Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) adalah salah satu lembaga kemasyaratan yang berada di desa.
TUGAS LPMD
- menyusun rencana pembangunan secara partisipatif,
- menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat,
- melaksanakan dan
- mengendalikan pembangunan.
FUNGSI LPMD
- penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
- penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
- penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
- penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
- penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.
DAFTAR NAMA PENGURUS LPMD
MASA JABATAN 2019 s/d 2025
DESA CUGUNG KECAMATAN RAJABASA KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
Surat Keputusan Kepala Desa Cugung Nomor : 141/04/LPM/IX/2019, Tanggal 17 September 2019 tentang Penetapan Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa Cugung
No
|
Jabatan
|
Nama Pengurus
|
Alamat
|
1.
|
KETUA
|
MUSONIF
|
RT 06 DUSUN 02
|
2.
|
WAKIL KETUA
|
SHOFIUDIN
|
RT 02 DUSUN 01
|
3.
|
SEKRETARIS
|
OJI SULAIMAN
|
RT 10 DUSUN 04
|
4.
|
BENDAHARA
|
MAD KHOTIB
|
RT 06 DUSUN 02
|
5.
|
SIE PENDIDIKAN,SENI BUDAYA DAN OLAHRAGA
|
AMIRUDIN
|
RT 07 DUSUN 03
|
6.
|
SIE, SOSIAL
|
SYARIFUDIN
|
RT 04 DUSUN 02
|
7.
|
SIE, EKONOMI
|
RAHMAN
|
RT 02 DUSUN 01
|
8.
|
SIE, PEMBANGUNAN |
KASMAN
|
RT 01 DUSUN 01
|