Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
Selanjutnya, Sekretaris Desa dalam melaksanakan tugas pemerintahan mempunyai fungsi sebagai berikut:
Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes), menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
# TUPOKSI KASI PEMERINTAHAN
Dilihat dari Tugas sebagai Pelaksana Operasional ?
Jika dilihat dari pelaksana tugas operasional sendiri, seperti yang diatur dalam Permendagri 84/2015 pasal 9 ayat 3 huruf (a), Kepala Seksi Pemerintahan Desa memiliki tugas sebagai berikut :
Melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan,
Menyusun rancangan regulasi/peraturan desa,
Pembinaan yang berkaitan masalah pertanahan,
Pembinaan masalah ketentraman dan ketertiban masyarakat desa,
Pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat desa,
Pelaksanaan upaya perlindungan kependudukan,
Penataan dan pengelolaan wilayah/dusun, serta
Pendataan dan pengelolaan profil desa.
Dilihat dari Tugas sebagai Pelaksana PPKD ?
PPKD sendiri merupakan singkatan dari Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa.
Jadi. jika dilihat dari Permendagri 20/2018 sendiri, tentang tugas Kasi Pemerintahan Desa 2020 ialah sebagai berikut :
Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya,
Melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya,
Mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya,
Menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya,
Menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya,
Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa.
# TUPOKSI KASI KESEJAHTERAAN
Tugas sebagai Pelaksana Operasional
Jika dilihat dari pelaksana tugas operasional sendiri, seperti yang diatur dalam Permendagri 84/2015 pasal 9 ayat 3 huruf (b), Kepala Seksi Kesejahteraan Desa memiliki tugas sebagai berikut :
Melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan,
Melaksanakan pembangunan bidang pendidikan,
Melaksanakan pembangunan bidang kesehatan,
Tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat bidang budaya,
Tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat bidang ekonomi,
Tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat bidang politik,
Tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat bidang lingkungan hidup,
Tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat bidang pemberdayaan keluarga,
Tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat bidang pemuda,
Tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat bidang olahraga, dan
Tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat bidang karang taruna.
Tugas sebagai Pelaksana PPKD ?
Jika dilihat tugas sebagai pelaksana PPKD yang tertuang dalam Permendagri 20/2018 pasal 6 ayat 4 , maka tugas Kasi Kesejahteraan Desa 2020 ialah sebagai berikut :
Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya,
Melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya,
Mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya,
Menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya,
Menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya,
Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa.
# TUPOKSI KASI PELAYANAN
1. Berdasarkan Permendagri 84 Tahun 2015
Ada beberapa poin tugas yang diatur dalam Permendagri 84/2015 tepatnya di pasal 9 ayat (3) huruf (c).
Berikut ini isi tugasnya :
Melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat desa,
Meningkatkan upaya partisipasi masyarakat,
Melaksanakan pelestarian nilai sosial budaya masyarakat desa,
melaksanakan pelestarian nilai keagamaan masyarakat desa, dan
melaksanakan pelestarian nilai ketenagakerjaan masyarakat Desa.
2. Berdasarkan Permendagri 20 Tahun 2018
Dalam Permendagri 20/2018 sendiri perihal tupoksi Kasi Pelayanan dalam hal pelaksanaan anggran diatur menyatu dengan tugas kaur dan kasi lainya.
Intinya, yang perlu Anda pahami ialah bahwa tugas kaur dan kasi tersebut menyesuaikan dengan bidangnya masing – masing.
Berikut ini tupoksi Kepala Seksi Pelayanan yang terdapat dalam pasal 4 huruf (a) sampai dengan (f) Permendagri nomor 20 tahun 2018 :
Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya,
Melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya,
Mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya,
Menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya,
Menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya,
Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa.
Ada 2 tugas yang wajib dipahami Kaur Keuangan dalam hal pengelolaan keuangan desa.
#1. Menyusun RAK Desa
Rencana Anggaran Kas Desa atau sering disingkat RAK Desa adalah dokumen yang memuat arus kas masuk dan arus kas keluar yang digunakan untuk mengatur penarikan dana dari rekening kas desa untuk mendanai pengeluaran berdasarkan DPA yang telah disahkan oleh Kepala Desa.
#2. Melakukan Penatausahaan Keuangan Desa
# TUPOKSI KAUR PERENCANAAN
Berdasarkan Permendagri 84/2015 pasal 7 ayat (3 ) huruf (d) :
Menyusun rencana Angaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APBDes ).
Menginventarisir data – data pembangunan.
Melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
Berdasarkan Permendagri 20/2018 pasal 6 ayat (4 ) :
Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya,
Melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya,
Mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya,
Menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya,
Menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya,
Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa.
Untuk lebih detailnya terkait tugas Kaur Perencanaan diatur dalam RKPDes dimasing – masing desa.
# TUPOKSI KAUR TATA USAHA DAN UMUM
1. Tugas Kaur Umum Berdasarkan Permendagri 84 Tahun 2015
Dalam Permendagri 84/2015 sendiri Tugas Kaur Umum diatur dalam pasal 7 huruf (a) dan (b).
Kurang lebih tugasnya sebagai berikut :
1. Merancang tata naskah rapat,menulis notulen berita acara kemudian mengarsipkanya.
2. Mengagendakan penerimaan dan pengiriman surat,baik surat keluar ataupun surat masuk kedalam buku agenda desa.
3. Mencatat secara teliti atas pengiriman surat keluar,mulai dari nomor,tanggal,isi surat,dan tujuan kedalam buku ekspedisi.
4. Melaksanakan pencatatan dan pengelolaan data perangkat desa baik yang baru diangkat ataupun sudah diberhentikan kedalam buku aparat pemerintah desa.
5. Mencatat ketersediaan prasarana perangkat desa dan kantor baik yang sudah ada atau belum.
6. Menyiapkan prasarana rapat sebelum dan sesudah dilaksanakan.
7. Melakukan pencatatan,pengarsipan,dan penghapusan barang/bangunan yang telah akan/sudah dilaksanakan kedalam buku inventaris dan kekayaaan desa.
8. Melaksanakan kegiatan pengelolaan administrasi umum.
9. Mempersiapkan adminstrasi terkait perjalan dinas, mulai dari membuat surat perintah sampai ke pengarsipanya.
2. Berdasarkan Permendagri 20 Tahun 2018
1. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya.
2. Melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya.
3. Mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya.
4. Menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya.
5. Menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya.
6. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa.
# TUPOKSI KEPALA DUSUN
Adapun tugas Kepala Dusun yakni membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya.
Fungsi Kepala Dusun
Untuk melaksanakan tugasnya, maka Kepala Dusun memiliki fungsi sebagai berikut:
Membina ketenteraman dan ketertiban, melaksanakan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan menata dan mengelola wilayah.
Membantu Kasi dan Kaur Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa dalam hal sifat dan jenis kegiatannya tidak dapat dilakukan sendiri
Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayah kerjanya.
Pelaksanaan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya masing-masing.
Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Desa.
Disamping tugas dan fungsi sebagaimana yang telah di sebutkan di atas. Kepala Dusun juga membantu Kepala Desa dalam melaksanakan wewenangan nya.