SIAPA YANG BERHAK MENDAPATKAN PKH ???

19 25-1
Admin
Dibaca 258 Kali
SIAPA YANG BERHAK MENDAPATKAN PKH ???

Kriteria Penerima Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan

Kriteria komponen penerima Bantuan Sosial PKH adalah sebagai berikut:
a. Kriteria komponen kesehatan meliputi:
  • Ibu hamil/menyusui; dan
  • Anak berusia 0 sampai dengan 6 tahun. 
b. Kriteria komponen pendidikan meliputi:
  • Anak sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah atau sederajat;
  • Anak sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah atau sederajat; 
  • Anak sekolah menengah atas/madrasah aliyah atau sederajat; dan 
  • Anak usia 6 (enam) sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 (dua belas) tahun. 
c. Kriteria komponen kesejahteraan sosial meliputi:
  • Lanjut usia mulai dari 60 (enam puluh) tahun; dan
  • Penyandang disabilitas diutamakan penyandang disabilitas berat.
  • Anak/Keluarga Yatim/Piyatu yang tidak mampu

14 Kriteria Miskin Versi Badan Pusat Statistik (BPS)




Menurut BPS, ada 14 kriteria untuk menentukan keluarga/rumah tangga miskin, yaitu :

https://pacitanku.com/wp-content/uploads/2016/11/RTLH-768x384.jpg
 
 
i>Luas lantai bangunan tempat tinggal kurang dari 8m2 per orang
  • Jenis lantai tempat tinggal terbuat dari tanah/bambu/kayu murahan
  • Jenis dinding tempat tinggal dari bambu/ rumbia/ kayu berkualitas rendah/tembok tanpa diplester.
  • Tidak memiliki fasilitas buang air besar/ bersama-sama dengan rumah tangga lain.
  • Sumber penerangan rumah tangga tidak menggunakan listrik.
  • Sumber air minum berasal dari sumur/ mata air tidak terlindung/ sungai/ air hujan.
  • Bahan bakar untuk memasak sehari-hari adalah kayu bakar/ arang/ minyak tanah
  • Hanya mengkonsumsi daging/ susu/ ayam dalam satu kali seminggu.
  • Hanya membeli satu stel pakaian baru dalam setahun
  • Hanya sanggup makan sebanyak satu/ dua kali dalam sehari
  • Tidak sanggup membayar biaya pengobatan di puskesmas/ poliklinik
  • Sumber penghasilan kepala rumah tangga adalah: petani dengan luas lahan 500m2, buruh tani, nelayan, buruh bangunan, buruh perkebunan dan atau pekerjaan lainnya dengan pendapatan dibawah Rp. 600.000,- per bulan
  • Pendidikan tertinggi kepala rumah tangga: tidak sekolah/ tidak tamat SD/ tamat SD.
  • Tidak memiliki tabungan/ barang yang mudah dijual dengan minimal Rp. 500.000,- seperti sepeda motor kredit/ non kredit, emas, ternak, kapal motor, atau barang modal lainnya.
Jika minimal 9 variabel terpenuhi maka suatu rumah tangga miskin.

Diakses dari laman:https://arsipskpd.batam.go.id/batamkota/skpd.batamkota.go.id/sosial/persyaratan-perizinan/14-kriteria-miskin-menurut-standar-bps/index.html
 
Hasil gambar untuk GAMBAR RUMAH BAGUS DAPAT PKH
 
SEPERTI APA DI LAPANGAN ???