You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Cugung
Cugung

Kec. Raja Basa, Kab. Lampung Selatan, Provinsi Lampung

Selamat datang di halaman website resmi Desa Cugung -- selengkapnya...

SOP PPID

Admin 01 Februari 2020 Dibaca 839 Kali
SOP PPID

HAK PEMOHON INFORMASI PUBLIK

Hak Pemohon Informasi (Pasal 4 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik) dalam melaksanakan Keterbukaan Informasi Publik, sebagai berikut:

  1. Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
  2. Setiap Orang berhak:
    1. melihat dan mengetahui Informasi Publik;
    2. menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik;
    3. mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/atau
    4. menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan
  3. Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.
  4. Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.

 

 

ALUR MEKANISME PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK

Secara umum adapun alur permohonan informasi publik adalah sebagai berikut :

  • Pemohon Informasi dapat menyampaikan permohonan informasi yang dibutuhkan baik secara langsung dan tidak langsung. Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi Pemohon dalam ketebukaan Informasi Publik berdasarkan Pasal 23 Perki Nomor 1 Tahun 2010 yakni :
    • Dalam hal permohonan diajukan secara langsung,  maka pemohon :
      1. Mengisi formulir permohonan (link download form permohonan di bawah); dan
      2. Membayar salinan dan/atau pengiriman informasi apabila dibutuhkan
    • Dalam hal permohonan diajukan secara tidak langsung, PPID      memastikan permohonan informasi Publik tercatat dalam formulir permohonan.

Kemudian PPID melakukan registrasi berkas permohonan informasi publik. Jika dokumen/informasi yang diminta telah termasuk      dalam DIP dan dimiliki oleh meja informasi atau sudah terdapat di website PPID, maka langsung diberikan kepada pemohon informasi atau bisa langsung diunduh oleh pemohon informasi. Jika informasi/dokumentasi yang diminta belum termasuk dalam DIP, maka berkas permohonan disampaikan kepada PPID atau PPID Pembantu.

  • PPID meminta kepada komponen atau Perangkat untuk memberikan informasi atau dokumen yang sudah termasuk dalam DIP, kepada PPID untuk diberikan kepada pemohon informasi. Komponen atau Perangkat memberikan informasi atau dokumen yang dimaksud kepada PPID atau PPID Pembantu.
  • Memberikan informasi atau dokumen yang diminta oleh pemohon informasi yang telah menandatangani tanda bukti penerimaan informasi atau dokumen.

 

BERIKUT MERUPAKAN VIDEO ALUR PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK DI PPID :

  

 

 

ALUR MEKANISME LAYANAN KEBERATAN INFORMASI PUBLIK 
  1. Pemohon informasi menyampaikan pengajuan keberatan atas tidak terlayaninya permohonan informasi yang dibutuhkan melalui:
    1. datang langsung dan mengisi formulir pengajuan keberatan informasi dengan melengkapi fotocopy identitas diri (NIK).
    2. melalui website dengan mengisi formulir yang telah diunduh dan menyertakan scan identitas diri (NIK) kemudian dikirim ke alamat email PPID yang tertera di website. 
    3. mengirim permohonan informasi yang telah diisi lengkap.
  1. Melakukan registrasi formulir pengajuan keberatan pelayanan informasi dan menyampaikan pengajuan keberatan kepada Atasan PPID.
  2. Memberikan formulir pengajuan keberatan dari Para Pemohon Infromasi dan memerintahkan PPID dan PPID Pembantu untuk menjawab permohonan informasi.
  3. Memerintahkan kepada PPID dan PPID Pembantu untuk memenuhi permintaan informasi dari Pemohon Informasi.
  4. Memberikan informasi yang diminta oleh pemohon informasi kepada Atasan PPID jika informasi yang dimaksud telah masuk DIP. Atasan PPID akan menjawab pengajuan keberatan kepada pemohon informasi yang diinginkan pemohon informasi tidak termasuk dalam DIP yang telah diumumkan karena informasi belum tersedia atau termasuk informasi yang dikecualikan ,maka diberikan surat penolakan kepada Pemohon Informasi.  

 

 

ALUR MEKANISME FASILITASI SENGKETA PUBLIK
 
  1. Setiap Pemohon Informasi dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan PPID dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja, sejak permohonan informasi teregistrasi dan diberikan. Perpanjangan pemenuhan permohonan informasi selama 7 (tujuh) hari sejak pemberitahuan tertulis diberikan dan tidak dapat diperpanjang lagi.
  2. Atasan PPID menetapkan Tim fasilitasi sengketa informasi untuk mengupayakan penyelesaian sengketa informasi, yang dibentuk oleh PPID Utama.
  3. Tim fasilitasi sengketa informasi diketuai oleh PPID Utama dan beranggotakan PPID Pembantu terkait, pejabat yang menangani bidang hukum, pejabat fungsional, serta JFU yang sesuai dengan kebutuhan.
  4. Tim fasilitasi sengketa informasi melaporkan proses penanganan sengketa informasi kepada Atasan PPID
  5. Upaya penyelesaian Sengketa Informasi Publik diajukan kepada Komisi Informasi Provinsi Lampung sesuai dengan kewenangannya apabila tanggapan Atasan PPID dalam proses keberatan tidak memuaskan Pemohon Informasi.

 

Daftar Formulir :

 

 

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 1.288.482.143,00 Rp 1.288.482.143,00
100%
Belanja
Rp 1.350.428.139,00 Rp 1.350.428.139,00
100%
Pembiayaan
Rp 12.416.246,00 Rp 12.416.246,00
100%

APBDes 2024 Pendapatan

Dana Desa
Rp 794.587.000,00 Rp 794.587.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 91.822.900,00 Rp 91.822.900,00
100%
Alokasi Dana Desa
Rp 384.814.640,00 Rp 384.814.640,00
100%
Koreksi Kesalahan Belanja Tahun-Tahun Sebelumnya
Rp 15.981.145,00 Rp 15.981.145,00
100%
Bunga Bank
Rp 1.276.458,00 Rp 1.276.458,00
100%

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 420.062.640,00 Rp 420.062.640,00
100%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 410.412.099,00 Rp 410.412.099,00
100%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 335.535.400,00 Rp 335.535.400,00
100%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 166.418.000,00 Rp 166.418.000,00
100%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 18.000.000,00 Rp 18.000.000,00
100%