Bertempat di Balai Pertemuan Kecamatan Penengahan,Dinas pemberdayaan masyarakat dan desa kabupaten lampung selatan bersama Dinas instansi terkait kumpulkan Kepala Desa,Sekretaris Desa,kaur keuangan dalam acara sosialisasi. Kamis/26 januari 2022.
Kegiatan tersebut dalam rangka sosialisasi terkait Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 43 Tahun 2021 tentang Pedoman Teknis,Penyusunan dan Pelaporan Apbdes 2022.
Selain di hadiri para kepala desa,sekretaris desa dan kaur keuangan dari kecamatan bakauheni,penengahan,rajabasa dan kalianda juga dihadiri para pendamping desa,tenaga ahli,inspektorat,kupt pertanian dan peternakan guna singkronisasi penyusunan,pelaksanaan dan pelaporan anggaran pendapatan dan belanja desa tahun 2022.
Dengan di laksanakan nya sosialisasi tersebut di harapkan dalam pelaksanaan pemerintahan/ pembangunan desa di Kabupaten lampung selatan dapat berjalan satu frekuensi sesuai peraturan yang berlaku.