Desa Cugung

Kec. Raja Basa, Kab. Lampung Selatan
Prov. Lampung

Loading

LAYANAN MANDIRI

Perayaan

Hari Santri Nasional

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Selamat datang di halaman website resmi Desa Cugung -- selengkapnya...

Berita Desa

KBR|Warita Desa|Jakarta| Pemerintah memastikan RUU Omnibus tentang Cipta Kerja tidak menghapus hak-hak buruh seperti cuti haid, cuti hamil hingga hak beribadah.  Juru bicara Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, I Ketut Hadi Priatna mengatakan pasal-pasal yang mengatur hak-hak cuti di Undang-undang Ketenagakerjaan tidak masuk dalam pasal yang direvisi dalam Omnibus Law Cipta Kerja.     Menurut Hadi Priatna, pasal undang-undang yang tidak direvisi dalam omnibus law tetap akan berlaku di undang-undang lama.  "Pola omnibus law itu, kalau dia tidak diatur di Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU) artinya aturan itu tetap berlaku. Tidak berubah sama sekali. Itu misalnya terkait dengan cuti hamil dan lain-lain. Jadi yang diatur dalam pasal 80 sampai dengan pasal 85 Undang-Undang Ketenagakerjaan itu tidak dihapus, artinya dia tetap berlaku," kata I Ketut Hadi Priatna kepada KBR, Senin (17/2/2020).  Ketut Hadi juga membatah jika omnibus law akan menghapus adanya upah minimum kota (UMK). Penetapan UMK sudah sesuai dan memperhitungkan tingkat inflasi pada suatu daerah.     "UMK enggak (di hapus). Upah minimum itu akan ditetapkan ada rumusnya. Jadi tolong dielaborasi dengan baik dengan arif, bahwa hasil dari formula itu, formula itu memperhatikan inflasi. Formula itu kalau dihitung dengan baik nanti tidak akan berdampak secara signifikan kepada penghasilan bagi pekerja," tambah I Ketut Hadi Priatna.  Dalam omnibus law, pemerintah juga menyatakan tetap mencantumkan aturan outsourcing.  Ketut Hadi menyebut aturan outsourcing hanya diberikan kepada pekerja dengan perjanjian waktu tidak tertentu.  Dalam penjelasannya, pekerja dengan jenjang karier yang jelas tidak terkena aturan outsourcing.     "Misalnya dalam sebuah perusahaan ada supir. Supir ini kalau di perusahaan taksi, mereka kontrak sifatnya. Tetapi kalau kita misalnya bicara soal perusahaan bergerak, di bidang bukan kendaraan bukan angkut. Kita anggap dia bergerak dalam bidang perbankan, misalnya, disini kalau seumpama nantinya pekerjaan itu menjadi hal yang tetap, kasihan juga nanti karirnya," tambah I Ketut Hadi Priatna.

Beri Komentar

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

1

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

1

Orang

Masuk

3

Orang

Pindah

2

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

0

Surat

Bulan Ini

9

Surat

Bulan Lalu

28

Surat

Tahun Ini

299

Surat

Tahun Lalu

479

Surat

Total

4,058

Surat

Pemerintah Desa

SYAFRUDIN ALI

Kepala Desa

MUHTAR

sekretaris desa

APRIAN HANDIKA

Kasi Pemerintahan

AGUS HENDRA IRAWAN

Kasi Kesra

DINA MULYANI

Kasi Pelayanan

SARJAYA

Kaur Keuangan

KISDIYANTO

Kaur Umum

BAMBANG IRAWAN

Kaur Perencanaan

ABDUL ROHMAN

Kadus I

ISMA'IL

Kadus II

ROBANI.T

Kadus III

SANUSI

Kadus IV

MUKMINAH

Pengurus Barang

SYARIFUDDIN

Ketua RT 001

ASMANI

Ketua RT 002

SUEDI

Ketua RT 003

ROHANAH

Ketua RT 004

SADAM

Ketua RT 005

HUMAEDI

Ketua RT 006

HARIS

Ketua RT 007

M. SAAN

Ketua RT 008

KHOLIFAH

Ketua RT 009

WARDI

Ketua RT 010

SUKI

Ketua RT 011

NAWAWI

Ketua RT 012

AGUS TIKA

Operator2