392
Total Pengunjung : 1.224.391
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 44.192.254.173
Browser : Tidak ditemukan

map Wilayah Desa

share Sinergi Program

folder Arsip Artikel


message Komentar Terkini

  • person Admin

    date_range 08 September 2023 22:56:27

    Bapak Ibu yg kami hormati,, mohon maaf bila respon [...]
  • person Widagdo Boediardjo

    date_range 07 September 2023 18:45:14

    Keren.....desa yang maju Teknologi IT nya. Semoga [...]
  • person Dewi merpati marlina

    date_range 05 September 2023 10:17:27

    Okh saya sudah tdk cair dr thn 2021 sudah dilakukan [...]
  • person Dewi merpati marlina

    date_range 05 September 2023 10:17:25

    Okh saya sudah tdk cair dr thn 2021 sudah dilakukan [...]
  • person Komariah

    date_range 04 September 2023 23:53:19

    Orang saya lagi sakit [...]
  • person Komariah

    date_range 04 September 2023 23:53:18

    Orang saya lagi sakit [...]
  • person Kusnia

    date_range 02 September 2023 15:12:25

    Saya mau dpt uang pkh [...]
  • person Mahdinah

    date_range 31 Agustus 2023 16:34:15

    Knp bantuan PKH saya blum cair apa SDH dihapus...status [...]
  • person KARTINI

    date_range 29 Agustus 2023 20:08:15

    kenapa PKH dan bpnt saya tidak cair.padahal saya masih [...]
  • person suhairiyah

    date_range 28 Agustus 2023 07:41:00

    bansos punya saya belum cair yang bulan agustus 2023 [...]