rss_feed

Desa Cugung

Jln,Wisata Air Terjun Cijuet
Kecamatan Raja Basa Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung
Kode Pos 35552

081779020431| 081779020431| mail_outline cugungdesa@gmail.com

2 hari lagi !!!
Maulid Nabi Muhammad
send WhatsApp book Facebook
  • SYAFRUDIN ALI

    Kepala Desa

  • MUHTAR

    sekretaris desa

  • APRIAN HANDIKA

    Kasi Pemerintahan

  • AGUS HENDRA IRAWAN

    Kasi Kesra

  • DINA MULYANI

    Kasi Pelayanan

  • AMONG DAUD

    Kaur Keuangan

  • KISDIYANTO

    Kaur Umum

  • BAMBANG IRAWAN

    Kaur Perencanaan

  • KOMARUDIN

    Kadus I

  • ISMAIL

    Kadus II

  • ROBANI.T

    Kadus III

  • SANUSI

    Kadus IV

  • SARJAYA

    Operator Desa

  • MUKMINAH

    Pengurus Barang

  • SYARIFUDDIN

    Ketua RT 001

  • ASMANI

    Ketua RT 002

  • SUEDI

    Ketua RT 003

  • ASMINJAN

    Ketua RT 004

  • SADAM

    Ketua RT 005

  • HUMAEDI

    Ketua RT 006

  • HARIS

    Ketua RT 007

  • M. SAAN

    Ketua RT 008

  • KHOLIFAH

    Ketua RT 009

  • WARDI

    Ketua RT 010

  • SUKI

    Ketua RT 011

  • NAWAWI

    Ketua RT 012

  • ZULIYAH

    TP PKK

  • NADIA RAMADILAH

    Jurnalis Desa

  • ASMAWATI

    TPK

  • SITI HAJAR

    Kader KPM

settings Pengaturan Layar

Selamat datang di halaman website resmi Desa Cugung -- selengkapnya...
Bulan Ini
Kelahiran
1 Orang
Kematian
1 Orang
Masuk
1 Orang
Pindah
5 Orang
Bulan Lalu
Kelahiran
0 Orang
Kematian
3 Orang
Masuk
0 Orang
Pindah
4 Orang

2

Hari Ini

1

Kemarin

3

Minggu Ini

55

Bulan Ini

65

Bulan Lalu

959

Tahun Ini

983

Tahun Lalu

3,189

Total
fingerprint
SOP PPID

01 Feb 2020 11:35:59 622 Kali

HAK PEMOHON INFORMASI PUBLIK

Hak Pemohon Informasi (Pasal 4 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik) dalam melaksanakan Keterbukaan Informasi Publik, sebagai berikut:

  1. Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
  2. Setiap Orang berhak:
    1. melihat dan mengetahui Informasi Publik;
    2. menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik;
    3. mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/atau
    4. menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan
  3. Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.
  4. Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.

 

 

ALUR MEKANISME PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK

Secara umum adapun alur permohonan informasi publik adalah sebagai berikut :

  • Pemohon Informasi dapat menyampaikan permohonan informasi yang dibutuhkan baik secara langsung dan tidak langsung. Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi Pemohon dalam ketebukaan Informasi Publik berdasarkan Pasal 23 Perki Nomor 1 Tahun 2010 yakni :
    • Dalam hal permohonan diajukan secara langsung,  maka pemohon :
      1. Mengisi formulir permohonan (link download form permohonan di bawah); dan
      2. Membayar salinan dan/atau pengiriman informasi apabila dibutuhkan
    • Dalam hal permohonan diajukan secara tidak langsung, PPID      memastikan permohonan informasi Publik tercatat dalam formulir permohonan.

Kemudian PPID melakukan registrasi berkas permohonan informasi publik. Jika dokumen/informasi yang diminta telah termasuk      dalam DIP dan dimiliki oleh meja informasi atau sudah terdapat di website PPID, maka langsung diberikan kepada pemohon informasi atau bisa langsung diunduh oleh pemohon informasi. Jika informasi/dokumentasi yang diminta belum termasuk dalam DIP, maka berkas permohonan disampaikan kepada PPID atau PPID Pembantu.

  • PPID meminta kepada komponen atau Perangkat untuk memberikan informasi atau dokumen yang sudah termasuk dalam DIP, kepada PPID untuk diberikan kepada pemohon informasi. Komponen atau Perangkat memberikan informasi atau dokumen yang dimaksud kepada PPID atau PPID Pembantu.
  • Memberikan informasi atau dokumen yang diminta oleh pemohon informasi yang telah menandatangani tanda bukti penerimaan informasi atau dokumen.

 

BERIKUT MERUPAKAN VIDEO ALUR PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK DI PPID :

  

 

 

ALUR MEKANISME LAYANAN KEBERATAN INFORMASI PUBLIK 
  1. Pemohon informasi menyampaikan pengajuan keberatan atas tidak terlayaninya permohonan informasi yang dibutuhkan melalui:
    1. datang langsung dan mengisi formulir pengajuan keberatan informasi dengan melengkapi fotocopy identitas diri (NIK).
    2. melalui website dengan mengisi formulir yang telah diunduh dan menyertakan scan identitas diri (NIK) kemudian dikirim ke alamat email PPID yang tertera di website. 
    3. mengirim permohonan informasi yang telah diisi lengkap.
  1. Melakukan registrasi formulir pengajuan keberatan pelayanan informasi dan menyampaikan pengajuan keberatan kepada Atasan PPID.
  2. Memberikan formulir pengajuan keberatan dari Para Pemohon Infromasi dan memerintahkan PPID dan PPID Pembantu untuk menjawab permohonan informasi.
  3. Memerintahkan kepada PPID dan PPID Pembantu untuk memenuhi permintaan informasi dari Pemohon Informasi.
  4. Memberikan informasi yang diminta oleh pemohon informasi kepada Atasan PPID jika informasi yang dimaksud telah masuk DIP. Atasan PPID akan menjawab pengajuan keberatan kepada pemohon informasi yang diinginkan pemohon informasi tidak termasuk dalam DIP yang telah diumumkan karena informasi belum tersedia atau termasuk informasi yang dikecualikan ,maka diberikan surat penolakan kepada Pemohon Informasi.  

 

 

ALUR MEKANISME FASILITASI SENGKETA PUBLIK
 
  1. Setiap Pemohon Informasi dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan PPID dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja, sejak permohonan informasi teregistrasi dan diberikan. Perpanjangan pemenuhan permohonan informasi selama 7 (tujuh) hari sejak pemberitahuan tertulis diberikan dan tidak dapat diperpanjang lagi.
  2. Atasan PPID menetapkan Tim fasilitasi sengketa informasi untuk mengupayakan penyelesaian sengketa informasi, yang dibentuk oleh PPID Utama.
  3. Tim fasilitasi sengketa informasi diketuai oleh PPID Utama dan beranggotakan PPID Pembantu terkait, pejabat yang menangani bidang hukum, pejabat fungsional, serta JFU yang sesuai dengan kebutuhan.
  4. Tim fasilitasi sengketa informasi melaporkan proses penanganan sengketa informasi kepada Atasan PPID
  5. Upaya penyelesaian Sengketa Informasi Publik diajukan kepada Komisi Informasi Provinsi Lampung sesuai dengan kewenangannya apabila tanggapan Atasan PPID dalam proses keberatan tidak memuaskan Pemohon Informasi.

 

Daftar Formulir :

 

 

chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

assessment Statistik

assessment Statistik Pengunjung

Hari ini : 1.802
Kemarin : 2.392
Total Pengunjung : 1.224.415
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 44.192.254.173
Browser : Tidak ditemukan

map Wilayah Desa

share Sinergi Program

folder Arsip Artikel


message Komentar Terkini

  • person Admin

    date_range 08 September 2023 22:56:27

    Bapak Ibu yg kami hormati,, mohon maaf bila respon [...]
  • person Widagdo Boediardjo

    date_range 07 September 2023 18:45:14

    Keren.....desa yang maju Teknologi IT nya. Semoga [...]
  • person Dewi merpati marlina

    date_range 05 September 2023 10:17:27

    Okh saya sudah tdk cair dr thn 2021 sudah dilakukan [...]
  • person Dewi merpati marlina

    date_range 05 September 2023 10:17:25

    Okh saya sudah tdk cair dr thn 2021 sudah dilakukan [...]
  • person Komariah

    date_range 04 September 2023 23:53:19

    Orang saya lagi sakit [...]
  • person Komariah

    date_range 04 September 2023 23:53:18

    Orang saya lagi sakit [...]
  • person Kusnia

    date_range 02 September 2023 15:12:25

    Saya mau dpt uang pkh [...]
  • person Mahdinah

    date_range 31 Agustus 2023 16:34:15

    Knp bantuan PKH saya blum cair apa SDH dihapus...status [...]
  • person KARTINI

    date_range 29 Agustus 2023 20:08:15

    kenapa PKH dan bpnt saya tidak cair.padahal saya masih [...]
  • person suhairiyah

    date_range 28 Agustus 2023 07:41:00

    bansos punya saya belum cair yang bulan agustus 2023 [...]