PANDUAN PENGURUSAN DOKUMEN KE DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL

27 Mei 2020
Admin
Dibaca 585 Kali
PANDUAN PENGURUSAN DOKUMEN KE DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL

Dalam rangka mengurangi penyebaran virus covid-19 yang belakangan ini kian menyebar luas,Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lampung Selatan dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat kini menerapkan sistem pelayanan Online,pelayanan online ini di maksudkan bahwa pengurusan-pengurusan dokumen kependudukan kedinas Capil oleh warga di mulai dengan pengiriman berkas dokumen pendukung atau persyaratan yang di perlukan melalui pengiriman pesan whatsapp (WA).

Adapun dalam menindak lanjuti program kerja tersebut,pemerintah desa dalam melayani kebutuhan masyarakat terkait pengurusan berkas dokumen yang di maksud turut mengikuti sekaligus mensosialisasikan kepada masyarakat tentang tata cara pelayanan di dinas kependudukan dan catatan sipil melalui sistem online.

Silahkan pilih jenis layanan anda dan mintalah kelengkapan surat keterangan lain nya ke pemerintah desa dan setelah lengkap kemudian di foto/scan dan kirim ke nomor di bawah ini sesuai jenis layanan anda.

nomor pelayanan dinas kependudukan :

  1. Layanan Kartu Keluarga   https://wa.me/6285269996001
  2. Layanan Surat Pindah/Datang   https://wa.me/6285381399994
  3. Layanan Akta Kelahiran/Kematian   https://wa.me/6285379927774
  4. Layanan Konsolidasi NIK   https://wa.me/6285379927792

berikut adalah beberapa jenis pelayanan yang umumnya di perlukan oleh warga masyarakat,pilih sesuai kebutuhan anda dan klik untuk lebih jelas :

  1. penerbitan-kartu-keluarga-penerbitan-kartu-keluarga-baru
  2. penerbitan-kartu-keluarga-perubahan-kartu-keluarga-karena-penambahan-anggota-keluarga-karena-kelahiran
  3. penerbitan-kartu-keluarga-perubahan-kartu-keluarga-karena-penambahan-anggota-keluarga-untuk-menumpang
  4. penerbitan-kartu-keluarga-perubahan-kartu-keluarga-karena-pengurangan-anggota-keluarga
  5. penerbitan-kartu-keluarga-penertiban-kartu-keluarga-karena-hilang-atau-rusak
  6. penerbitan-kartu-tanda-penduduk-elektronik-penerbitan-ktp-el-baru-bagi-penduduk-wni
  7. penerbitan-kartu-tanda-penduduk-elektronik-penerbitan-ktp-el-karena-hilang-atau-rusak
  8. penerbitan-kartu-tanda-penduduk-elektronik-penertiban-ktp-el-karena-adanya-perubahan-data
  9. surat-keterangan-pindah-wni-pindah-penduduk-dalam-satu-desakelurahan-antar-desakelurahan-dalam-satu-kecamatan-dan-antar-kecamatan-dalam-satu-kabupaten
  10. surat-keterangan-pindah-wni-pindah-penduduk-antar-kabupatenkota-dalam-satu-provinsi-atau-antar-provinsi
  11. pelayanan-penerbitan-surat-keterangan-datang-wni-datang-dari-luar-kabupatenkotaprovinsi
  12. pencatatan-dan-penerbitan-kutipan-akta-kelahiran-pencatatan-kelahiran-usia-1-hari-sd-60-hari-sejak-tanggal-kelahiran
  13. pencatatan-dan-penerbitan-kutipan-akta-kematian-pencatatan-kematian-sd-30-hari-kerja
  14. pencatatan-dan-penerbitan-akta-perkawinan-

 

 selain keterangan di atas pemerintah desa juga menyediakan sarana pelayanan mandiri berbasis online/digital yang dapat di akses oleh warga masyarakat melalui website resmi desa dengan terlebih dulu,warga meminta kode PIN kepada operator desa via whatsapp (wa).untuk kemudian masuk ke laman website desa untuk selanjutnya mengajukan permohonan jenis surat yang di inginkan dan apabila syarat-syarat berkas telah di lengkapi maka warga menuju kebalai desa untuk langsung mengambil surat yang telah di tanda tangani oleh kepala desa.

 

Contoh Halaman Layanan Mandiri Setelah Masuk/Login

warga bisa cetak data pribadi atau mengajukan jenis surat