Hak Pemohon Informasi (Pasal 4 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik) dalam melaksanakan Keterbukaan Informasi Publik, sebagai berikut:
Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
Setiap Orang berhak:
melihat dan mengetahui Informasi Publik;
menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik;
mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/atau
menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.
Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
ALUR MEKANISME PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
Secara umum adapun alur permohonan informasi publik adalah sebagai berikut :
Pemohon Informasi dapat menyampaikan permohonan informasi yang dibutuhkan baik secara langsung dan tidak langsung. Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi Pemohon dalam ketebukaan Informasi Publik berdasarkan Pasal 23 Perki Nomor 1 Tahun 2010 yakni :
Dalam hal permohonan diajukan secara langsung, maka pemohon :
Mengisi formulir permohonan (link download form permohonan di bawah); dan
Membayar salinan dan/atau pengiriman informasi apabila dibutuhkan
Dalam hal permohonan diajukan secara tidak langsung, PPID memastikan permohonan informasi Publik tercatat dalam formulir permohonan.
Kemudian PPID melakukan registrasi berkas permohonan informasi publik. Jika dokumen/informasi yang diminta telah termasuk dalam DIP dan dimiliki oleh meja informasi atau sudah terdapat di website PPID, maka langsung diberikan kepada pemohon informasi atau bisa langsung diunduh oleh pemohon informasi. Jika informasi/dokumentasi yang diminta belum termasuk dalam DIP, maka berkas permohonan disampaikan kepada PPID atau PPID Pembantu.
PPID meminta kepada komponen atau Perangkat untuk memberikan informasi atau dokumen yang sudah termasuk dalam DIP, kepada PPID untuk diberikan kepada pemohon informasi. Komponen atau Perangkat memberikan informasi atau dokumen yang dimaksud kepada PPID atau PPID Pembantu.
Memberikan informasi atau dokumen yang diminta oleh pemohon informasi yang telah menandatangani tanda bukti penerimaan informasi atau dokumen.
BERIKUT MERUPAKAN VIDEO ALUR PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK DI PPID :
ALUR MEKANISME LAYANAN KEBERATAN INFORMASI PUBLIK
Pemohon informasi menyampaikan pengajuan keberatan atas tidak terlayaninya permohonan informasi yang dibutuhkan melalui:
datang langsung dan mengisi formulir pengajuan keberatan informasi dengan melengkapi fotocopy identitas diri (NIK).
melalui website dengan mengisi formulir yang telah diunduh dan menyertakan scan identitas diri (NIK) kemudian dikirim ke alamat email PPID yang tertera di website.
mengirim permohonan informasi yang telah diisi lengkap.
Melakukan registrasi formulir pengajuan keberatan pelayanan informasi dan menyampaikan pengajuan keberatan kepada Atasan PPID.
Memberikan formulir pengajuan keberatan dari Para Pemohon Infromasi dan memerintahkan PPID dan PPID Pembantu untuk menjawab permohonan informasi.
Memerintahkan kepada PPID dan PPID Pembantu untuk memenuhi permintaan informasi dari Pemohon Informasi.
Memberikan informasi yang diminta oleh pemohon informasi kepada Atasan PPID jika informasi yang dimaksud telah masuk DIP. Atasan PPID akan menjawab pengajuan keberatan kepada pemohon informasi yang diinginkan pemohon informasi tidak termasuk dalam DIP yang telah diumumkan karena informasi belum tersedia atau termasuk informasi yang dikecualikan ,maka diberikan surat penolakan kepada Pemohon Informasi.
ALUR MEKANISME FASILITASI SENGKETA PUBLIK
Setiap Pemohon Informasi dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan PPID dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja, sejak permohonan informasi teregistrasi dan diberikan. Perpanjangan pemenuhan permohonan informasi selama 7 (tujuh) hari sejak pemberitahuan tertulis diberikan dan tidak dapat diperpanjang lagi.
Atasan PPID menetapkan Tim fasilitasi sengketa informasi untuk mengupayakan penyelesaian sengketa informasi, yang dibentuk oleh PPID Utama.
Tim fasilitasi sengketa informasi diketuai oleh PPID Utama dan beranggotakan PPID Pembantu terkait, pejabat yang menangani bidang hukum, pejabat fungsional, serta JFU yang sesuai dengan kebutuhan.
Tim fasilitasi sengketa informasi melaporkan proses penanganan sengketa informasi kepada Atasan PPID
Upaya penyelesaian Sengketa Informasi Publik diajukan kepada Komisi Informasi Provinsi Lampung sesuai dengan kewenangannya apabila tanggapan Atasan PPID dalam proses keberatan tidak memuaskan Pemohon Informasi.