rss_feed

Desa Cugung

Jln,Wisata Air Terjun Cijuet
Kecamatan Raja Basa Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung , Kode Pos 35552

081779020431 mail_outline cugungdesa@gmail.com

Perayaan
Hari Kartini
  • SYAFRUDIN ALI

    Kepala Desa

    Login Terakhir:
    30 Maret 2023 13:58:32
  • MUHTAR

    sekretaris desa

  • APRIAN HANDIKA

    Kasi Pemerintahan

    Login Terakhir:
    19 April 2024 08:07:21
  • AGUS HENDRA IRAWAN

    Kasi Kesra

  • DINA MULYANI

    Kasi Pelayanan

  • AMONG DAUD

    Kaur Keuangan

  • KISDIYANTO

    Kaur Umum

  • BAMBANG IRAWAN

    Kaur Perencanaan

  • KOMARUDIN

    Kadus I

  • ISMAIL

    Kadus II

  • ROBANI.T

    Kadus III

  • SANUSI

    Kadus IV

  • SARJAYA

    Operator Desa

  • MUKMINAH

    Pengurus Barang

  • SYARIFUDDIN

    Ketua RT 001

  • ASMANI

    Ketua RT 002

  • SUEDI

    Ketua RT 003

  • ASMINJAN

    Ketua RT 004

  • SADAM

    Ketua RT 005

  • HUMAEDI

    Ketua RT 006

  • HARIS

    Ketua RT 007

  • M. SAAN

    Ketua RT 008

  • KHOLIFAH

    Ketua RT 009

  • WARDI

    Ketua RT 010

  • SUKI

    Ketua RT 011

  • NAWAWI

    Ketua RT 012

settings Pengaturan Layar

Selamat datang di halaman website resmi Desa Cugung -- selengkapnya...
Bulan Ini
Kelahiran
0 Orang
Kematian
1 Orang
Masuk
1 Orang
Pindah
3 Orang
Bulan Lalu
Kelahiran
1 Orang
Kematian
1 Orang
Masuk
4 Orang
Pindah
1 Orang

0

Hari Ini

0

Kemarin

15

Minggu Ini

20

Bulan Ini

22

Bulan Lalu

128

Tahun Ini

1,054

Tahun Lalu

3,413

Total
fingerprint
Struktur Pemerintah Desa Cugung

05 Desember 2019 03:53:54 13.101 Kali

 

 

 

 

 

 

# TUPOKSI SEKRETARIS DESA

Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.

Selanjutnya, Sekretaris Desa dalam melaksanakan tugas pemerintahan mempunyai fungsi sebagai berikut:

  1. Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
  2. Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
  3. Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
  4. Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes), menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.

 

# TUPOKSI KASI PEMERINTAHAN

Dilihat dari Tugas sebagai Pelaksana Operasional ?

Jika dilihat dari pelaksana tugas operasional sendiri, seperti yang diatur dalam Permendagri 84/2015 pasal 9 ayat 3 huruf (a), Kepala Seksi Pemerintahan Desa memiliki tugas sebagai berikut :

  1. Melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan,
  2. Menyusun rancangan regulasi/peraturan desa,
  3. Pembinaan yang berkaitan masalah pertanahan,
  4. Pembinaan masalah ketentraman dan ketertiban masyarakat desa,
  5. Pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat desa,
  6. Pelaksanaan upaya perlindungan kependudukan,
  7. Penataan dan pengelolaan wilayah/dusun, serta
  8. Pendataan dan pengelolaan profil desa.

Dilihat dari Tugas sebagai Pelaksana PPKD ?

PPKD sendiri merupakan singkatan dari Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa.

Jadi. jika dilihat dari Permendagri 20/2018 sendiri, tentang tugas Kasi Pemerintahan Desa 2020 ialah sebagai berikut :

  1. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya,
  2. Melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya,
  3. Mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya,
  4. Menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya,
  5. Menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya,
  6. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa.

# TUPOKSI KASI KESEJAHTERAAN

Tugas sebagai Pelaksana Operasional

Jika dilihat dari pelaksana tugas operasional sendiri, seperti yang diatur dalam Permendagri 84/2015 pasal 9 ayat 3 huruf (b), Kepala Seksi Kesejahteraan Desa memiliki tugas sebagai berikut :

  1. Melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan,
  2. Melaksanakan pembangunan bidang pendidikan,
  3. Melaksanakan pembangunan bidang kesehatan,
  4. Tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat bidang budaya,
  5. Tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat bidang ekonomi,
  6. Tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat bidang politik,
  7. Tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat bidang lingkungan hidup,
  8. Tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat bidang pemberdayaan keluarga,
  9. Tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat bidang pemuda,
  10. Tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat bidang olahraga, dan
  11. Tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat bidang karang taruna.

Tugas sebagai Pelaksana PPKD ?

Jika dilihat tugas sebagai pelaksana PPKD yang tertuang dalam Permendagri 20/2018 pasal 6 ayat 4 , maka tugas Kasi Kesejahteraan Desa 2020 ialah sebagai berikut :

  1. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya,
  2. Melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya,
  3. Mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya,
  4. Menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya,
  5. Menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya,
  6. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa.

# TUPOKSI KASI PELAYANAN

1. Berdasarkan Permendagri 84 Tahun 2015

Ada beberapa poin tugas yang diatur dalam Permendagri 84/2015 tepatnya di pasal 9 ayat (3) huruf (c).

Berikut ini isi tugasnya :

  1. Melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat desa,
  2. Meningkatkan upaya partisipasi masyarakat,
  3. Melaksanakan pelestarian nilai sosial budaya masyarakat desa,
  4. melaksanakan pelestarian nilai keagamaan masyarakat desa, dan
  5. melaksanakan pelestarian nilai ketenagakerjaan masyarakat Desa.

2. Berdasarkan Permendagri 20 Tahun 2018

Dalam Permendagri 20/2018 sendiri perihal tupoksi Kasi Pelayanan dalam hal pelaksanaan anggran diatur menyatu dengan tugas kaur dan kasi lainya.

Intinya, yang perlu Anda pahami ialah bahwa tugas kaur dan kasi tersebut menyesuaikan dengan bidangnya masing – masing.

Berikut ini tupoksi Kepala Seksi Pelayanan yang terdapat dalam pasal 4 huruf (a) sampai dengan (f) Permendagri nomor 20 tahun 2018 :

  • Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya,
  • Melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya,
  • Mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya,
  • Menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya,
  • Menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya,
  • Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa.

3. Tambahan Berdasarkan Tugas PPKD

Berikut beberapa contoh jenis tugas yang biasa ditangani oleh Kasi Pelayanan berdasarkan sub bidangnya :

  1. Penyuluhan dan penyadaran masyarakat tentang kependudukan dan pencatatan sipil,
  2. Penyuluhan dan pelatihan pendidikan bagi masyarakat,
  3. Penyuluhan dan pelatihan bidang kesehatan (untuk masyarakat, tenaga kesehatan, kader kesehatan, dll),
  4. Pembinaan Palang Merah Remaja (PMR) tingkat desa,
  5. Pembinaan dan Pengawasan Upaya Kesehatan Tradisional,
  6. Pelatihan/sosialisasi/penyuluhan/penyadaran tentang lingkungan hidup dan kehutanan,
  7. Pelatihan/penyuluhan/sosialisasi kepada masyarakat di bidang hukum dan pelindungan masyarakat,
  8. Pembinaan group kesenian dan kebudayaan tingkat desa,
  9. Penyelenggaraan pelatihan kepemudaan,
  10. Pembinaan karang taruna/klub kepemudaan/klub olah raga,
  11. Pembinaan Lembaga Adat,
  12. Pembinaan LKMD/LPM/LPMD,
  13. Pembinaan PKK,
  14. Pelatihan pembinaan lembaga kemasyarakatan,
  15. Pelatihan/bimtek/pengenalan tekonologi tepat guna untuk perikanan darat/nelayan,
  16. Pelatihan/bimtek/pengenalan tekonologi tepat guna untuk pertanian/peternakan,
  17. Pelatihan/penyuluhan pemberdayaan perempuan,
  18. Pelatihan/penyuluhan perlindungan anak,
  19. Pelatihan dan penguatan penyandang difabel (penyandang disabilitas),
  20. Pelatihan manajemen pengelolaan Koperasi/ KUD/ UMKM,
  21. Dll sesuai bidang Kasi Pelayanan.

# TUPOKSI KAUR KEUANGAN

 

Ada 2 tugas yang wajib dipahami Kaur Keuangan dalam hal pengelolaan keuangan desa.

 

#1. Menyusun RAK Desa

Rencana Anggaran Kas Desa atau sering disingkat RAK Desa adalah dokumen yang memuat arus kas masuk dan arus kas keluar yang digunakan untuk mengatur penarikan dana dari rekening kas desa untuk mendanai pengeluaran berdasarkan DPA yang telah disahkan oleh Kepala Desa.

 

#2. Melakukan Penatausahaan Keuangan Desa


# TUPOKSI KAUR PERENCANAAN

Berdasarkan Permendagri 84/2015 pasal 7 ayat (3 ) huruf (d) :

  1. Menyusun rencana Angaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APBDes ).
  2. Menginventarisir data – data pembangunan.
  3. Melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.

 

Berdasarkan Permendagri 20/2018 pasal 6 ayat (4 ) :

  1. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya,
  2. Melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya,
  3. Mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya,
  4. Menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya,
  5. Menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya,
  6. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa.
  7. Untuk lebih detailnya terkait tugas Kaur Perencanaan diatur dalam RKPDes dimasing – masing desa.

# TUPOKSI KAUR TATA USAHA DAN UMUM

1. Tugas Kaur Umum Berdasarkan Permendagri 84 Tahun 2015

Dalam Permendagri 84/2015 sendiri Tugas Kaur Umum diatur dalam pasal 7 huruf (a) dan (b).

Kurang lebih tugasnya sebagai berikut :

1. Merancang tata naskah rapat,menulis notulen berita acara kemudian mengarsipkanya.

2. Mengagendakan penerimaan dan pengiriman surat,baik surat keluar ataupun surat masuk kedalam buku agenda desa.

3. Mencatat secara teliti atas pengiriman surat keluar,mulai dari nomor,tanggal,isi surat,dan tujuan kedalam buku ekspedisi.

4. Melaksanakan pencatatan dan pengelolaan data perangkat desa baik yang baru diangkat ataupun sudah diberhentikan kedalam            buku aparat pemerintah desa.

5. Mencatat ketersediaan prasarana perangkat desa dan kantor baik yang sudah ada atau belum.

6. Menyiapkan prasarana rapat sebelum dan sesudah dilaksanakan.

7. Melakukan pencatatan,pengarsipan,dan penghapusan barang/bangunan yang telah akan/sudah dilaksanakan kedalam buku                  inventaris dan kekayaaan desa.

8. Melaksanakan kegiatan pengelolaan administrasi umum.

9. Mempersiapkan adminstrasi terkait perjalan dinas, mulai dari membuat surat perintah sampai ke pengarsipanya.

 

2. Berdasarkan Permendagri 20 Tahun 2018

 

1. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya.

2. Melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya.

3. Mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya.

4. Menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya.

5. Menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang            tugasnya.

6. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa.


# TUPOKSI KEPALA DUSUN

Adapun tugas Kepala Dusun yakni membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya.

Fungsi Kepala Dusun

Untuk melaksanakan tugasnya, maka Kepala Dusun memiliki fungsi sebagai berikut:

  1. Membina ketenteraman dan ketertiban, melaksanakan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan menata dan mengelola wilayah.
  2. Membantu Kasi dan Kaur Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa dalam hal sifat dan jenis kegiatannya tidak dapat dilakukan sendiri
  3. Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayah kerjanya.
  4. Pelaksanaan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya masing-masing.
  5. Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Desa.

Disamping tugas dan fungsi sebagaimana yang telah di sebutkan di atas. Kepala Dusun juga membantu Kepala Desa dalam melaksanakan wewenangan nya.




 

chat
Kiriman Komentar

Pada artikel ini

  • person
    Wahyudi

    04 Januari 2023 03:07:44

    websitenya keren, salam berdesa
chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

Prakiraan Cuaca

Lokasi : Kab. Lampung Selatan
Koordinat : 105.57 -5.7
Diperbarui 19-04-2024 jam 07:21:46

Hari Ini, 20 April 2024
00:00:00

Hujan Ringan
25°C
06:00:00

Hujan Ringan
32°C
12:00:00

Berawan
26°C
18:00:00

Hujan Ringan
22°C
Besok, 21 April 2024
00:00:00

Hujan Petir
25°C
06:00:00

Hujan Ringan
29°C
12:00:00

Cerah Berawan
26°C
18:00:00

Hujan Ringan
25°C
INFO GEMPA BUMI TERBARU
19-04-2024 jam 14:22:55
Shakemap
2.93 LS ; 119.40 BT
Magnitude 3.5
Kedalaman 6 km
Pusat gempa berada di darat 8 km Tenggara Mamasa
Gempa ini dirasakan untuk diteruskan pada masyarakat
Dirasakan III Mamasa
Sumber : BMKG | Tema DeNatra

assessment Statistik

folder Arsip Artikel


map Wilayah Desa

Alamat : Jln,Wisata Air Terjun Cijuet
Desa : Cugung
Kecamatan : Raja Basa
Kabupaten : Lampung Selatan
Kodepos : 35552
Telepon : 081779020431
No. HP :
Email : cugungdesa@gmail.com

contacts Media Sosial

assessment Statistik Pengunjung

Hari ini : 1.823
Kemarin : 5.700
Total Pengunjung : 1.958.904
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 18.222.182.105
Browser : Mozilla 5.0

work Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin
08:00:00 15:00:00
Selasa
08:00:00 15:00:00
Rabu
08:00:00 15:00:00
Kamis
08:00:00 15:00:00
Jumat
08:00:00 11:00:00
Sabtu
Libur
Minggu
Libur

message Komentar Terkini

  • person Siti nur aliah

    date_range 07 April 2024 16:43:35

    Padahal harapan saya satu2 y hanya dapet PKH untuk [...]
  • person Gundari

    date_range 23 Februari 2024 10:29:28

    Mantul Cugung,.... Panutan Pokok e, Mas request [...]
  • person Joaquim lopes

    date_range 19 Februari 2024 15:05:39

    Ingin ikuti perolehan suara caleg DPRD Kabupaten TTS Dapil 1 [...]
  • person Pram

    date_range 19 Februari 2024 15:05:36

    Semoga pemilu 2024 selesai dengan penuh damai dan berkah.. [...]
  • person Nur Abidin

    date_range 19 Februari 2024 08:37:38

    Hasil perhitungan suara [...]
  • person Willy

    date_range 18 Februari 2024 00:41:55

    Melihat mendengar dan melangka [...]
  • person Sriwinartini Bulu

    date_range 01 Februari 2024 19:37:17

    Mau menjadi salah satu penerima [...]
  • person Andi wardana

    date_range 31 Januari 2024 22:51:27

    Mantap pak utay ,kpn waktuny pengen belajar ni pak [...]
  • person SETIAWAN

    date_range 31 Januari 2024 14:22:31

    Mantab = Manusia tanpa jabatan [...]
  • person Ayub Yukei

    date_range 24 Januari 2024 19:55:58

    pemindahan kode kodefikasi desa/kelurahan [...]
TRANSPARANSI ANGGARAN
Sumber Data : Siskeudes
insert_chart
APBDesa 2023 Pelaksanaan

Realisasi | Anggaran

Pendapatan Desa
Rp. 1.162.501.427,27 | Rp. 1.194.513.837,00
97.32 %
Belanja Desa
Rp. 1.191.153.220,00 | Rp. 1.235.581.875,95
96.4 %
Pembiayaan Desa
Rp. 41.068.038,95 | Rp. 41.068.038,95
100 %
insert_chart
APBDesa 2023 Pendapatan

Realisasi | Anggaran

Dana Desa
Rp. 788.058.000,00 | Rp. 788.058.000,00
100 %
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp. 49.037.900,00 | Rp. 49.037.900,00
100 %
Alokasi Dana Desa
Rp. 319.061.800,00 | Rp. 351.417.937,00
90.79 %
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp. 6.000.000,00 | Rp. 6.000.000,00
100 %
Bunga Bank
Rp. 343.727,27 | Rp. 0,00
100 %
insert_chart
APBDesa 2023 Pembelanjaan

Realisasi | Anggaran

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp. 657.766.220,00 | Rp. 695.743.875,95
94.54 %
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp. 225.667.000,00 | Rp. 230.617.000,00
97.85 %
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp. 52.133.000,00 | Rp. 52.133.400,00
100 %
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp. 169.387.000,00 | Rp. 170.887.600,00
99.12 %
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp. 86.200.000,00 | Rp. 86.200.000,00
100 %