Sesuai dengan Kalender Kegiatan Desa, Desa Cugung Telah Melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa Untuk Tahun 2024 yang dilaksanakan di balai desa cugung.
Kegiatan tersebut di hadiri oleh camat Rajabasa Bapak Sabtudin,S.Sos,.M.Si, bersama jajaran Ka-UPT Kecamatan Rajabasa, BPD, Kader Desa,Tokoh Masyarakat dan Perangkat Desa Cugung.
Adapun Tujuan diselenggarakan dari Musrenbang desa antara lain adalah sebagai berikut:
- Menampung aspirasi masyarakat yang diperoleh dari musyawarah perencanaan pada tingkat di bawahnya.
- Menetapkan prioritas kegiatan desa yang akan dibiayai oleh APBD Desa, alokasi dana Desa , APBD Kabupaten atau sumber pendanaan lainnya.
- Menetapkan prioritas kegiatan yang akan diajukan untuk dibahas pada Musrenbang Kecamatan.
RESUME PERATURAN MENTERI DESA PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI
TENTANG RINCIAN RINCIAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA
-
LATAR BELAKANG
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 71 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor
37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Rincian
Prioritas Pengunaan Dana Desa.
-
RINCIAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA
- Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk mendanai pembangunan dan
pemberdayaan masyarakat;
- Prioritas Penggunaan Dana Desa ditujukan untuk memberikan manfaat sebesarbesarnya bagi masyarakat Desa dalam rangka:
- peningkatan kesejahteraan Masyarakat Desa;
- peningkatan kualitas hidup manusia; serta
- penanggulangan kemiskinan.
- Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk pembangunan Desa dilaksanakan melalui:
- pemenuhan kebutuhan dasar:
- pencegahan dan penurunan stunting di Desa:
- perluasan akses layanan kesehatan sesuai kewenangan Desa;
- penguatan ketahanan pangan nabati dan hewani; dan
- penurunan beban pengeluaran masyarakat miskin.
- pembangunan sarana dan prasarana Desa:
- pembangunan sarana dan prasarana pendataan Desa;
- pembangunan sarana dan prasarana dalam rangka pengentasan kemiskinan
dan kawasan kumuh;
- pembangunan sarana dan prasarana pengembangan listrik alternatif di Desa
bagi desa yang belum dialiri listrik;
- pembangunan sarana dan prasarana transportasi;
- pembangunan sarana dan prasarana informasi dan komunikasi;
- pembangunan sarana dan prasarana dalam rangka peningkatan kualitas
sumber daya manusia masyarakat desa;
- pembangunan sarana dan prasarana dalam rangka peningkatan keterlibatan
masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan dan pemberdayaan
masyarakat Desa; dan
- pembangunan sarana dan prasarana dalam rangka mitigasi dan penanganan
bencana alam dan nonalam.
- pengembangan potensi ekonomi lokal:
- pendirian, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan badan
usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama;
- pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola oleh badan
usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama; dan
- pengembangan Desa wisata.
- pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan:
- pemanfaatan energi terbarukan;
- pengelolaan lingkungan Desa; dan
- pelestarian sumber daya alam Desa.
- Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk pemberdayaan masyarakat dilaksanakan
melalui:
- penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan masyarakat hidup sehat:
- penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan masyarakat hidup sehat
dalam rangka pencegahan dan penurunan stunting di Desa;
- penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan masyarakat hidup sehat
dalam rangka penanggulangan penyakit menular dan penyakit tidak menular;
- penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan masyarakat hidup sehat
dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional;
dan
- penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan masyarakat hidup sehat
dalam rangka pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan
peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika
- penguatan partisipasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan
pengawasan pembangunan desa:
- penguatan partisipasi masyarakat dalam rangka perbaikan dan konsolidasi
data SDGs Desa dan pendataan perkembangan desa;
- penguatan partisipasi masyarakat dalam ketahanan pangan nabati dan
hewani;
- peningkatan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan
dan pemberdayaan masyarakat Desa;
- peningkatan kualitas sumber daya manusia warga masyarakat desa; dan
- penguatan partisipasi masyarakat dalam rangka pengembangan listrik
alternatif di Desa untuk mewujudkan Desa berenergi bersih dan terbarukan.
- pengembangan kapasitas ekonomi produktif dan kewirausahaan masyarakat
desa:
- kewirausahaan masyarakat Desa;
- pendirian, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan badan
usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama; dan
- pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola oleh badan
usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama.
- pengembangan seni budaya lokal melalui peningkatan kapasitas seni budaya
warga Desa
- penguatan kapasitas masyarakat dalam rangka mitigasi dan penanganan
bencana alam dan nonalam:
- penguatan dan fasilitasi masyarakat Desa dalam kesiapsiagaan menghadapi
tanggap darurat bencana alam; dan
- penguatan dan fasilitasi masyarakat Desa dalam kesiapsiagaan menghadapi
tanggap darurat bencana nonalam atau kejadian luar biasa.
- Prioritas penggunaan dana desa dilaksanakan melalui swakelola dengan
mendayagunakan sumber daya lokal Desa, diutamakan menggunakan pola Padat
Karya Tunai Desa dan dialokasikan untuk upah pekerja paling sedikit 50% (lima
puluh persen) dari dana kegiatan Padat Karya Tunai Desa.
- Penggunaan Dana Desa di luar Prioritas Penggunaan Dana Desa
Penggunaan Dana Desa tidak diperbolehkan untuk pembangunan kantor kepala
Desa, balai Desa, atau tempat ibadah, kecuali Desa yang berstatus Desa Mandiri
dapat menggunakan Dana Desa untuk rehabilitasi atau perbaikan ringan kantor
Kepala Desa atau balai Desa, dengan ketentuan:
- maksimal 10% (sepuluh persen) dari total pagu anggaran; dan
- diputuskan melalui musyawarah Desa, dan disertai dengan berita acara
keputusan musyawarah Desa.