Tugas, Wewenang Dan Mekanisme Kerja Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) Desa Cugung adalah sebagai berikut :
A. Tugas dan Wewenang PPID
a. Tugas
- Menyusun Daftar Informasi di Desa
- Mengelola Informasi dan Layanan Informasi
b. Wewenang
- Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- meminta dan memperoleh informasi dan unit kerja/ komponen kerja yang menjadi cakupan kerja.
- mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi kepada unit kerja/ komponen kerja yang menjadi cakupan kerjanya.
- mementukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya di akses oleh publik .
- menugaskan unit kerja/ komponen kerja membuat , mengumpulkan serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.
B. Mekanisme Kerja
I. Pengumpulan Informasi, melaksanakan tugas :
a. Mengumpulkan Informasi :
- Pengumpulan informasi merupakan aktivitas penghimpunan kegiatan yag telah, sedang dan akan dilaksanakan oleh setiap unit kerja/komponen kerja yang menjadi cakupan kerja.
- Informasi yang dikumpulkan adalah informasi yang berkualitas dan relevan dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing unit kerja/komponen kerja.
- Informasi yang dikumpulkan dapat bersumber dari pejabat dan arsip, baik asrsip statis maupun dinamis.
- Pejabat sebagaimana dimaksud dalam butir c merupakan pejabat yang bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi unit kerja ; sedangkan arsip statis dan dinamis merupakan arsip yang terkait dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi unit kerja bersangkutan.
b. Penyedian Informasi dilakasanakan dengan :
- Mengenali tugas dan wewenang PPID
- Mendata kegiatan yang dilaksanakan oleh PPID
- Mendata Informasi dan diDokumentasi yang dihasilkan.
- Membuat daftar jenis-jenis informasi dan dokumentasi
c. Mengelompokkan Informasi
- Informasi yang wajib disediakan dan diUmumkan secara berkala.
- Informasi yang wajib di Umumkan secara serta merta
- Informasi yang tersedia setiap saat
II. Pelayanan Informasi
- Informasi Publik di umumkan secara berkala dilayanani melalui website : https://cugung-rajabasa.desa.id dan informasi media cetak, dan media sosial yang tersedia.
- Permintaan informasi yang disediakan setiap saat , semua informasi publik yang dikategorikan wajib tersedia setiap saat tetap disediakan.
- Pendokumentasian permintaan informasi dan pelaporan pelayanan. Semua permintaan informasi baik melalui media elektronik, tidak tertulis maupun yang tertulis harus bisa di dokumentasikan.