Saat ini viral di media sosial, khususnya di platform Tiktok, video pernyataan Kades Hoho tentang penyebab tidak cairnya Dana Desa Tahap II di lebih dari 30 ribu desa di Indonesia. Kades Purwasaba, Kecamatan Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah itu mengatakan bahwa tidak cairnya Dana Desa Tahap II adalah karena kesalahan pemerintah desa yang terlambat mengerjakan administrasi yang diperlukan sebagai syarat pencairan.
Video tersebut diunggah oleh Kades yang terkenal unik karena tubuhnya penuh tato, dan sering mengenakan anting di telinganya itu pada tanggal 10 Desember 2025 itu. Sampai saat tulisan ini dibuat, video sudah dilihat oleh lebih dari 1,3 juta netizen, mendapat 46,3 ribu like, 6.488 komentar, dan dibagikan ulang sebanyak 2.130 kali. Mayoritas netizen memberikan pembenaran, persetujuan, bahkan pujian setinggi langit kepada Hoho sebagai sosok Kades idaman masyarakat dengan kerja kerasnya selama ini. Di sisi lain, netizen juga menganggap bahwa Kades lainnya di Indonesia tidak becus bekerja, bahkan menjadi aktor korupsi dana desa selama ini.
Benarkah apa yang disampaikan Kades Purwasaba dengan nama asli Yuni Nugroho tersebut? Berikut ulasan dari Cugung news untuk mencoba mendudukkan persoalan secara proporsional. Berikut ulasannya :
Kronologi Tidak Cairnya Dana Desa Tahap II
Cugung news merangkum kronologi perjalanan tidak cairnya Dana Desa Tahap II tahun 2025, khususnya dari komponen non earmark. Non earmark artinya tidak ditentukan penggunaannya oleh Pemerintah Pusat.
Berikut kronologinya :
Pada Senin, 3 Maret 2025, Prabowo mengadakan rapat terbatas yang salah satu bahasan utamanya adalah rencana Pemerintah Pusat mendirikan Koperasi Desa / Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di seluruh desa / kelurahan di Indonesia. Harapannya, KDKMP menjadi motor penggerak ekonomi desa / kelurahan.
Menindaklunjuti rencana besar tersebut, Presiden Prabowo mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 9 tahun 2025 tanggal 27 Maret 2025 tentang Percepatan Pembangunan KDKMP di Indonesia.
Sebagai tindak lanjut munculnya Inpres Nomor 9 Tahun 2025, Kementerian Keuangan menerbitkan Surat Edaran nomor S-9/MK/PK/2025 tanggal 14 Mei 2025. Surat itu ditandatangani oleh Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Luky Alfirman. Dalam surat itu disebutkan bahwa salah satu syarat pencairan Dana Desa tahap II adalah pendirian badan hukum KDMP atau bukti penyampaian dokumen pembentukan KDMP ke Notaris, dan Surat Pernyataan Komitmen Dukungan APBDesa untuk Modal Awal Pembentukan KDMP kepada Menteri Keuangan melalui aplikasi OM-SPAN. Dengan kata lain, desa "dipaksa" untuk mendirikan KDMP dulu sebagai syarat cairnya Dana Desa Tahap II.
Sejak tanggal 17 September 2025, proses pencairan Dana Desa tahap II melalui Aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OMSPAN) dihentikan oleh Kemenkeu tanpa ada keterangan dan batas waktu yang jelas. Hal ini menimbulkan tanda Tanya dan rasa cemas yang dirasakan oleh Pemerintah Desa di Indonesia.
Tanda Tanya dan kecemasan Pemerintah Desa akhirnya terjawab pada tanggal 25 November 2025. Menteri Keuangan merilis PMK nomor 81 Tahun 2025 yang salah satu isi pentingnya adalah keputusan Pemerintah Pusat untuk tidak mencairkan Dana Desa Tahap II non earmark yang belum cair sebelum tanggal 17 September 2025. PMK ini memberikan pukulan berat bagi pemerintah desa di Indonesia, khususnya yang belum cair DD tahap II mereka.
Jika melihat kronologis sebagaimana dirincikan di atas, sebenarnya tidak bisa dikatakan bahwa tidak cairnya Dana Desa tahap II disebabkan oleh keterlambatan pemerintah desa dalam proses pengajuan dan melengkapi administrasi yang dibutuhkan. Hal itu karena :
- Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata terlambat memiliki arti lewat dari waktu yang ditentukan atau tidak tepat waktu. Dalam PMK 108 tahun 2024 yang dijadikan pedoman pencairan dan penggunaan Dana Desa Tahap II Tahun 2025, tidak disebutkan kapan batas akhir waktu pengajuan pencairan. Secara logika anggaran, mestinya di Bulan Desember 2025 yang merupakan bulan terakhir di tahun berjalan.
- Tertundanya pengajuan pencairan Dana Desa Tahap II saat itu, karena memenuhi arahan pusat untuk mendirikan KDMP terlebih dahulu, sekaligus mengurus badan hukumnya. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Menteri Keuangan nomor S-9/MK/PK/2025. Proses pendirian dan pengurusan badan hukum KDMP ini tentu memerlukan waktu yang tidak sebentar.
- Munculnya PMK 81 Tahun 2025 di tanggal 25 November, sementara proses penghentian pencairan Dana Desa Tahap II sudah terjadi sejak tanggal 17 September 2025. Dengan kata lain, PMK 81 ini berlaku surut / mundur.
- Selama rentang waktu Dana Desa tahun 2015 – 2024, Dana Desa selalu bisa dicairkan sampai bulan Desember tahun berjalan. Sehingga wajar jika pemerintah desa beranggapan, mekanisme pencairan tahun ini, khususnya soal batas waktu juga akan sama seperti sebelumnya.
- Adanya pernyataan dari Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa pada tanggal 4 Desember 2025 yang dikutip oleh berbagai media, bahwa sebagian Dana Desa memang tidak dicairkan karena akan digunakan untuk pembangunan gudang dan gerai KDMP yang sudah dimulai akhir tahun ini.
- Selain soal penyebab tidak cairnya Dana Desa Tahap II karena administrasi yang lambat, pernyataan lain Kades Hoho dalam video tersebut yang mengatakan bahwa jika Pemerintah Desa mengajukan Dana Desa Tahap II di bulan Oktober, pasti akan cair. Kenyataan di lapangan, maupun merujuk regulasi PMK 81, batas waktu pencairan Dana Desa Tahap II non earmark adalah tanggal 17 September 2025. Sehingga, jika ada desa yang mengajukan di Bulan Oktober 2025, dipastikan tidak akan cair.
Demikian ulasan menyikapi polemik yang ada agar semua pihak bisa menyikapi secara proporsional dan menempatkan permasalahan sebagaimana mestinya.