Selasa/14 Januari 2020 bertempat di Aula Kecamatan Kalianda,dimulai pukul 13.00 wib s/d Selesai,Pemerintah Desa Cugung (Kepala Desa) menghadiri rapat Sosialisasi Peraturan Bupati No 41 Tahun 2019 tentang :
"PEDOMAN TEKNIS PENYUSUNAN, PELAKSANAAN DAN PELAPORAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA (APBDesa) KABUPATEN LAMPUNG SELATAN TAHUN ANGGARAN 2020".
kegiatan Sosialisasi yang di adakan oleh Dinas PMD Kabupaten Lampung Selatan ini di ikuti oleh 3 (tiga) kecamatan yakni kecamatan Kalianda selaku tuan rumah acara,Kecamatan Rajabasa dan kecamatan Bakauheni.atau sejumlah 46 Desa pada kecamatan tersebut dan dihadiri hampir seluruh Kepala Desa beserta Sekretaris Desa.pada kesempatan pembukaan acara,Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) menitik beratkan beberapa point pelaksanaan di antaranya :
- program kegiatan pembangunan desa harus dapat menyentuh masyarakat,atau jika di definisikan bahwa program-program kerja pemerintah desa agar dapat tepat sasaran sesuai dengan kebutuhan mayoritas pada lingkungan masyarakat tersebut.
- program kerja pemerintah desa atau pembangunan desa agar dapat mengentaskan kemiskinan,artinya dengan adanya pembangunan desa yang tepat sasaran dapat mengurangi jumlah kemiskinan di desa.
- Dll,
Besaran dana yang di peroleh oleh setiap desa memiliki variasi yang tentu tidak sama dengan kalkulasi sebagai berikut :
PENGHITUNGAN DANA DESA
mempertimbangkan kebutuhan pembayaran penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, Honorarium PKPKD, Honorarium Pengurus Barang, Honorarium Operator Desa, Tunjangan dan Operasional BPD, Operasional LPM dan Insentif RT penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa serta tunjangan kepala desa dan perangkat desa.
- Alokasi Dasar; dan
- Alokasi Formula;
mempertimbangkan data jumlah penduduk (bobot 25%), angka kemiskinan (bobot 20%), luas wilayah (bobot 35%) dan Indeks Kesulitan Geografis (bobot 20%).
DASAR HUKUM PERATURAN BUPATI LAMPUNG SELATAN NO 41 TAHUN 2019 :
- UNDANG – UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA.
- PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG – UNDANG 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA.
- PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 20 TAHUN 2018 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DESA.
- PERATPERATURAN MENTERI DESA PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI NOMOR 11 TAHUN 2019 TENTANG PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2020.URAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 193 TAHUN 2018 TENTANG PENGELOLAAN DANA DESA.
- PERATURAN LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN (LKPP) BARANG/JASA PEMERINTAH NOMOR 12 TAHUN 2019 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA.